Advertisement

Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY Selenggarakan FGD Dalam Rangka Pengelolaan Program JKN dan Program Bansos PKH dan BPNT/ Sembako yang Lebih Baik

Media Digital
Kamis, 14 Januari 2021 - 14:32 WIB
Budi Cahyana
Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY Selenggarakan FGD Dalam Rangka Pengelolaan Program JKN dan Program Bansos PKH dan BPNT/ Sembako yang Lebih Baik Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I Yogyakarta menyelenggarakan FGD Penyusunan Spending Review Tematik Kesehatan dan Perlindungan Sosial di Wilayah D.I Yogyakarta Tahun 2020 pada hari Selasa, 12 Januari 2021 - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA – Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I Yogyakarta menyelenggarakan FGD Penyusunan Spending Review Tematik Kesehatan dan Perlindungan Sosial di Wilayah D.I Yogyakarta Tahun 2020 pada hari Selasa, 12 Januari 2021, terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta Program Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan (Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/ Sembako. Kedua program tersebut menjadi tema dalam spending review atau reviu belanja yang dilaksanakan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I Yogyakarta.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L, reviu tersebut dilakukan dengan melihat keterkaitan antara eksekusi belanja, capaian output pemerintah, dan dukungannya terhadap pencapaian sasaran dan target pemerintah (outcome). Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I Yogyakarta, Sahat MT Panggabean, dalam sambutannya berharap agar FGD selain dapat memberikan masukan dalam menyusun reviu belanja yang komprehensif, juga dapat menjadi sarana sharing session para pihak yang hadir, yaitu Bappeda DIY, Dinas Sosial Pemda DIY, Dinas Kesehatan Pemda DIY dan BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, guna mewujudkan pengelolaan Program JKN dan Program Bansos PKH dan BPNT/ Sembako yang lebih baik.

Advertisement

Dalam diskusi yang dipandu oleh Treasury Management Representatif, Lestari dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda, Mardiyah disampaikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengamanatkan perubahan penting terkait pengaturan Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN, antara lain pembayaran iuran penerima dan iuran peserta mempunyai sharing pembayaran APBN dan APBD, penghapusan PBI Daerah, dan pengaturan Pekerja Bukan Penerima Upah/ Bukan Pekerja (PBPU/BP) yang di daftarkan oleh pemerintah daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat beberapa isu penting yang akan diperdalam pada reviu belanja atas Program JKN yaitu : Pertama, perubahan kebijakan pembayaran PBI JKN dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Kedua, Peran Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Pemerintah Daerah, dan BPJS dalam peningkatan ketercapaian program JKN. Dan Ketiga, mekanisme proses perbaikan data yang sudah berjalan dalam rangka memastikan belanja yang tepat sasaran dan efektif.

Sementara dari sisi perlindungan sosial, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS menjadi acuan dalam penentuan penerima bantuan PKH dan BPNT/Sembako, sehingga efektivitas penyaluran bansos sangat dipengaruhi pelaksanaan verifikasi dan validasi dalam menghasilkan data input untuk penyaluran bansos. Terkait hal tersebut, tema perlindungan sosial dalam reviu belanja tahun 2020 akan mencermati beberapa isu penting, yaitu Pertama, proses verifikasi dan validasi (verivali) yang telah eksisting dilakukan daerah termasuk peran pemerintah daerah dan Dinas Sosial dalam optimalisasi verivali. Kedua, target tahun 2021 dan kesiapan semua pihak di daerah untuk perbaikan data. Ketiga, ketercukupan bantuan yang selama ini diberikan bila diukur dengan biaya hidup di wilayah.

FGD berlangsung secara interaktif dan diikuti secara antusias oleh seluruh peserta. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat

News
| Rabu, 24 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement