Advertisement

Ini Daftar UMP 2021 di 34 Provinsi, DIY Terendah

Ika Fatma Ramadhansari
Selasa, 03 November 2020 - 22:27 WIB
Sunartono
Ini Daftar UMP 2021 di 34 Provinsi, DIY Terendah Pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik makanan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Bisnis - Abdurachman

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk periode 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan besaran UMP 2020.

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Advertisement

"Tahun depan Upah Minimum Provinsi [UMP] dihimbau untuk tidak dinaikkan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beberapa hari lalu.

BACA JUGA : Protes UMP, Buruh Jogja Minta Sri Sultan Nasihati Gubernur

Sebagian besar provinsi di Indonesia memang memutuskan untuk tidak menaikkan UMP 2021 bagi pekerja. Meski demikian, ada ternyata ada beberapa provinsi yang menaikkan UMP.

Kelima provinsi yang menaikkan UMP di tengah pandemi Covid-19, antara lain DKI Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjadi kepala daerah pertama yang mengumumkan menaikkan UMP, yaitu sebesar 3,27 persen.

Ganjar mengatakan bahwa UMP Jateng tahun depan sebesar Rp1.798.979,12, meningkat dibandingkan dengan UMP tahun 2020 yang sebesar Rp1.742.015.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12," kata Ganjar, Jumat (30/10/2020).

BACA JUGA : Buruh Jogja Minta UMP Naik, Begini Respons Pemda DIY

Kepala Daerah lain yang juga memutuskan menaikkan UMP adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Orang nomor 1 di Ibu Kota tersebut mengerek UMP DKI 2021 3,27 persen, menjadi Rp4.416.186,548 dari UMP 2020 sebesar Rp4.276.349.

Namun, kebijakan kenaikan ini bersifat asimetris, dimana pelaku usaha diperkenankan untuk tak mengikuti ketentuan dengan sejumlah syarat.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Anies, Minggu (1/11/2020).

BACA JUGA : Sultan Tanggapi UMP DIY: Rp5 Juta Belum Layak Kalau 


Berikut daftar UMP di 34 provinsi yang berlaku untuk 2021:

1. Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.031
2. Sumatera Utara Rp 2.499.422
3. Sumatera Barat Rp 2.484.041
4. Sumatera Selatan Rp 3.043.111
5. Riau Rp 2.888.563
6. Kepulauan Riau Rp 3.005.383
7. Jambi Rp 2.630.161
8. Bangka Belitung Rp 3.230.022
9. Bengkulu Rp 2.213.604
10. Lampung Rp 2.431.324
11. DKI Jakarta Rp 4.416.186 (naik 3,27 persen dengan syarat)
12. Jawa Barat Rp 1.810.350
13. Jawa Tengah Rp 1.798.979 (naik 3,27 persen)
14. Jawa Timur Rp 1.868.777 (naik 5,5 persen)
15. Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 1.765.000 (naik 3,54)
16. Banten Rp 2.460.968
17. Bali Rp 2.493.523
18. Kalimantan Selatan Rp 2.877.447
19. Kalimantan Timur Rp. 2.981.378
20. Kalimantan Barat Rp 2.399.698
21. Kalimantan Tengah Rp 2.903.144
22. Kalimantan Utara Rp 3.000.803
23. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876 (naik 2 persen)
24. Sulawesi Utara Rp 3.310.723
25. Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014
26. Sulawesi Tengah Rp 2.303.710
27. Sulawesi Barat Rp 2.571.328
28. Gorontalo Rp 2.586.900
29. Nusa Tenggara Barat Rp 2.183.883
30. Nusa Tenggara Timur Rp 1.945.902
31. Maluku Rp 2.604.960
32. Maluku Utara Rp 2.721.530
33. Papua Rp 3.516.700
34. Papua Barat Rp 3.134.600



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenag Luncurkan Alquran Terjemahan Bahasa Gayo

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement