Daftar Harga BBM Terbaru 23 Juli 2026 di Pertamina, Shell, BP, Vivo
Daftar harga BBM terbaru 23 Juli 2026 di Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo. Dexlite, Pertamina Dex, serta Pertamax Turbo turun.
Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji. /Ist-Dok Humas Pemda DIY
Harianjogja.com, JOGJA--Pemda DIY telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) daerah ini seilai 3,54%. Pengusaha yang keberatan dengan besaran tersebut dipersilakan mengajukan permohonan penundaan pembayaran upah sesuai UMP 2021.
Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan Gubernur DIY telah menandatangani Surat Keputusan [SK] Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi [UMP] 2021. Dalam SK tersebut disebutkan bahwa UMP 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,54%.
Aji, sapaanya, mengatakan bahwa keputusan tersebut berlandaskan pada PP Nomor 78 tahun 2015 yang mengatur perihal pengupahan. Pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi menjadi salah satu dasar kenaikan UMP suatu daerah. Lewat kajian tenaga ahli yang menggunakan data dari Badan Pusat Statistik [BPS] tentang inflasi tersebut, munculah rekomendasi kenaikan UMP 2021 sebesar 3,33%.
“Ada permintaan dari buruh itu lebih dari 3,33%. Lalu dari Pak Gubernur dalam rangka pembulatan kemudian ditetapkan 3,5%,” kata Aji, Sabtu, (31/10/2020).
Sekedar catatan, UMP DIY 2020 itu sebesar Rp1.704.608. Jika pada tahun 2021 ada kenaikan 3,54%, maka besaran UMP DIY yang baru menjadi sekutar Rp1.765.000 atau naik sekitar Rp60.392.
Perihal alasannya, lanjut Aji, salah satunya karena faktor kewilayahan. Provinsi DIY merupakan daerah dengan besaran UMP terendah di Indonesia. Sementara itu, wilayah DIY berbatasan langsung dengan Provinsi Jateng yang sebelumnya telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 3,27%. Alasan lainnya, katanya karena ada rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi DIY, kendati SE Menteri Tenaga Kerja menginstruksikan tak ada kenaikan UMP pada tahun 2021. Langkah menaikkan UMP, harap Aji dapat menjaga daya beli masyarakat, terutama buruh tetap bagus di tengah pandemi.
Meski begitu, pemerintah tak menutup ruang bagi pengusaha yang ingin mengajukan penundaan. Pasalnya, ia akui tetap saja ada perusahaan yang belum mampu mengupahi buruh mereka sesuai standar minimum.
“Menurut aturan yang berlaku, perusahaan bisa mengajukan penundaan. Syaratnya, perusahaan harus berunding dulu dengan buruh. Perusahaan juga harus menyertakan laporan keuangannya,” tandas Aji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Daftar harga BBM terbaru 23 Juli 2026 di Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo. Dexlite, Pertamina Dex, serta Pertamax Turbo turun.
Harianjogja.com,JOGJA—Dunia seni rupa Indonesia kembali berduka, salah satu tokoh maestro seni rupa Nasirun meninggal dunia di Rumah Sakit AMC Muhammadiyah Yogy
Paspor wajah Donald Trump laris manis! AS tambah 250.000 Patriot Passport di 28 kota mulai 8 Agustus. Cek cara dan lokasi pengajuannya.
Rehan/Gloria gagal ke final Taipei Open 2026 usai kalah dramatis dari wakil Jepang 17-21, 20-22. Indonesia tanpa gelar di Super 300 kali ini.
Harian Jogja meraih Media Brand Awards 2026 kategori Media Lokal Terbaik dari SPS, mempertegas komitmen menghadirkan jurnalisme berkualitas.
CEO Microsoft Satya Nadella peringatkan perusahaan: jangan terlalu andalkan AI! Data sensitif bisa bocor dan bisnis hancur. Simak saran lengkapnya