Advertisement
Syarat Antigen Berpotensi Pukul Pekerja Pariwisata

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat, dalam menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru, Pemda DIY menerapkan wajib surat hasil antigen bagi pelaku perjalanan. Kebijakan ini dikeluhkan sebagian kalangan, termasuk pekerja.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsad Ade Irawan, menuturkan kebijakan ini akan berdampak pada pekerja khususnya di bidang perhotelan. “Menolak kebijakan Gubernur DIY yang mewajibkan swab antigen untuk memasuki Jogja,” ujarnya, Sabtu (19/12/2020).
Advertisement
Ia menjelaskan kebijakan ini berpotensi memukul sektor hotel, restoran dan pariwisata, yang kemudian bisa menyebabkan pekerja dirumahkan atau dipotong gajinya. Padahal, selama ini pekerja juga sudah cukup terpukul oleh pandemi Covid-19 dan upah murah.
Baca juga: Tes Covid-19 Berubah-Ubah, Masyarakat dan Sektor Perhotelan Dirugikan
Berdasarkan catatannya sampai Oktober lalu, setidaknya ada 2.500 pekerja dirumahkan akibat Covid-19, yang hingga kini belum 100% kembali bekerja. “Sebab itu jangan sampai ini terulang lagi akibat kebijakan swab antigen yang berpotensi merontokkan sektor pariwisata,” katanya.
Ketimbang menerapkan kebijakan ini, menurutnya Pemda DIY sebaiknya lebih fokus pada memperketat penegakan protokol kesehatan di sektor wisata dan memastikan hotel dan restoran mengantongi sertifikasi kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan (CHSE).
Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) DIY, Deddy Pranowo, mengungkapkan reservasi untuk 20 Desember hingga 3 januari 2021 mengalami penurunan 17% dari yang semula 42% turun menjadi 25%.
Baca juga: Rapid Test: Naik Pesawat dan KA Masih Pakai Aturan Lama
Ia melihat kebijakan Pemerintah Pusat yang mewajibkan hasil antigen mendadak dan menyebabkan wisatawan menimbang ulang rencananya untuk berwisata ke Jogja. Kondisi ini menurutnya kian menyulitkan industri wisata di Jogja.
Pihaknya tak bisa berharap banyak pada musim libur natal dan tahun baru, pasalnya kebijakan itu bukan saja berlaku di DIY, tapi juga daerah lain termasuk Jawa Tengah. “Akses masuk DIY sudah terbendung, kami Cuma bisa pasrah,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Belum Ada Koperasi Desa Merah Putih di Gunungkidul Ajukan Pinjaman ke Bank
- Perolehan Medali di PORDA DIY Tak Terkejar, Sleman Kunci Juara Umum
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 18 September 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Kamis 18 September 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 17 September 2025
Advertisement
Advertisement