Bea Cukai Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan 201,74 Gram Sabu-Sabu
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika diduga jenis sabu-sabu (methamphetamine/SS) seberat 201,74 gram, Rabu (30/12/2020). Narkoba itu diselundupkan dengan cara dimasukkan ke sebuah bingkisan bertuliskan Quran Gift.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan paket SS dikirimkan dari Nigeria melalui jasa Express Mail Service (EMS) PT Pos Indonesia (Persero). Paket ditujukan kepada seorang pria yang berada di Magelang, Jawa Tengah. "Pengirim berinisial AG, 36, warga Nigeria, sedangkan penerimanya CDS, 32, warga Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah," ujar Hengky saat rilis kasus penyelundupan narkoba di Kantor Bea Cukai Jogja, Rabu (6/1/2021).
Advertisement
Upaya penyelundupan SS dari Nigeria sudah dicurigai sejak paket tiba di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Dari pemeriksaan berlapis mulai dari pencitraan X-Ray, pemeriksaan menggunakan anjing pelacak dan Tim Analis Bea Cukai didapati benda mencurigakan di dalam paket yang bertuliskan bahasa Arab tersebut. "Paket berhiaskan tulisan Arab, mungkin pelaku berharap petugas tidak curiga. Pelaku membungkus SS dengan karbon atau aluminium foil agar tidak terdeteksi X-Ray. Namun, K9 [anjing pelacak] reaktif terhadap paket ini," katanya.
Saat paket sampai di Jogja, petugas Bea Cukai bersama BNNP DIY dan PT Pos Indonesia langsung memeriksa dengan pengujian menggunakan alat tes kualitatif untuk mendeteksi narkotika. Alhasil, serbuk putih yang berada di dalam kotak hiasan tersebut teridentifikasi sebagai methamphetamine.
"Petugas kemudian menggelar operasi control delivery ke Magelang dan berhasil menangkap CDS sebagai penerima. Selanjutnya CDS dibawa ke BNNP DIY," ujarnya.
Kabid Berantas BNNP DIY, Kombes Pol Tri Yunianto mengatakan pengirim dan penerima sabu-sabu saling kenal. Keduanya merupakan residivis kasus narkotika. Keduanya sempat mendekam di Lapas Nusakambangan. "CDS merupakan residivis kasus narkotika pada 2015, sedangkan AG tersandung kasus narkotika pada 2017. Keduanya saling kenal di Lapas Nusakambangan," ujarnya.
Berdasarkan catatan dari BNNP DIY, CDS merupakan kaki tangan AG yang merupakan bagian dari sindikat narkotika di Nigeria. "Berdasarkan pengakuan dari pelaku, ia baru sekali menerima paket SS dari AG. Kami tidak bisa menghadirkan CDS karena sedang sakit," ujar Tri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Transfer Tahanan Mary Jane, Menteri Supratman Sebut Prabowo Sudah Berikan Lampu Hijau
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Senin 25 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Senin 25 November 2024
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Senin 25 November 2024
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Senin 25 November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Senin 25 November 2024
Advertisement
Advertisement