Advertisement

Jalan Panjang Pembangunan GPdI di Sedayu Bantul

Ujang Hasanudin
Senin, 16 November 2020 - 15:27 WIB
Nina Atmasari
Jalan Panjang Pembangunan GPdI di Sedayu Bantul Kondisi bakal lokasi GPdI Sedayu di Dusun Jurug, Desa Argosari, Kecamatan Sedayu, Bantul, masih berupa tanah tegalan, Minggu (25/10/2020). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement


Harianjogja.com, BANTUL- Hari ini 16 November merupakan Hari Toleransi Internasional. Berbagai kasus intoleransi sempat terjadi beberapa kali di Bantul, salah satunya soal keberadaan Gereja Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu yang harus dipindahkan karena adanya penolakan warga sekitar di Bandut Lor, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Bantul. Pemerintah Kabupaten Bantul sudah berjanji memfasilitasi dan mempercepat pembangunan GPdI Immanuel Sedayu yang baru. Namun sudah hampir setahun atau 11 bulan ini GPdI tersebut belum juga terbangun. Bagaimana proses pembangunan GPdI tersebut? Berikut laporan wartawan Harian Jogja, Ujang Hasanudin.

Mengenakan kemeja warna krem dipadu dengan dasi merah dan celana kain warna coklat, Pendeta Tigor Yunus Sitorus baru siap-siap untuk memimpin ibadah secara daring dari rumahnya di Dusun Bandut Lor, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Minggu, dua pekan lalu. Ada belasan jemaah yang ikut beribadah melalui layar televisi berukuran sekitar 30 inci tersebut. Selama masa pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19 ini jemaat GPdI Sedayu mengikuti ibadah secara online.

Advertisement

Namun ibadah melalui fasilitas zoom meeting itu tidak banyak diikuti jemaah. Terkadang hanya 10 orang, 15 orang, 20 orang, bahkan sempat juga hanya diikuti lima orang yang ikut ibadah melalui daring tersebut. Sitorus memahami yang tidak bisa ikut ibadah daring itu kemungkinan karena persoalan kuota, sinyal, atau kendala alat telekomunikasi lainnya.

Baca juga: Masjid di Sragen Ini Sediakan Hotel Kapsul untuk Musafir, Ada Sarapan Pagi Juga

Bagi yang tidak bisa ikut ibadah daring, Sitorus tetap memfasilitasinya melalui khotbah dalam bentuk tulisan atau Portable Document Format (Pdf). Menurut Sitorus ibadah daring hampir sama dengan tatap muka hanya bedanya melalui layar. Meski ibadah secara daring lancar, tetap saja berbeda dengan tatap muka.

“Sebenarnya sudah banyak jemaat yang menginginkan ibadah tatap muka dan menanyakan kapan kita bangun gereja?” kata Sitorus menirukan permintaan jemaatnya, saat ditemui Harianjogja.com, di rumahnya, Minggu (1/11/2020).

Meski sudah dibolehkan ibadah tatap muka dengan protokol kesehatan ketat, tetap saja Pendeta Sitorus tidak bisa melakukan di rumahnya karena dikhawatirkan mendapat penolakan lagi dari warga sekitar. Rumah Sitorus yang ditinggali saat ini pada awalnya sekaligus sebagai rumah ibadah, bahkan Sitorus sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah dari Pemkab Bantul. IMB rumah ibadah itu diperoleh Sitorus pada Januari 2019 sejak pengajuan pada 2017.

Namun IMB dicabut kembali oleh Pemkab Bantul setelah mendapat tekanan warga sekitar yang keberatan dengan alasan tidak pernah dimintai persetujuan. Alasan lainnya warga ketakutan akan mempengaruhi keyakinan warga sekitar yang mayoritas Muslim.

