Advertisement
Sejumlah Warga Terdampak Tol Jogja-Solo Belum Teken Ganti Rugi Lahan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Dari total 224 bidang warga terdampak pembangunan jalan tol Jogja-Solo di dua padukuhan di Purwomartani, Kalasan, belum semua menandatangani surat persetujuan ganti rugi yang ditawarkan Tim Appraisal.
Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Tol Jogja-Solo Galih Alfandi dari 224 bidang terdampak pembangunan jalan tol baik di Temanggal 2 maupun Kadirojo 2, Purwomartani, tidak semua yang menandatangani berita kesepakatan terkait ganti kerugian lahan terdampak.
"Dari 224 bidang mayoritas setuju menandatangani surat kesepakatan, jumlahnya 238 bidang. Hanya ada enam pemilik bidang yang belum menandatangani surat persetujuan," kata Galih, Kamis (10/12/2020).
Advertisement
Dia menjelaskan keenam pemilik bidang yang belum menandatangani berita kesepakatan terkait ganti kerugian lahan terdampak disebabkan sejumlah faktor. Ada satu pemilik bidang yang masih berada di luar negeri, satu bidang tidak terlacak pemiliknya (no name), dan dua bidang masih belum menyelesaikan persoalan waris (sengketa). "Dua bidang belum setuju menunggu hasil revisi appraisal terkait status tanah," kata Galih.
Sesuai aturan, jelasnya, warga yang belum setuju untuk menerima nilai ganti kerugian diminta mengisi kolom tidak setuju. Mereka diberi batas waktu selama 14 hari untuk pikir-pikir. Jika setelah batas waktu yang ditentukan juga belum ada kesepakatan, katanya, maka akan dilakukan konsinyasi di mana dana ganti keuntungan akan dititipkan ke pengadilan.
"Sebagian besar warga terdampak memang menyetujui ganti kerugian yang disampaikan oleh Tim Appraisal. Tapi kalau tidak menyetujui nanti kami lakukan konsinyasi. Biar pengadilan yang memproses," katanya.
Menurut Galih, nilai ganti kerugian dari 294 bidang terdampak baik di Kadirojo 2 maupun Temanggal 2 sebesar Rp370 miliar. Masing-masing warga terdampak, katanya, menerima nilai ganti kerugian sesuai dengan kondisi lahan dan bangunan yang dimiliki. "Kami (Satker) tidak memiliki kewenangan dengan masalah penilaian ganti kerugian ini. Semua kewenangan Tim Appraisal," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Lurah Srimulyo Membantah Tuduhan Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
- SPMB 2025, Banyak SMP Negeri di Bantul Kekurangan Siswa, Ternyata Sebagian karena ke Pondok Pesantren
- Kasus Pelecehan Anak di Kasihan Dilaporkan ke Polres Bantul, Korban Siswi Berusia 6 Tahun
- Siapkan Surat-Surat! Polres Bantul Gelar Operasi Patuh Progo 14-27 Juli 2025
- Embarkasi Haji DIY di Kulonprogo Ditarget Beroperasi Tahun Depan
Advertisement
Advertisement