Advertisement

Operasi Yustisi di Bus Pariwisata, Ratusan Orang Kedapatan Tak Pakai Masker

Ujang Hasanudin
Rabu, 23 Desember 2020 - 08:17 WIB
Nina Atmasari
Operasi Yustisi di Bus Pariwisata, Ratusan Orang Kedapatan Tak Pakai Masker Petugas Satpol PP saat mengecek kelengkapan dokumen rapid tes atau tes swab serta kelengkapan protokol kesehatan pada penumpang bus pariwisata di Pasar Seni dan Wisata Gabusan (PSWG), Sewon, Bantul, (22/12/2020). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul bersama kepolisian dan TNI mengelar operasi yustisi di Jalan Parangtritis tepatnya di kawasan Pasar Seni dan Wisata Gabusan (PSWG), Sewon, Bantul, Selasa (22/12/2020). Dalam operasi tersebut sebanyak 103 orang pelanggar protokol kesehatan karena tidak mengenakan masker.

“Selama 45 menit operasi protokol kesehatan ada 103 orang yang melanggar karena tidak mengenakan masker,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP, Sismadi.

Advertisement

Mereka yang tidak mengenakan masker langsung dilakukan pendataan dan sanksi sosial berupa push up, menyanyikan lagu nasional, menghapal Pancasila, dan pernyataan dukungan terhadap Pemerintah Kabupaten Bantul dalam upaya mengurangi penularan Covid-19.

Baca juga: Ingat! Hari Ibu Beda dengan Mother’s Day. Ini Sejarahnya

Dari hasil pendataan tersebut diakui Sismadi, 103 orang tersebut semuanya wajah baru atau belum terkena razia sebelumnya yang sudah didata dan sebagian dari jumlah tersebut sebenarnya, kata dia, membawa masker namun maskernya tidak digunakan, seperti rombongan wisatawan dalam bus pariwisata ditemukan ada yang tidak mengenakan masker.

“Kalau enggak pake masker berarti melanggar prokes kita berhentikan. Sasaran yang lewat dari arah selatan maupun utara,” ucap Sismadi.

Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta mengatakan, tidak hanya menyasar yang tidak mengenakan masker, namun petugas juga sempat memberhentikan kendaraan berplat luar daerah kemudian menanyakan dokumen kelengkapan pelaku perjalanan seperti hasil rapid tes atau tes antigen.

Baca juga: Tiga Hari, 24 Orang di Jogja Meninggal Dunia karena Corona

“Rata-rata mereka sudah membawa data dukungan persyaratan pelaku perjalanan. Pemakaian masker ada yang tidak sesuai terpaksa kami hentikan kita konfirmasi ada yang bisa nunjukan dokumen rapid test,” ungkap Yulius.

Selain memberhentikan kendaraan yang pengemudi dan penumpangnya tidak mengenakan masker, pihaknya juga menghitung total kendaraan yang melintas di Jalan Parangtriti selama 45 menit ada 2.145 kendaraan. Namun sebagian masih didominasi kendaraan dari Bantul dan belum banyak kendaraan dari luar daerah.

Pihaknya akan terus menggiatkan operasi yustisi ini selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. Yulius meminta pelaku perjalanan dan wisatawan yang masuk Bantul agar melengkapi diri dengan dokumen hasil rapid tes atau tes antigen atau hasil swab. Sebab akan ada pemeriksaan secara sampling di perbatasan pada waktu-waktu tertentu.

Tidak hanya razia resmi namun Yulius juga sudah memerintahkan personelnya saat patroli rutin cipta kondisi untuk selalu mengingatkan jika terjadi kerumunan. Pemantauan protokol kesehatan juga akan dilakukan selama masa tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak sampai pemungutan suara pada 27 Desember mendatang.

Yulius mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Menurutnya, masyarakat justru jangan merasa sebagai objek prokes melainkan sebagai subyek prokes untuk diri sendiri dan orang lain. Sebab penyebaran Covid-19 di Bantul sampai saat ini belum menunjukan angka penurunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement