Advertisement
Pelaku Penipuan Asal Klaten Diringkus
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Kepolisian Sektor (Polsek) Piyungan berhasil menangkap YK, 54, warga Klaten, yang merupakan pelaku tindak pidana penipuan, Rabu (16/12/2020).
Kanit Reskrim Piyungan Iptu Wahyu Tri Wibowo mengatakan, YK ditangkap setelah sebelumnya ada laporan dari Rini Purwanti, warga Duwet Gentong, Srimulyo, Piyungan pada 6 Desember lalu. Saat itu, korban mengaku jika orang tuanya telah dirugikan oleh warga Jogonalan, Klaten, tersebut.
Advertisement
Awalnya YK yang mengaku bernama Nanto pada 29 November, mengaku bisa mencarikan orang pintar kepada orang tua Rini Purwati guna mengatasi masalah yang dihadapi. Setelah itu, pelaku pada 2 Desember mendatangi orang tua Rini dengan meminta uang untuk membeli kelengkapan ritual.
Padahal, orang tua Rini sudah berkali-kali menyerahkan uang kepada pelaku. Karena merasa curiga, akhirnya Rini melaporkan hal tersebut kepada polsek terdekat. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, akhirnya petugas menangkap pelaku.
“Tersangka mengakui semua perbuatannya dengan alasan terjepit masalah ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara paling lama empat tahun," kata Kanit Reskrim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Kebutuhan Internet di Tiga Sektor Ini Terbesar di DIY
- Progres TPS 3R Karangmiri Mengalami Perlambatan, Pengolahan Sampah Pemkot Jogja Bertumpu pada Nitikan
- Mengalami Era Baru Koneksi Internet dengan Izzi Life dari Life Media
- Digugat Vendor Snack Pelantikan KPPS yang Sempat Viral, Ini Tanggapan KPU Sleman
- PPP Incar Posisi Calon Wakil Wali Kota Jogja
Advertisement
Advertisement