OPINI: Apoteker Masa Depan Tidak Cukup Hanya Pintar tentang Obat
Pendidikan farmasi perlu menyiapkan apoteker masa depan yang kuat dalam ilmu, kolaborasi, literasi digital, AI, inovasi, kepemimpinan, dan perspektif One Health
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, SLEMAN — Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP] DIY berhasil mengamankan 99 botol minuman keras [miras] dari berbagai merk saat menggelar operasi pada Jumat (5/2/2021) lalu.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY, Nur Hidayat menerangkan, target operasi tersebut menyasar kawasan yang menjadi tempat penjualan dan peredaran miras tanpa izin. Pada operasi kali ini, 99 botol miras berhasil diamankan dari kawasan Babarsari dan Seturan, Sleman.
Nur melanjutkan, berdasasarkan hasil penyelidikan awal, dua tempat itu sudah cukup lama menjual miras tanpa mengantongi izin resmi. Sebagian besar miras yang dijual memiliki kandungan alkohol di atas 5%.
Baca juga: Pemancing Temukan Orok di Kali Winongo
Penjual miras, kata Nur dinyatakan melanggar Pasal 23 Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dengan ancaman pidana maksimal 3 bulan penjara dan sebesar Rp50 Juta.
“Meski di masa pandemi Covid-19, kami akan terus melakukan operasi yustisi penegakan Perda dan ketentraman masyarakat, khususnya sektor perdagangan minuman beralkohol tanpa izin resmi,” ujarnya Sabtu (6/2/2021).
Sebelumnya, Satpol PP DIY juga menggelar operasi serupa di kawasan Sonosewu, Desa Ngetisharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul. Hasilnya, Satpol PP DIY berhasil mengamankan pelaku penjual miras tanpa izin. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bantul, pelaku sudah dijatuhi pidana denda sebesar Rp3 Juta.
“Untuk denda hasil pelanggaran dimasukkan ke kas daerah sesuai amanat Pasal 37 Ayat 1 Perda DIY Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pendidikan farmasi perlu menyiapkan apoteker masa depan yang kuat dalam ilmu, kolaborasi, literasi digital, AI, inovasi, kepemimpinan, dan perspektif One Health
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Palur pada Rabu 7 Oktober 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap di tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 7 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif KRL sebesar Rp8.000.
Pemkab Magelang menyiapkan 70 SPKL mobil dan 74 battery swap station untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik dan pariwisata.
PHRI Sleman dan DP3 membangun sistem informasi pemasaran untuk mempertemukan supplier produk lokal dengan pelaku usaha.
Guru di Magelang didorong meningkatkan kompetensi agar adaptif menghadapi generasi digital, AI, dan perubahan karakter peserta didik.