Advertisement
Sultan Tanggapi UMP DIY: Rp5 Juta Belum Layak Kalau Butuhnya Rp10 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp1.765.000, naik 3,54% dari tahun sebelumnya. Gubernur DIY, Sri Sultan X, mengatakan besaran kenaikan UMP 2021 tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah.
“Ekonomi tumbuh 3,34 persen. Pertumbuhan itu yang kami negosiasikan, dengan kesepakatan Dewan Pengupahan diterima, 3,54 persen,” katanya, Selasa (3/11/2020).
Advertisement
BACA JUGA: Kasus Gus Nur: Refly Harun Heran Polisi Tak Usut Youtuber Lain yang Kritik NU
Sultan menanggapi tuntutan pekerja yang menyatakan UMP tersebut berada di bawah kebutuhan hidup layak (KHL). Ia mengatakan bahkan Rp5 juta pun belum layak jika kebutuhannya Rp10 juta. “Rp5 juta pun belum layak, kalau butuhnya Rp10 juta. Tapi bagaimana akan menaikkan? Itu kan juga tergantung negosiasinya dengan Apindo [Asosiasi Pengusaha Indonesia],” ungkapnya.
Menurutnya, pengusaha maunya upah serendah mungkin, sementara pekerja maunya upah setinggi mungkin. Pemda DIY kata dia, posisinya hanya memfasilitasi, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Ia pun mengingatkan UMP hanya diterapkan untuk pekerja baru yang memiliki masa kerja belum sampai setahun. Setelah setahun bekerja, para pekerja diharapkan sudah mendapat upah lebih besar.
BACA JUGA: Banjir Demo, UU Cipta Kerja Tetap Efektif Berlaku Hari Ini
Kendati demikian, ia juga mengakui ada beberapa kasus kerika pekerja yang telah lebih dari setahun bekerja tapi tetap digaji sesuai UMP, lantaran pengusaha tidak mampu membayar lebih.
“Tapi semua itu kan kesepakatan antara yang punya usaha sama karyawannya sendiri. Jadi di sini bukan saya keluarkan keputusan, tapi dasarnya kesepakatan yang dicapai oleh Apindo dan para karyawan,” katanya.
BACA JUGA: Sultan Ingin Masyarakat Terbiasa Masuk Malioboro Jalan Kaki
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan, mengatakan masih ada pekerja menerima gaji sesuai UMP meski telah bekerja lebih dari setahun. “Dulu kami pernah membawa saksi di PTUN tahun 2017, yang gajinya masih tetap sebesar upah minimum walau sudah bekerja puluhan tahun,” ungkapnya.
Di samping itu, upah minimum juga menjadi basis penghitungan struktur dan skala upah. Ia mencontohkan ada tambahan 10% dari upah minimum setelah bekerja lima tahun. Angka 10% tersebut tidak ada artinya jika UMP hanya sekitar Rp1,7 juta.
“Artinya cuma bertambah Rp170.000, padahal KHL DIY rata-rata mencapai Rp3 juta. Jadi upah minimum yang mencapai KHL tetap memengaruhi kesejahteraan pekerja secara luas, tidak terbatas pada pekerja lajang yang masa kerjanya kurang dari satu tahun,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tol Jogja-Solo Beroperasi Gratis untuk Mudik Lebaran 2024, Ini Ketentuan Mobil Melintas dan Pintu Keluar Masuknya
- Farmasi UAD Kembali Giatkan Sekolah Lansia Segar Guna Tingkatkan Kesehatan Lansia di Wirobrajan
- Stok Darah dan Layanan Donor Darah di PMI Kabupaten & Kota di DIY, Kamis 28 Maret 2024
- Baznas Jogja Buka Booth di Pusat Keramaian, Permudah Masyarakat Bayar Zakat
- KAI Daop 6 Turunkan Paksa 11 Penumpang yang Nekat Merokok dalam Kereta
Advertisement
Advertisement