Cara Hitung View YouTube Berubah 24 Agustus, Kreator Wajib Tahu Dampak
YouTube akan mengubah cara hitung view mulai 24 Agustus 2026. Video langsung dihitung 1 view begitu diputar, tanpa perlu menonton 30 detik. Angka view naik, tap
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul harus bersabar, menyusul belum bisa dicairkannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020.
Hal ini menyusul belum adanya surat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pencairan anggaran tersebut.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul Trisna Manurung mengatakan, meski APBD Perubahan 2020 telah disetujui oleh DPRD Bantul, beberapa waktu lalu, namun pencairan anggaran untuk belanja sampai saat ini belum bisa dicairkan.
Sebab, Pemkab Bantul harus menunggu izin pencairan anggaran dari Mendagri.
Izin ini harus dikantongi oleh Pemkab Bantul, menyusul adanya cuti di luar tanggungan yang tengah dijalankan oleh Bupati dan Wakil Bupati Bantul Suharsono dan Abdul Halim Muslih yang maju pada Pilkada 2020.
Sedangkan Budi Wibowo selaku pejabat sementara Bupati Bantul tidak memiliki kewenangan untuk mencairkan anggaran tanpa adanya izin dari Mendagri.
“Sehingga total belanja yang mencapai Rp2 triliun itu belum bisa dicairkan. Kami harus menunggu izin dari Mendagri terlebih dahulu untuk pencairannya,” katanya, Rabu (4/11/2020).
Agar proses pencairan dapat berjalan secepatnya, Trisna mengaku telah membuat surat izin yang ditujukan ke Pemda DIY. Surat ini nantinya akan dikirimkan oleh Pemda DIY ke Mendagri untuk memperoleh izin pencairan APBD Perubahan. Setelah ada surat dari Mendagri ke Pemda DIY, maka Pemda DIY baru akan mengirimkan surat ke Pemkab Bantul berisi izin untuk mencairkan anggaran sesuai dengan surat dari Mendagri.
“Setelah itu baru bisa kami cairkan,” terangnya.
Meski masih menunggu surat izin, Trisna memastikan proses pengadaan barang dan jasa sudah bisa dilakukan. Hanya saja, tanda tangan kontrak pengadaan tersebut masih harus menunggu surat izin dari Mendagri.
“Untuk itu, kami berharap secepatnya surat bisa turun. Karena kami sudah membuat surat permintaan izin tersebut,” paparnya.
Di sisi lain, akibat belum bisa dicairkannya anggaran, membuat sejumlah program upaya mengatasi dampak pandemi Covid-19 di Bantul belum bisa terealisasi. Salah satunya adalah program padat karya.
“Belum bisa jalan. Tunggu penandatangan Perda APBD Perubahan 2020. Untuk teknisnya, ada di BKAD,” kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul Istirul Widilastuti.
Belum Cair
Menurut Istirul, sejatinya program padat karya dengan anggaran Rp1,42 miliar untuk 142 lokasi memakai APBD Bantul dan Rp4 miliar untuk 29 lokasi dari APBD Pemda DIY ini pada APBD 2020. Namun, baru bisa dilaksanakan pada APBD Perubahan 2020.
“Proses sudah di APBD 2020 murni, tapi kemudian ditunda dan baru akan dilakukan di perubahan. Karena saat ini belum bisa dicairkan, maka kami maksimalkan dulu sosialisasinya,” katanya.
Menurut Istirul, keberadaan program padat karya sangat penting. Selain bertujuan untuk membuka lapangan kerja bagi keluarga miskin, padat karya juga akan menghidupkan perekonomian warga yang terdampak pandemi Covid-19.
“Untuk itu, kami berharap agar program ini segera terealisasi,” harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
YouTube akan mengubah cara hitung view mulai 24 Agustus 2026. Video langsung dihitung 1 view begitu diputar, tanpa perlu menonton 30 detik. Angka view naik, tap
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 19 Agustus 2026 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Pascagempa NTT, 32 dari 33 titik longsoran telah ditangani. BNPB mencatat 68 orang meninggal dan 213 lainnya luka-luka.
SAC menggelar pameran 150 lukisan untuk merayakan HUT RI ke-81 sekaligus merespons dinamika global dan memperkuat pesan perdamaian.
Menkeu Purbaya memastikan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pusat tak mengganggu fiskal. Defisit RAPBN 2027 tetap 2,40%.
Perpres Ojol segera terbit. Tarif angkutan orang akan diatur Kemenhub, sedangkan tarif barang dan makanan menjadi kewenangan Komdigi.