Advertisement

Banyak Masyarakat Jogja Belum Tahu PSTKM

Lugas Subarkah
Selasa, 12 Januari 2021 - 17:27 WIB
Bhekti Suryani
Banyak Masyarakat Jogja Belum Tahu PSTKM nKegiatan patroli tim gabungan Forkomincam Depok Sleman untuk membubarkan keramaian dan melebihi batas waktu operasional di salah satu Warmindo di Babarsari beberapa waktu lalu. - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Penngetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) DIY sudah dimulai. Pada hari pertama, ditemukan masih banyak masyarakat di perkantoran maupun pelaku usaha yang belum mengetahui adanya kebijakan ini.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menjelaskan pada pengawasan PSTKM hari pertama, pihaknya menurunkan 150 petugas yang dibagi dalam enam regu. Regu pertama operasi masker pukul 08.00 WIB, regu dua operasi work from office (WFH) 25% di perkantoran dan tempat kerja, regu tiga operasi kapasitas 25% di tempat makan, serta regu 4-6 operasi jam tutup 19.00 WIB.

Advertisement

Dari operasi tersebut,ditemukan masih banyak perkantoran dan tempat usaha yang belum mengetahui adanya PSTKM pada 11-25 Januari. “Waktu ditetapkannya Instruksi Gubernur sampai pelaksanaan cukup mepet, belum semua masyarakat tahu item apa yang diatur dalam PSTKM,” ujarnya, Selasa (12/1/2021).

BACA JUGA: Heran Jokowi Pilih Menkes dari Jurusan Nuklir, Ribka PDIP: Covidnya Mau Dibom Semua?

Sebab itu, hingga PSTKM hari keempat, pihaknya masih akan mengambil tindakan persuasif kepada para pelanggar, sebelum diterapkannya mekanisme sanksi. Pada hari pertama, didapat enam perusahaan yang tidak menerapkan WFH sama sekali dan enam tempat makan yang tidak menerapkan kapasitas maksimal 25%.

Untuk pembatasan jam tutup pukul 19.00 WIB di tempat usaha, wilayah Tugu, Malioboro, Titik Nol dan Kraton kata dia sudah cukup terkendali. Namun untuk tempat usaha di luar wilayah itu masih banyak yang melanggar dengan tetap buka di atas pukul 19.00 WIB.

Ia menegaskan pada poin ini, tempat makan masih bisa buka di atas pukul 19.00 WIB namun hanya untuk melayani take away atau dibungkus. “Pagi bisa layanan di tempat 25% sampai 19.00. setelah itu diperkenankan buka sesuai jam operasional dengan catatan tidak mengizinkan makan ditempat. Take away,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Letusan Gunung Ruang Berisiko Tsunami, Begini Kronologi Erupsinya

News
| Kamis, 18 April 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement