Advertisement
Pemkab Bantul Susun Aturan Kontak Erat Tak Wajib Swab

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menyusun pedoman yang mengatur orang yang kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala tidak harus menjalani tes swab polymerase chain reaction (PCR).
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Bantul, Sapta Adisuka Mulyatno mengatakan aturan orang yang kontak erat tanpa gejala tidak harus menjalani swab mengacu pada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 revisi V yang dikeluarkan Menteri Kesehatan RI.
Advertisement
Jawatannya akan mengikuti pedoman tersebut mengingat jumlah warga Bantul yang terkonfirmasi positif khususnya orang tanpa gejala terus meningkat. Sementara, rumah sakit khusus Covid-19 dan selter yang disediakan terbatas.
Selama ini pusat pemeriksaan spesimen hanya terpusat di Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP). Balai yang melayani uji spesimen dari DIY dan Jawa Tengah tersebut juga terbatas.
Mobil laboratorium PCR juga tidak bisa melayani dalam jumlah banyak. Sejak diresmikan awal November lalu sampai menjelang akhir Desember ini mobil PCR baru melayani sekitar seratusan orang. Sementara sasaran tes swab cukup banyak sehingga pihaknya harus mengeluarkan pedoman baru yang mengacu pada pedoman Kementerian Kesehatan.
Menurut dia kontak erat yang tidak bergejala cukup melakukan isolasi di rumah dan yang melakukan pengawasan adalah gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat desa. Sapta juga meminta warga tidak menolak isolasi di rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KLH: Ada Kelalaian Pabrik Penyebab Cemaran Radioaktif C-137 di Cikande
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement