Hujan Belum Pulihkan Sumber Air, 11 Sekolah di Sleman Masih Kekeringan
BPBD Sleman telah menyalurkan 1.024.000 liter air bersih hingga Oktober 2026. Sebanyak 11 sekolah dan Puskesmas Ngaglik II masih membutuhkan bantuan.
Ucapan duka cita atas meninggalnya Agus Sudrajat./Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA—Kepala Dinas Sosial Kota Jogja Agus Sudrajat meninggal dunia karena Covid-19 di RSUP Dr. Sardjito, Selasa (1/12/2020) pagi pukul 10.00 WIB. Agus meninggal dunia dalam usia 55 tahun.
Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Jogja yang juga menjabat Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan Agus diketahui positif terinfeksi Covid-19 pada Senin (23/11/2020) malam. Agus terinfeksi virus Corona dan meninggal dunia dengan komorbid atau penyakit penyerta diebetes melitus.
BACA JUGA: Begini Reaksi Warganet setelah Anies Baswedan Positif Covid-19
“Atas nama Pemerintah Kota Jogja, saya turut berduka cita dan mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya. Kami kehilangan pilar penanganan Covid-19 di Kota Jogja. Beliau [Kepala Dinas Sosial Kota Jogja Agus Sudrajat] dari awal membantu penanganan Covid-19 mulai dari pembangunan selter, posko, sampai dapur umum,” ujar Heroe, Selasa siang.
Heroe mengatakan sejauh ini belum bisa memastikan Agus akan dimakamkan di mana. Namun, Pemerintah Kota Jogja akan mengupayakan jenazah Agus dimakamkan di Kota Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Sleman telah menyalurkan 1.024.000 liter air bersih hingga Oktober 2026. Sebanyak 11 sekolah dan Puskesmas Ngaglik II masih membutuhkan bantuan.
Kemenkop menargetkan koperasi memiliki kilang minyak goreng pada 2027 untuk memperkuat hilirisasi sawit dan meningkatkan nilai tambah bagi petani.
Freeport meminta kejelasan prosedur ekspor emas terkait bea keluar 10% yang dinilai bertentangan dengan ketentuan IUPK perusahaan.
GIIAS Makassar 2026 menghadirkan 18 merek otomotif, terdiri dari 14 merek kendaraan penumpang dan empat merek sepeda motor.
PN Yogyakarta menjatuhkan hukuman 2-3 tahun penjara kepada 11 pengasuh Little Aresha, disertai denda Rp60 juta untuk setiap terdakwa.
PANDI mendorong Universal Acceptance agar aksara Bali, Jawa, Pegon, Jawi, dan Arab Melayu bisa digunakan di ekosistem internet global.