Advertisement

Korupsi Dewan Gunungkidul, Tujuh Orang Dijebloskan ke Penjara

Herlambang Jati Kusumo
Senin, 21 Desember 2020 - 19:17 WIB
Bhekti Suryani
Korupsi Dewan Gunungkidul, Tujuh Orang Dijebloskan ke Penjara Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul melakukan eksekusi terhadap tujuh orang mantan Anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004, Senin (21/12/2020).

Proses eksekusi terhadap para mantan wakil rakyat sendiri dilaksanakan dalam beberapa tahap. “Ini merupakan eksekusi terakhir. Dengan demikian kasus korupsi tunjangan anggota dewan periode 1999-2004 sudah selesai,” ujar Kepala Kejari Gunungkidul, Koswara.

Advertisement

Dijelaskan dari kasus ini terdapat 34 orang terpidana, 24 orang sudah menjalani kurungan, dan hari ini mengeksekusi seharusnya sembilan orang berkas kasus atas nama Untung Nurjaya dan Kawan-kawan. Namun karena dua orang sudah meninggal, Kejari hanya mengeksekusi tujuh orang.

Adapun tujuh orang yang dieksekusi yakni Untung Nurjaya, Supriyo Hermanto, Samintoyo, Amin Muhaimin, Supardi, Calini, dan Marsudi. Adapun yang sudah meninggal yakni Projo Harjono, dan Hendro Subekti. Tujuh orang itu akan dibawa ke Lapas Wirogunan untuk menjalani hukuman.

Para terpidana sendiri akan menjalani masa hukuman penjara sesuai dengan vonis yang dijatuhkan. Ada yang satu tahun, satu tahun dua bulan dan vonis paling lama satu tahun empat bulan. Disamping itu, mereka juga harus mengembalikan uang negara dengan jumlah bervariasi antara Rp53 juta sampai dengan Rp63 juta. Para terpidana juga diwajibkan membayar vonis denda sebesar Rp50 juta.

Kasus korupsi anggaran tunjangan dewan periode 1994-2004 ini mencuat sekitar 2011 lalu. Sebanyak 33 anggota dewan periode 1999-2004 dan seorang sekretaris dewan terseret dalam kasus yang diketahui merugikan negara sebesar lebih dari Rp3 miliar tersebut. Kejaksaan yang turun kemudian melakukan penanganan.

Dari 34 orang yang menjalani proses hukum hingga ke ranah persidangan yang akhirnya divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Yogyakarta pada 3 Mei 2013. Mereka divonis hukuman pidana penjara bervariasi antara satu tahun, hingga satu tahun empat bulan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.

Proses eksekusi sendiri berlangsung lama lantaran para mantan anggota dewan melakukan banding dan kasasi. Meski begitu hasilnya tidak berpengaruh terhadap putusan hukum dari pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Pada tahap awal, 14 mantan anggota dewan dieksekusi pada 2017 silam. Namun dari 14 orang ini dua diantaranya meninggal dunia. Eksekusi lanjut di 2018 lalu, Aris Purnomo yang merupakan mantan sekwan dieksekusi oleh petugas. Tidak berselang lama, sembilan orang anggota dewan kembali dieksekusi oleh petugas di mana satu diantaranya sudah meninggal dunia. Kemudian barulah pada penghujung 2020 ini, petugas kembali melakukan eksekusi untuk sembilan orang lainnya.

Adapun yang tersandung kasus korupsi diantaranya yang telah menjalani hukuman adalah Ratno Pintoyo, Rojak Harudin, Warta, Ternalem PA, Tumijo, Baryadi Rouseno, M Zaenuri, Sukardi, Isdanu Sismiyanto, Sukijan, Sukar, dan Irhas Imam Muchtar. Kemudian Purwo Darminto, Pardiro, Yogi Pradono, Naomi Prirusmiyati, Bambang Eko Prabowo, AJ Sumarno, Nurhadi Rahmanto, Aris Purnomo dan Supriyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia

News
| Rabu, 24 April 2024, 08:14 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement