Blackout Karimun Belum Pulih, Warga Sewa Hotel demi Bekerja
Pemadaman listrik di Karimun belum sepenuhnya pulih. Warga menyewa hotel demi bekerja, sementara PLN mempercepat pemulihan sistem.
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, SLEMAN — Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP] DIY berhasil mengamankan 99 botol minuman keras [miras] dari berbagai merk saat menggelar operasi pada Jumat (5/2/2021) lalu.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY, Nur Hidayat menerangkan, target operasi tersebut menyasar kawasan yang menjadi tempat penjualan dan peredaran miras tanpa izin. Pada operasi kali ini, 99 botol miras berhasil diamankan dari kawasan Babarsari dan Seturan, Sleman.
Nur melanjutkan, berdasasarkan hasil penyelidikan awal, dua tempat itu sudah cukup lama menjual miras tanpa mengantongi izin resmi. Sebagian besar miras yang dijual memiliki kandungan alkohol di atas 5%.
Baca juga: Pemancing Temukan Orok di Kali Winongo
Penjual miras, kata Nur dinyatakan melanggar Pasal 23 Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dengan ancaman pidana maksimal 3 bulan penjara dan sebesar Rp50 Juta.
“Meski di masa pandemi Covid-19, kami akan terus melakukan operasi yustisi penegakan Perda dan ketentraman masyarakat, khususnya sektor perdagangan minuman beralkohol tanpa izin resmi,” ujarnya Sabtu (6/2/2021).
Sebelumnya, Satpol PP DIY juga menggelar operasi serupa di kawasan Sonosewu, Desa Ngetisharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul. Hasilnya, Satpol PP DIY berhasil mengamankan pelaku penjual miras tanpa izin. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bantul, pelaku sudah dijatuhi pidana denda sebesar Rp3 Juta.
“Untuk denda hasil pelanggaran dimasukkan ke kas daerah sesuai amanat Pasal 37 Ayat 1 Perda DIY Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemadaman listrik di Karimun belum sepenuhnya pulih. Warga menyewa hotel demi bekerja, sementara PLN mempercepat pemulihan sistem.
Gempa magnitudo 4,2 mengguncang laut selatan Malang. BMKG memastikan gempa tidak berpotensi tsunami dan belum ada laporan kerusakan.
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Danantara hanya sebagai undangan dalam rapat KSSK dan tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan.
DLH Gunungkidul mencatat 70 persen sampah di TPAS Wukirsari masih berupa sampah organik. Warga didorong memilah sampah dari rumah.
Josko Gvardiol resmi memperpanjang kontrak bersama Manchester City hingga 2031. Bek Kroasia itu ingin terus meraih prestasi bersama The Citizens.
PWI Pusat akan mencabut laporan terhadap Hotman Paris di Polda Metro Jaya setelah tercapai kesepahaman melalui mediasi yang difasilitasi Sufmi Dasco Ahmad.