Advertisement
Realisasi Pajak Daerah 2020 Melebihi Target
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Kendati mengalami pandemi yang berkepanjangan yang berdampak pada perekonomian, data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja menunjukan kalau realisasi pajak daerah masih terbilang bagus. Bahkan realisasi pajak daerah mampu mencapai lebih dari 100 persen dari target yang ditetapkan pada tahun 2020.
Berdasarkan data yang ada realisasi seluruh pajak daerah dari 10 jenis pajak daerah tahun 2020 memang mencapai lebih dari 100 persen. Dengan kata lain capaian pajak yang diperoleh melampaui target yang ditetapkan. Total realisasi pajak daerah 2020 mencapai 122,17 persen atau setara Rp345,5 miliar dari angka yang dktargetkan yakni sebesar Rp282,8 miliar.
Advertisement
Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan, BPKAD Kota Jogja, Santosa pada Selasa (5/12) jika realisasi pajak daerah Seluruhnya sudah melebihi target yang ditetapkan. Dia mengambil contoh di sektor pajak bumi dan bangunan (PBB). Berdasarkan data miliknya, realisasi PBB menjadi penyumbang pendapatan daerah dari sektor pajak daerah paling besar yang menyumbang pajak sebesar Rp97,6 miliar atau 118 persen dari target Rp82,5 miliar. "Realisasi PBB terbantu dengan kebijakan bebas denda untuk tunggakan pajak yang diterapkan," jelasnya.
Sejumlah pajak daerah dengan realisasi cukup tinggi di antaranya meliputi pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dengan realisasi mencapai 149 persen yaitu Rp64,1 miliar dari target Rp43 miliar. Kemudian pajak hotel yang mampu mencapai125 persen setara dengan Rp78,9 miliar dari target awal Rp63 miliar.
"Pajak restoran juga menyumbang pendapatan daerah yang cukup besar yakni mencapai Rp43,9 miliar atau 115,5 persen dari target Rp38 miliar," ujarnya.
Lebih lanjut Santosa menutuskan jika kebijakan bebas denda untuk tunggakan pajak yang dilakukan selama tiga bulan sejak Oktober hingga Desember 2020 sangat membantu realisasi PBB tahun ini. Dia menilai jika kebijakan bebas denda untuk tunggakan pajak tersebut diberlakukan untuk tunggakan dari tahun pajak 1994 hingga 2019 mampu membuat realisasi pembayaran PBB dari tunggakan selama sekitar 15 tahun mencapai Rp5,6 miliar.
"Khusus untuk bebas denda dari tunggakan pajak 2020 juga memiliki realisasi yang cukup bagus yaitu mencapai Rp12,6 miliar," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
119 Juta Orang Diprediksi Bepergian Saat Natal-Tahun Baru
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Gunungkidul Percepat Penanganan RTLH Lewat APBKal
- Dua Dekade Pemulihan Paliyan, Hutan di Gunungkidul DIY Kembali Lebat
- Karyawan Pabrik Rokok Terima DBHCHT, Diminta Tak Pakai Judol
- Gangguan Air Tidak Terjadwal, Seluruh Pelanggan Depok Sleman Terdampak
- Pemkot Jogja Fokus Pelestarian, 18 Objek Direkomendasikan Cagar Budaya
Advertisement
Advertisement