Sitorus sebenarnya sudah ingin pindah rumah ibadah di lokasi baru sesuai kesepakatan awal dengan Pemkab Bantul dan warga sekitar rumahnya. Namun berbagai kondisi yang membuatnya belum bisa mewujudkan rumah ibadah yang baru tersebut di Dusun Jurug, Desa Argosari, Kecamatan Sedayu yang lokasinya berjarak sekitar tiga kilometer dari rumah kediamannya saat ini.

Baca juga: Cegah Covid-19, Ribuan Santri Ponpes di Bantul Akan Di-rapid Test

Dia sudah membeli lahan seluas 246 meter persegi untuk didirikan rumah ibadah baru. Bakal rumah ibadah di Dusun Jurug ini merupakan saran dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Timbul Harjana dari Daerah Pemilihan Sedayu dan Kasihan. Bahkan Timbul dalam wawancara dengan Harian Jogja, 8 Januari 2020 mengaku lokasi bakal gereja tersebut aman dan kondusif.

“Karena sejak awal pembelian diperuntukan tempat ibadah. Masyarakat sekitar sudah mendukungnya,” kata dia. Mayoritas warga sekitar lokasi bakal GPdI juga Katolik.

Usulan lokasi baru tersebut muncul setelah Sitorus menggugat Pemkab Bantul atas pembatalan IMB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Timbul, mencari lokasi baru merupakan solusi terbaik. Sementara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja sebaliknya, melakukan pencabutan gugatan dan pemindahan gereja di tempat baru bukanlah solusi terbaik, namun itu dilakukan atas kebutuhan yang mendesak, dan demi dipenuhinya hak untuk beribadah bagi jemaat GPdI Sedayu.

Walaupun sudah menemukan lokasi bakal GPdI Sedayu hingga kini belum juga terbangun. Penyebabnya proses administrasi pendirian rumah ibadah yang belum kelar. Sitorus harus mengurus semua perizinan dan syarat pendirian rumah ibadah seperti mendirikan rumah ibadah baru lainnya, terutama syarat tanda tangan 60 warga sekitar dan persetujuan 90 jemaat. Syarat tersebut sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri dalam mendirikan rumah ibadah. Hal tersebut tidak sesuai dengan janji Pemkab yang akan membantu mempercepat proses pembangunannya.

Menurut Sitorus, untuk dukungan 90 jemaat sudah hampir terpenuhi dan tidak ada persoalan. Yang belum terlaksana adalah tanda tangan 60 warga sekitar. Berdasarkan penjelasan ketua RT, kata dia, warga sekitar lokasi GPdI Sedayu sebenarnya tidak keberatan atas pembangunan GPdI Sedayu. Namun Sitorus tetap ingin bersilaturahmi dengan warga satu persatu agar lebih dekat lagi. Namun karena kondisi pandemi Covid-19 membuatnya masih belum bisa menemui warga satu per satu.

Jika harus menunggu pandemi selesai sementara panemi Covid-19 belum bisa diprediksi kapan berakhirnya menjadikan pertemuan tidak ada kepastian. Dia berencana menemui ketua RT kembali untuk memfasilitasi bertemu warga dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. “Karena Corona ini menjadi kendala satu-satunya,” kata Sitorus.

Selain ditemani ketua RT, Sitorus juga berharap Pemkab Bantul ikut mendampinginya saat mensosialisasikan dengan warga. Sejauh ini, dia mengaku perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang kerap berkomunikasi menanyakan perkembangan pembangunan GPdI Sedayu, namun belum sampai terjun lapangan untuk ikut mendampingi. “Harapan saya Pemkab ikut mendampingi untuk memenuhi proses administrasi ini, sekalipun sedang corona tapi asalkan sesuai protokol kesehatan,” ungkap Sitorus.

“Kalau saya maju sendiri mungkin berbeda kalau didampingi Pemkab karena Pemkab kan punya power,” kata dia. Sitorus juga berharap proses administrasi ini selesai dalam November ini atau setidaknya sebelum jabatan bupati dan wakil bupati sekarang habis masa jabatannya pada Februari 2021 agar tidak terjadi miskomunikasi.

