Top Ten News Jogja 16 Mei 2026: Mandala Krida Dikaji, 32 Anak Divisum
Top Ten News Jogja 16 Mei 2026: Mandala Krida, 32 anak divisum, SPMB 2026, Waisak, hingga sapi kurban Presiden Prabowo.
Ilustrasi jalan tol. /JIBI-M. Ferri Setiawan
Harianjogja.com, SLEMAN- Rencana pencairan ganti kerugian tol Jogja Solo dilanjutkan pada Senin (8/2/2021) pekan depan. Pembayaran ganti kerugian tetap dilakukan secara bertahap.
Hal tersebut disampaikan oleh Staff Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Tol Jogja-Solo Galih Alfandi. Kelanjutan pembayaran uang akan diberikan bagi 62 pemilik bidang di Kadirojo 2 Kalurahan Purwomartani, Kalasan. "Total nilai pembayarannya sekitar Rp57 miliar," ujar Galih saat dihubungi Harian Jogja, Rabu (3/2/2021).
Sebelumnya, kata Galih, sebanyak 25 pemilik bidang warga Temanggal 2 Kalurahan Purwomartani menerima uang ganti rugi sebesar Rp26,2 miliar. Total bidang tanah yang mendapat ganti kerugian di Temanggal 2 sebanyak 212 bidang. "Kelanjutan proses pencairan untuk warga di Temanggal 2 saat ini masih dalam tahap verifikasi berkas oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN)," ujar Galih.
BACA JUGA: GeNose Resmi Digunakan di Stasiun Tugu Jogja
Dia mengatakan, data-data warga pemilik lahan terdampak tol terus diverifikasi oleh LMAN. Dia berharap warga menunggu dengan sabar tahap demi tahap pembayaran. "Biarkan LMAN menyelesaikan tugasnya. Data-data penerima masih diverifikasi. Apalagi proses pembayaran yang dilalukan LMAN tidak hanya di Jogja saja tetapi juga di lokasi lainnya," katanya.
Terpisah, Dukuh Kadirojo 2 Petrus Budi Santosa mengatakan untuk wilayah Kadirojo 2 terdapat 82 bidang terdampak. Mayoritas bidang terdampak berupa tanah sawah dan hanya beberapa bidang saja berupa bangunan. "Untuk pencairan ganti keuntungan dijadwal Senin depan. Untuk 62 pemilik bidang dari 82 pemilik bidang," katanya.
Untuk sisanya, kata Budi, masih menunggu informasi dari Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan (PBJH) Jogja-Solo. "Jadi besok Senin itu pembayaran untuk Kadirojo 2 untuk tahap 1 karena pencairan 25 warga sebelumnya semuanya warga Temanggal 2," katanya.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan (PBJH) Jogja-Solo, Wijayanto mengatakan pembayaran ganti kerugian dilakukan setelah seluruh kelengkapan persyaratan penerima clear and clean oleh LMAN. "Kemarin dari kuota 294 bidang yang diajukan 50 bidang tetapi baru dibayar untuk 25 bidang," kata Totok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Top Ten News Jogja 16 Mei 2026: Mandala Krida, 32 anak divisum, SPMB 2026, Waisak, hingga sapi kurban Presiden Prabowo.
Polisi menembak kaki pelaku pemerkosaan dan penyekapan wanita asal Kalimantan Utara di Makassar saat mencoba melawan ketika ditangkap.
PSIM Jogja menang 2-1 atas Madura United di laga kandang terakhir. Van Gastel memuji permainan dominan timnya di babak pertama.
Bali United menang telak 4-1 atas Bhayangkara Presisi Lampung FC pada pekan ke-33 Super League 2025/2026 di Stadion Dipta.
Manchester United memastikan finis posisi ketiga Liga Inggris 2025/26 setelah menang dramatis 3-2 atas Nottingham Forest di Old Trafford.
Polresta Sleman menegaskan kasus viral Shinta Komala terdiri atas dua perkara berbeda, yakni dugaan penggelapan dan aduan etik polisi.