Advertisement
Layanan Penerbitan SIM di DIY Libur Selama Cuti Bersama
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) diliburkan sementara selama cuti bersama pada Rabu (28/10/2020) hingga Sabtu (31/10/2020).
Informasi libur sementara pelayanan itu diinformasikan melalui akun Instagram @simditlantasdiy dengan mengunggah poin penting Surat Telegram Kapolri.
Advertisement
Berdasarkan ST Kapolri No.ST/3049/X/YAN.1.1./2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama dinyatakan tiga poin penting terkait layanan penerbitan SIM.
Pertama, pelayanan penerbitan SIM dan SKUKP libur pada tanggal 28 Oktober sampai 31 Oktober 2020.
Kedua, Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 28 Oktober hingga 31 Oktober 2020 dapat diperpanjang pada tanggal 2 November dan 3 November 2020.
Ketiga, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
“PENGUMUMAN. PELAYANAN PENERBITAN SIM DAN SKUKP LIBUR PADA TGL 28 S.D. 31 OKTOBER 2020. BAGI PEMEGANG SIM YG HABIS MASA BERLAKUNYA PD TGL 28 S.D. 31 OKT 2020 DPT DIPERPANJANG PD TGL 2 S.D. 3 NOV 2020,” tulis akun @simditlantasdiy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polres Cimahi Selidiki Kasus Kematian Siswa SMP di Bandung Barat
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Sleman Usulkan Varietas Sibrol Sembada ke Kementan
- SIM Keliling Gunungkidul 14 Februari 2026, Perpanjang SIM Lebih Mudah
- SIM Keliling Sleman 14 Februari 2026, Perpanjangan SIM Lebih Praktis
- COMMUNICATED Perkuat Kader TATAK Dampingi Pasien Kanker Payudara
- SIM Keliling Jogja 14 Februari 2026, Perpanjangan SIM Lebih Mudah
Advertisement
Advertisement