Rencananya GPdI Sedayu akan menempati lahan seluas sekitar 246 meter persegi yang berlokasi di Dusun Jurug, Desa Argosari, Sedayu. Lokasi tersebut tepatnya ada di RT47 dusun setempat. Namun warga yang dilibatkan juga ada di RT46 dan RT48. Lokasi baru ini beda desa dengan rumah Sitorus. Berada di bagian barat rumahnya dengan jarak tempuh sekitar tiga kilometer.

Dari pantauan Harian Jogja, lokasi bakal lahan gereja tersebut masih berupa tegal yang dipenuhi pohon jati. Belum ada tanda-tanda GPdI Sedayu akan akan dibangun dalam waktu dekat. Lokasi tersebut tepat di depan jalan kampung berbatasan dengan RT48 yang berada di sebrang rel kereta api. Lahan tersebut lebih sempit jika dibandingkan dengan rumah pribadi Sitorus di Bandut Lor, Desa Argorejo dengan luas 320 meter persegi.

Sitorus mengatakan soal keluasan lahan tidak masalah yang penting jemaatnya mendapat tempat untuk beribadah. Nantinya selain rumah ibadah, lokasi tersebut juga akan dibangun tempat tinggal pendeta, “Khusus rumah ibadah dan ada semacam pastori atau rumah pendeta. Karena ada tradisi GPdI gereja dan rumah pendeta jadi satu semacam kantoran kaya klasis kantor khusus. Cuma kami masih gereja kecil enggak perlu kantor gede,” ucap Sitorus.

Ketua RT47 Dusun Jurug, Sarijan mengatakan dirinya sudah bertemu empat kali dengan Sitorus terkait rencana pendirian GPdI Sedayu di wilayahnya. Secara pribadi dia setuju dengan rencana Sitorus, “Tanah sudah milik pak Sitorus mau mendirikan rumah ibadah enggak masalah,” kata dia.

Dia juga siap membantu Sitorus untuk mendatangi warga satu per satu untuk memenuhi syarat mendirikan rumah ibadah. Total ada 22 Kepala Keluarga (KK) atau 60 jiwa di RT47 Jurug. Menurut Sarijan dukungan itu juga memerlukan dari warga RT46 dan RT08. Warga dari ketiga RT tersebut mayoritas Katolik dan Islam.

“Kulo iki [saya ini] mendukung tapi warga kulo dihubungilah, nanti minta dukungan itu saya anterin ke rumah rumah warga,” kata Sarijan. Namun pertemuan dengan warga belum terlaksana karena kondisi pandemi. Sejauh ini diakuinya upaya Sitorus bersilaturahmi dengan warga cukup baik, bahkan lima bulan lalu Sitorus juga menggelar bakti sosial di RT47.

Kuasa Hukum Tigor Yunus Sitorus, Budi Hermawan mengatakan dia bersama kliennya sudah mengirimkan surat kepada Pemkab Bantul untuk audiensi. Dalam audiensi itu pihaknya akan meminta Pemkab untuk memfasilitasi terkait pemenuhan syarat 60 tanda tangan warga.

Permohonan pendampingan itu diakui Budi sudah sesuai dengan kesepakatan awal antara Pemkab dan Sitorus bahwa Pemkab siap memfasilitasi dan mempercepat proses pendirian GPdI Sedayu. “Prinsip kami mohon pada pemerintah melakukan koordinasi untuk memperlancar penerbitan Izin Mendirikan Bangunan [IMB rumah ibadah],” kata Budi.

Pria yang menjabat sebagai kepala divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) LBH Jogja ini mengatakan syarat mendirikan GPdI Sedayu tidak hanya 90 tandatangan jemaat dan 60 tanda tangan warga, namun juga rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beriman (FKUB) sehingga membutuhkan keterlibatan pemkab dalam koordinasi.

Menurut dia seharusnya Pemkab melakukan fungsi koordinasi dengan berbagai pihak untuk memperlancar pendirian rumah ibadah sesuai dengan kesepakatan awal. “Kami melihat dalam kasus pak Sitorus ini sebenarnya dalam percepatan penerbitan IMB GPdI Sedayu menjadi momentum Pemkab dalam merawat keberagaman di Bantul,” ucap Budi.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis memastikan komitmen Pemkab Bantul dalam merawat keberagaman di Bantul. Terkait rencana pembangunan GPdI Sedayu, kata Helmi, menjadi ranah jemaat dalam proses pengurusan perizinan karena mereka yang mengetahui persis tentang kondisi kesiapan baik lokasi maupun administrasi yang dibutuhkan.

“Dan tentu nanti kalau memang semua administrasi itu sudah lengkap dan benar, Pemkab Bantul akan memberikan percepatan dalam memberikan perizinan,” kata Helmi.

Menurut Helmi, Pemkab Bantul tidak berada dalam ranah untuk ikut terlibat dalam mempersiapkan lokasi dan administrasi untuk menjaga netralitas. Pemkab siap melakukan percepatan penerbitan IMB jika semua persyaratan sudah lengkap dan benar, misalnya soal lokasi, tetangga sudah tidak mempersoalkan, dan gambar teknis sudah siap.

Bahkan Pemkab, kata dia, bisa menggratiskan penerbitan IMB rumah ibadah selama ada permonohan dari Sitorus. Terkait soal permintaan pendampingan dalam mempercepat proses persyaratan? Helmi mengaku siap mendampingi jika ada permohonan dari Sitorus langsung.

“Kalau tidak ada permohonan, kemudian kami tiba-tiba masuk [mendampingi] kami tak memiliki ketentuan seperti itu,” ucap Helmi.

Lebih lanjut Helmi menyatakan komitmen Pemkab menjaga keberagaman, di antaranya dengan menekankan kepada semua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) sampai tingkat bawah untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan, menghargai perbedaan, saling menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yang punya hak berkeyakinan dan kepercayaan masing-masing. Pihaknya juga selalu menjalin komunikasi dengan FKUB.

Bupati Bantul Nonaktif, Suharsono, saat panandatanganan kesepakatan antara Sitorus dan Pemkab Bantul pada 8 Januari lalu berjanji akan membantu semua proses perizinan pendirian gereja baru dengan cepat dan tanpa biaya bahkan secara pribadi ia akan membantu dalam bentuk bahan material dalam pembangunan gereja nanti.

Namun demikian, Suharsono juga meminta Sitorus untuk membangun komunikasi dengan tetangga sekitar gereja. “Apa yang perlu bantuan secara pribadi akan saya bantu. Saya tak mikir beda agama, semua sama mari jaga kerukunan. Ayo do menghormai, menghargai saling bergandengan tangan saling gotong royong, saling membantu,” kata Suharsono.

Wakil Bupati Bantul Nonaktif, Abdul Halim Muslih saat itu juga mengatakan perlu banyak pihak yang terlibat dan memikirkan aturan tempat ibadah, termasuk termasuk aparat penegak hukum, supaya ke depannya tidak ada lagi persoalan yang menyangkut tempat ibadah, “Bagaimana kita seharunya mengatur tempat ibadah,” kata dia. Halim menyatakan “Kebebasan beribadah merupakan hak semua orang yang tidak bisa dilarang,” ungkap Halim.

Sekedar diketahui kasus penolakan rumah ibadah GPdI Sedayu ini merupakan salah satu dari kasus intoleransi di Bantul. Dalam kurun 2019 sudah terjadi tiga kasus tindakan intoleransi yang terjadi di Bantul. Selain penolakan GPdI Sedayu pada Juli 2019, juga ada kasus pembubaran upacara keagamaan untuk mendoakan Ki Ageng Mangir yang digelar di Dusun Mangir Lor, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, 12 November 2019.

Sebelumnya seorang pelukis, Slamet Jumiarto ditolak untuk tinggal di Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, pada April lalu. Alasan penolakan hanya karena Slamet menganut Katolik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement