Advertisement

Pelaku Penipuan Asal Klaten Diringkus

Jumali
Kamis, 17 Desember 2020 - 09:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pelaku Penipuan Asal Klaten Diringkus Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Kepolisian Sektor (Polsek) Piyungan berhasil menangkap YK, 54, warga Klaten, yang merupakan pelaku tindak pidana penipuan, Rabu (16/12/2020).

Kanit Reskrim Piyungan Iptu Wahyu Tri Wibowo mengatakan, YK ditangkap setelah sebelumnya ada laporan dari Rini Purwanti, warga Duwet Gentong, Srimulyo, Piyungan pada 6 Desember lalu. Saat itu, korban mengaku jika orang tuanya telah dirugikan oleh warga Jogonalan, Klaten, tersebut.

Advertisement

Awalnya YK yang mengaku bernama Nanto pada 29 November, mengaku bisa mencarikan orang pintar kepada orang tua Rini Purwati guna mengatasi masalah yang dihadapi. Setelah itu, pelaku pada 2 Desember mendatangi orang tua Rini dengan meminta uang untuk membeli kelengkapan ritual.

Padahal, orang tua Rini sudah berkali-kali menyerahkan uang kepada pelaku. Karena merasa curiga, akhirnya Rini melaporkan hal tersebut kepada polsek terdekat. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, akhirnya petugas menangkap pelaku.

“Tersangka mengakui semua perbuatannya dengan alasan terjepit masalah ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara paling lama empat tahun," kata Kanit Reskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement