Advertisement
62 Warga Kadirojo 2 Segera Terima Ganti Kerugian Tol Jogja-Solo

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Rencana pencairan ganti kerugian tol Jogja Solo dilanjutkan pada Senin (8/2/2021) pekan depan. Pembayaran ganti kerugian tetap dilakukan secara bertahap.
Hal tersebut disampaikan oleh Staff Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Tol Jogja-Solo Galih Alfandi. Kelanjutan pembayaran uang akan diberikan bagi 62 pemilik bidang di Kadirojo 2 Kalurahan Purwomartani, Kalasan. "Total nilai pembayarannya sekitar Rp57 miliar," ujar Galih saat dihubungi Harian Jogja, Rabu (3/2/2021).
Advertisement
Sebelumnya, kata Galih, sebanyak 25 pemilik bidang warga Temanggal 2 Kalurahan Purwomartani menerima uang ganti rugi sebesar Rp26,2 miliar. Total bidang tanah yang mendapat ganti kerugian di Temanggal 2 sebanyak 212 bidang. "Kelanjutan proses pencairan untuk warga di Temanggal 2 saat ini masih dalam tahap verifikasi berkas oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN)," ujar Galih.
BACA JUGA: GeNose Resmi Digunakan di Stasiun Tugu Jogja
Dia mengatakan, data-data warga pemilik lahan terdampak tol terus diverifikasi oleh LMAN. Dia berharap warga menunggu dengan sabar tahap demi tahap pembayaran. "Biarkan LMAN menyelesaikan tugasnya. Data-data penerima masih diverifikasi. Apalagi proses pembayaran yang dilalukan LMAN tidak hanya di Jogja saja tetapi juga di lokasi lainnya," katanya.
Terpisah, Dukuh Kadirojo 2 Petrus Budi Santosa mengatakan untuk wilayah Kadirojo 2 terdapat 82 bidang terdampak. Mayoritas bidang terdampak berupa tanah sawah dan hanya beberapa bidang saja berupa bangunan. "Untuk pencairan ganti keuntungan dijadwal Senin depan. Untuk 62 pemilik bidang dari 82 pemilik bidang," katanya.
Untuk sisanya, kata Budi, masih menunggu informasi dari Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan (PBJH) Jogja-Solo. "Jadi besok Senin itu pembayaran untuk Kadirojo 2 untuk tahap 1 karena pencairan 25 warga sebelumnya semuanya warga Temanggal 2," katanya.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan (PBJH) Jogja-Solo, Wijayanto mengatakan pembayaran ganti kerugian dilakukan setelah seluruh kelengkapan persyaratan penerima clear and clean oleh LMAN. "Kemarin dari kuota 294 bidang yang diajukan 50 bidang tetapi baru dibayar untuk 25 bidang," kata Totok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
- KISAH INSPIRATIF: Kartini, Penjaga Warung Sayur yang Naik Haji Tahun Ini
Advertisement