Advertisement
Layanan Penerbitan SIM di DIY Libur Selama Cuti Bersama
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) diliburkan sementara selama cuti bersama pada Rabu (28/10/2020) hingga Sabtu (31/10/2020).
Informasi libur sementara pelayanan itu diinformasikan melalui akun Instagram @simditlantasdiy dengan mengunggah poin penting Surat Telegram Kapolri.
Advertisement
Berdasarkan ST Kapolri No.ST/3049/X/YAN.1.1./2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama dinyatakan tiga poin penting terkait layanan penerbitan SIM.
Pertama, pelayanan penerbitan SIM dan SKUKP libur pada tanggal 28 Oktober sampai 31 Oktober 2020.
Kedua, Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 28 Oktober hingga 31 Oktober 2020 dapat diperpanjang pada tanggal 2 November dan 3 November 2020.
Ketiga, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
“PENGUMUMAN. PELAYANAN PENERBITAN SIM DAN SKUKP LIBUR PADA TGL 28 S.D. 31 OKTOBER 2020. BAGI PEMEGANG SIM YG HABIS MASA BERLAKUNYA PD TGL 28 S.D. 31 OKT 2020 DPT DIPERPANJANG PD TGL 2 S.D. 3 NOV 2020,” tulis akun @simditlantasdiy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
- Warga Terluka Saat Berdesak-desakan Buang Sampah di Depo Purawisata Jogja
Advertisement
Advertisement