Advertisement
7 Formasi CPNS di Bantul Tidak Terpenuhi

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Sebanyak 7 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 Bantul tak terpenuhi.
Kepala Sub Bidang Formasi dan Pengadaan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bantul, Jazari Hisyam mengatakan, dari 601 formasi yang ada, baru terisi 594 formasi. Artinya ada 7 formasi yang sampai saat ini masih kosong.
Advertisement
“Ketujuh formasi tersebut meliputi satu formasi untuk penyuluh kesehatan masyarakat, tiga formasi sanitarian ahli, satu tenaga teknis Satpol PP dan dua formasi arsipan ahli,” katanya, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Hadir Tiap Pekan, Pasar Gratis Bertekad Ringankan Beban Masyarakat DIY akibat Pandemi Covid-19
Menurut Hisyam, ketujuh formasi itu kosong karena tidak ada pendaftar. Rencananya, ketujuh formasi yang kosong tersebut akan kembali diajukan dalam proses perekrutan CPNS 2021. Selain tujuh formasi, tahun depan, pihaknya juga mengajukan adanya perekrutan CPNS di formasi lainnya.
“Karena dua tahun terakhir tidak ada penerimaan. Padahal, setiap tahun ada 500 orang pensiun,” lanjutnya.
Hisyam menambahkan, dari 594 formasi yang saat ini terisi, jumlah formasi yang paling banyak terpenuhi adalah guru, yakni ada 308 formasi. Sementara, para CPNS yang dinyatakan lolos saat ini harus mulai melakukan verifikasi berkas.
Baca juga: Komunikasi Publik Pemerintah tentang Vaksi Corona Dinilai Belum Meyakinkan
Mereka diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscn.bkn.qo.id. selambat-lambatnya tanggal 15 November 2020.
Kelengkapan berkas yang harus diunggah meliputi pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah; ijazah asli; transkrip asli; print-out Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCN yang telah ditandatangani di atas materai 6.000.
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus, Hisyam menuturkan, diberi kesempatan untuk menyampaikan sanggah melalui https://sscn.bkn.go.id. Ketentuan sanggahan antara lain pelamar diberi waktu dari 1-3 November 2020 lalu.
Sanggahan hanya bisa dilakukan sekali oleh setiap pelamar dengan prosedur yang telah ditentukan, termasuk memberikan keterangan atau alasan sanggarh yang diperkuat dengan bukti-bukti.
Lalu bagi pelamar yang ingin mengundurkan diri, dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri melalui https://sscn.bkn.go.id
“Karena pada 1 Desembermendatang, sudah dibuatkan SK (Surat Keputusan) dan per 1 Januari mendatang, mereka sudah mulai bekerja,” ucap Hisyam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja
- Bencana Kekeringan Melanda Bantul, Sumber Air Mengering, Warga Trimurti Andalkan Bantuan Droping Air Setiap Hari
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
- Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement
Advertisement