Advertisement
Layanan Penerbitan SIM di DIY Libur Selama Cuti Bersama
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) diliburkan sementara selama cuti bersama pada Rabu (28/10/2020) hingga Sabtu (31/10/2020).
Informasi libur sementara pelayanan itu diinformasikan melalui akun Instagram @simditlantasdiy dengan mengunggah poin penting Surat Telegram Kapolri.
Advertisement
Berdasarkan ST Kapolri No.ST/3049/X/YAN.1.1./2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama dinyatakan tiga poin penting terkait layanan penerbitan SIM.
Pertama, pelayanan penerbitan SIM dan SKUKP libur pada tanggal 28 Oktober sampai 31 Oktober 2020.
Kedua, Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 28 Oktober hingga 31 Oktober 2020 dapat diperpanjang pada tanggal 2 November dan 3 November 2020.
Ketiga, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
“PENGUMUMAN. PELAYANAN PENERBITAN SIM DAN SKUKP LIBUR PADA TGL 28 S.D. 31 OKTOBER 2020. BAGI PEMEGANG SIM YG HABIS MASA BERLAKUNYA PD TGL 28 S.D. 31 OKT 2020 DPT DIPERPANJANG PD TGL 2 S.D. 3 NOV 2020,” tulis akun @simditlantasdiy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Bumi Magnitudo 2-2,7 Guncang Wilayah Kulonprogo, Bantul dan Gunungkidul pada Kamis Pagi Ini
- Petani di Bantul Kesulitan Produksi Garam, Ini Penyebabnya
- Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
- Sempat Alami Darurat Sampah, Kampung Suryoputran Jogja Sukses Olah Sampah Nyaris 1 Ton Per Bulan
- Ubah Sampah Menjadi Energi Alternatif, Solusi Bangun Indonesia dan dan Got Bag Indonesia Bersihkan Sampah Plastik di Pantai Teluk Awur Jepara
Advertisement
Advertisement