Advertisement

Realisasi Pajak Daerah 2020 Melebihi Target

Catur Dwi Janati
Kamis, 07 Januari 2021 - 08:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Realisasi Pajak Daerah 2020 Melebihi Target Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Kendati mengalami pandemi yang berkepanjangan yang berdampak pada perekonomian, data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja menunjukan kalau realisasi pajak daerah masih terbilang bagus. Bahkan realisasi pajak daerah mampu mencapai lebih dari 100 persen dari target yang ditetapkan pada tahun 2020.

Berdasarkan data yang ada realisasi seluruh pajak daerah dari 10 jenis pajak daerah tahun 2020 memang mencapai lebih dari 100 persen. Dengan kata lain capaian pajak yang diperoleh melampaui target yang ditetapkan. Total realisasi pajak daerah 2020 mencapai 122,17 persen atau setara Rp345,5 miliar dari angka yang dktargetkan yakni sebesar Rp282,8 miliar.

Advertisement

Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan, BPKAD Kota Jogja, Santosa pada Selasa (5/12) jika realisasi pajak daerah Seluruhnya sudah melebihi target yang ditetapkan. Dia mengambil contoh di sektor pajak bumi dan bangunan (PBB). Berdasarkan data miliknya, realisasi PBB menjadi penyumbang pendapatan daerah dari sektor pajak daerah paling besar yang menyumbang pajak sebesar Rp97,6 miliar atau 118 persen dari target Rp82,5 miliar. "Realisasi PBB terbantu dengan kebijakan bebas denda untuk tunggakan pajak yang diterapkan," jelasnya.

Sejumlah pajak daerah dengan realisasi cukup tinggi di antaranya meliputi pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dengan realisasi mencapai 149 persen yaitu Rp64,1 miliar dari target Rp43 miliar. Kemudian pajak hotel yang mampu mencapai125 persen setara dengan Rp78,9 miliar dari target awal Rp63 miliar.

"Pajak restoran juga menyumbang pendapatan daerah yang cukup besar yakni mencapai Rp43,9 miliar atau 115,5 persen dari target Rp38 miliar," ujarnya.

Lebih lanjut Santosa menutuskan jika kebijakan bebas denda untuk tunggakan pajak yang dilakukan selama tiga bulan sejak Oktober hingga Desember 2020 sangat membantu realisasi PBB tahun ini. Dia menilai jika kebijakan bebas denda untuk tunggakan pajak tersebut diberlakukan untuk tunggakan dari tahun pajak 1994 hingga 2019 mampu membuat realisasi pembayaran PBB dari tunggakan selama sekitar 15 tahun mencapai Rp5,6 miliar.

"Khusus untuk bebas denda dari tunggakan pajak 2020 juga memiliki realisasi yang cukup bagus yaitu mencapai Rp12,6 miliar," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai

News
| Rabu, 24 April 2024, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement