Advertisement

Larang Aturan Wajib Jilbab di Sekolah, Wapres: SKB untuk Lindungi Seluruh Warga Bangsa

Newswire
Rabu, 03 Februari 2021 - 22:37 WIB
Bhekti Suryani
Larang Aturan Wajib Jilbab di Sekolah, Wapres: SKB untuk Lindungi Seluruh Warga Bangsa Wakil Presiden Maruf Amin. - Ist/Dokumentasi KIP/Setwapres

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Penggunaan Seragam Sekolah diterbitkan untuk melindungi seluruh warga bangsa dari intoleransi dan sikap yang mencederai persatuan.

"Sudah saatnya Pemerintah mengambil langkah, membuat suatu aturan yang bisa memberikan tata cara atau aturan yang bisa mencerminkan kebinekaan dan tidak merusak toleransi. Maka itu, SKB ini sesuai dengan aspirasi dan untuk menjaga hubungan serta melindungi seluruh warga bangsa ini," kata Wapres Ma’ruf pada acara Mata Najwa, Rabu (3/2/2021).

Advertisement

Wapres menilai persoalan yang terjadi di Padang, Sumatra Barat sudah menjadi isu nasional yang jika dibiarkan akan mengganggu keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara, serta mencederai toleransi di Indonesia.

Penggunaan jilbab merupakan pilihan individu dari umat Islam, sehingga hal itu tidak perlu diatur dalam suatu peraturan daerah (perda), kata Wapres. Penerbitan SKB Tiga Menteri tersebut juga merupakan bentuk ketegasan Pemerintah untuk meluruskan persoalan yang menimbulkan reaksi intoleran.

"Memaksakan aturan untuk non-muslim memakai jilbab, dilihat dari aspek kenegaraan, juga tidak tepat dan tidak benar. Dari segi keagamaan juga tidak benar. Maka pelurusan terhadap kebijakan itu harus dilaksanakan, harus diluruskan, sehingga tidak terus terjadi kekeliruan-kekeliruan itu," ujarnya.

SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara virtual, di Jakarta, Rabu.

Nadiem menyebutkan pertimbangan penerbitan SKB tersebut antara lain bahwa sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam SKB tersebut, juga disebutkan kewajiban bagi pemda dan kepala sekolah untuk mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama, paling lama 30 hari kerja sejak SKB ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Raja Charles III Kembali Jalani Tugas Setelah Pengobatan Kanker

News
| Sabtu, 27 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement