Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Sri Sultan HB X/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp1.765.000, naik 3,54% dari tahun sebelumnya. Gubernur DIY, Sri Sultan X, mengatakan besaran kenaikan UMP 2021 tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah.
“Ekonomi tumbuh 3,34 persen. Pertumbuhan itu yang kami negosiasikan, dengan kesepakatan Dewan Pengupahan diterima, 3,54 persen,” katanya, Selasa (3/11/2020).
BACA JUGA: Kasus Gus Nur: Refly Harun Heran Polisi Tak Usut Youtuber Lain yang Kritik NU
Sultan menanggapi tuntutan pekerja yang menyatakan UMP tersebut berada di bawah kebutuhan hidup layak (KHL). Ia mengatakan bahkan Rp5 juta pun belum layak jika kebutuhannya Rp10 juta. “Rp5 juta pun belum layak, kalau butuhnya Rp10 juta. Tapi bagaimana akan menaikkan? Itu kan juga tergantung negosiasinya dengan Apindo [Asosiasi Pengusaha Indonesia],” ungkapnya.
Menurutnya, pengusaha maunya upah serendah mungkin, sementara pekerja maunya upah setinggi mungkin. Pemda DIY kata dia, posisinya hanya memfasilitasi, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Ia pun mengingatkan UMP hanya diterapkan untuk pekerja baru yang memiliki masa kerja belum sampai setahun. Setelah setahun bekerja, para pekerja diharapkan sudah mendapat upah lebih besar.
BACA JUGA: Banjir Demo, UU Cipta Kerja Tetap Efektif Berlaku Hari Ini
Kendati demikian, ia juga mengakui ada beberapa kasus kerika pekerja yang telah lebih dari setahun bekerja tapi tetap digaji sesuai UMP, lantaran pengusaha tidak mampu membayar lebih.
“Tapi semua itu kan kesepakatan antara yang punya usaha sama karyawannya sendiri. Jadi di sini bukan saya keluarkan keputusan, tapi dasarnya kesepakatan yang dicapai oleh Apindo dan para karyawan,” katanya.
BACA JUGA: Sultan Ingin Masyarakat Terbiasa Masuk Malioboro Jalan Kaki
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan, mengatakan masih ada pekerja menerima gaji sesuai UMP meski telah bekerja lebih dari setahun. “Dulu kami pernah membawa saksi di PTUN tahun 2017, yang gajinya masih tetap sebesar upah minimum walau sudah bekerja puluhan tahun,” ungkapnya.
Di samping itu, upah minimum juga menjadi basis penghitungan struktur dan skala upah. Ia mencontohkan ada tambahan 10% dari upah minimum setelah bekerja lima tahun. Angka 10% tersebut tidak ada artinya jika UMP hanya sekitar Rp1,7 juta.
“Artinya cuma bertambah Rp170.000, padahal KHL DIY rata-rata mencapai Rp3 juta. Jadi upah minimum yang mencapai KHL tetap memengaruhi kesejahteraan pekerja secara luas, tidak terbatas pada pekerja lajang yang masa kerjanya kurang dari satu tahun,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Korban bencana di Nepal utara mencapai 951 orang. Sekitar 590 warga negara asing dari 39 negara masih dinyatakan hilang.
Restitusi PPN yang belum cair dikhawatirkan mengganggu cash flow industri hingga memicu PHK dan pailit.
Wisata dan pembangunan di hulu Gajah Wong Sleman dinilai perlu memperhatikan daya dukung lingkungan untuk menjaga air dan ekosistem.
Guru PPPK mendapat kesempatan ikut seleksi CPNS 2027. Pemerintah menegaskan prosesnya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis.
Lionel Messi resmi pensiun dari Timnas Argentina setelah lebih dari 20 tahun. Ia meninggalkan La Albiceleste dengan sejumlah gelar bergengsi