Advertisement
Beberapa OPD Pemkot Jogja Digabung
Logo Pemkot Jogja (Harian Jogja)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Peraturan Daerah No. 4/2020 yang memuat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Jogja akan mengalami beberapa penataan. Beberapa organisasi alami penggabungan dan beberapa lainnya dipisah berdiri mandiri.
Kepala Bagian Organisasi Pemkot Jogja, Patricia Heny Dian Anitasari memastikan ada beberapa OPD yang mengalami perubahan sebagai bentuk tindak lanjut dari Perda No 4/2020. Dia mencontohkan Dinas Pendidikan yang dulu berdiri mandiri, kedepannya akan digabung bersama pemuda dan olahraga menjadi Disdikpora.
Advertisement
Tak semua OPD alami penyesuaian. Heny pada Selasa (3/11/2020) menjelaskan beberapa OPD yang tetap tidak alami penataan seperti Dinkes, Dinas PUPKP, Satpol PP, Disdukcapil, Diskominfosan, DLH, Dinas Pertanian dan Pangan, serta Dinas Pariwisata tidak alami perubahan. OPD yang alami penyesuaian selain Disdik yakni Dinsos yang digabung menjadi Dinsos Tenaga Kerja.
Selain itu DPMPPA juga alami penggabungan dengan Dinas Pengendalian Penduduk. Dinas Perdagangan kedepannya berdiri mandiri dimana saat ini masih meliputi Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
"Kemudian ada dinas Perindustrian koperasi UKM itu menjadi satu. Jadi ada beberapa penggabungan. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu. Kita menyesuaikan namanya sesuai ketentuan pusat. Kemudian Dinas Kebakaran dan Penyelamatan . Masih tetap cuma ada penambahan penyelamatan di belakangnya," ujarnya.
Di tingkat wilayah Heny menjelaskan jika Kecamatan alami perubahan nama menjadi kemantren sesuai dengan UU keistimewaan ada 14 kemantren dan 45 kelurahan. "Untuk kelurahan nya tidak ada perubahan nama. Hanya struktur di kecamatan menyesuaikan dengan UU keistimewaan. Penyebutan Camat jadi Mantri Pamong Praja. Kemudian Sekcam jadi Mantri Anom," terangnya.
Sementara itu nama Kepala Seksi diganti kasi menggunakan nama jawatan, misal ada Jawatan Keamanan, Jawatan Kemakmuran, Jawatan Sosial dan Jawatan Umum.
Ada beberapa catatan menurut anggota DPRD Komisi A, Fauzan terkait perubahan kelembagaan ini. Salah satu hal yang disoroti Fauzan adalah beban kerja seksi di Kelurahan. Dia berharap pelayanan di tiap-tiap seksi dapat cukup merata. "Waktu itu kami sampaikan kalau bisa penyediaan SDM di Kelurahan itu diperkuat, kami sampaikan di Bagian Organisasi dan BKD.
"Sekaligus penataan ke bawah sekalian, karena sering kali dikeluhkan itu bab kurangnya SDM," ujarnya. Fauzan menekankan terkait pemenuhan kebutuhan SDM bisa menjadi prioritas. Hal itu dikarenakan kecamatan dan kelurahan menurut Fauzan menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
- Operasi SAR Yunanta di Sungai Opak Resmi Ditutup Setelah 7 Hari
Advertisement
Advertisement








