Pancuran 13 Guci Tegal Kembali Ramai Seusai Banjir
Pancuran 13 Guci mulai bangkit seusai banjir 2026 Wisatawan kembali berdatangan dan Pemkab Tegal fokus menata ulang destinasi air panas tersebut
Pembuatan Surat Izin Mengemudi. /Bisnis Indonesia-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, JOGJA- Libur akhir tahun akan tiba. Datangnya hari libur akan mempengaruhi aktivitas pelayanan surat izin mengemudi (SIM).
Kepolisian Daerah (Polda) DIY akan memberikan dispensasi untuk perpanjangan SIM bagi warga dalam rangka Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Berdasarkan informasi dari akun instagram @poldajogja, disebutkan bahwa pemegang SIM yang habis masa berlakunya tanggal 24 sampai dengan 27 Desember 2020 dapat diperpanjang tanggal 28 sampai 30 Desember 2020.
Adapun pemegang SIM yang habis masa berlakunya tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021 dapat diperpanjang tanggal 4 sampai dengan 6 Januari 2021
Polda DIY menegaskan apabila pemilik SIM tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut maka akan dikenakan mekanisme penerbitan SIM Baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pancuran 13 Guci mulai bangkit seusai banjir 2026 Wisatawan kembali berdatangan dan Pemkab Tegal fokus menata ulang destinasi air panas tersebut
YIA menuntaskan 100 persen balik nama sertifikat lahan dengan BPHTB Rp0, memperkuat legalitas aset dan pengembangan kawasan aerotropolis Kulon Progo.
Pemerintah menyiapkan revisi Tarif Batas Atas tiket pesawat dengan skema baru yang mempertimbangkan harga avtur, kurs, dan kebutuhan masyarakat.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 5 Juni 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif Rp8.000, tersedia 14 perjalanan setiap hari.
Jadwal KRL Solo–Jogja Jumat 5 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif Rp8.000 dengan 12 perjalanan dari pagi sampai malam.
Istana menegaskan Presiden Prabowo rutin mengevaluasi seluruh program kementerian dan lembaga sebagai bagian dari penguatan pengawasan serta pemberantasan korup