Heboh Pocong di Karanganyar, Warga Macanan Lakukan Pencarian Massal
Warga Karanganyar digegerkan kemunculan sosok diduga pocong. Pencarian dilakukan hingga malam, namun sosok misterius belum ditemukan.
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, SLEMAN — Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP] DIY berhasil mengamankan 99 botol minuman keras [miras] dari berbagai merk saat menggelar operasi pada Jumat (5/2/2021) lalu.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY, Nur Hidayat menerangkan, target operasi tersebut menyasar kawasan yang menjadi tempat penjualan dan peredaran miras tanpa izin. Pada operasi kali ini, 99 botol miras berhasil diamankan dari kawasan Babarsari dan Seturan, Sleman.
Nur melanjutkan, berdasasarkan hasil penyelidikan awal, dua tempat itu sudah cukup lama menjual miras tanpa mengantongi izin resmi. Sebagian besar miras yang dijual memiliki kandungan alkohol di atas 5%.
Baca juga: Pemancing Temukan Orok di Kali Winongo
Penjual miras, kata Nur dinyatakan melanggar Pasal 23 Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dengan ancaman pidana maksimal 3 bulan penjara dan sebesar Rp50 Juta.
“Meski di masa pandemi Covid-19, kami akan terus melakukan operasi yustisi penegakan Perda dan ketentraman masyarakat, khususnya sektor perdagangan minuman beralkohol tanpa izin resmi,” ujarnya Sabtu (6/2/2021).
Sebelumnya, Satpol PP DIY juga menggelar operasi serupa di kawasan Sonosewu, Desa Ngetisharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul. Hasilnya, Satpol PP DIY berhasil mengamankan pelaku penjual miras tanpa izin. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bantul, pelaku sudah dijatuhi pidana denda sebesar Rp3 Juta.
“Untuk denda hasil pelanggaran dimasukkan ke kas daerah sesuai amanat Pasal 37 Ayat 1 Perda DIY Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga Karanganyar digegerkan kemunculan sosok diduga pocong. Pencarian dilakukan hingga malam, namun sosok misterius belum ditemukan.
Ketegangan di Papua Selatan uji nilai Pancasila. Proyek food estate dinilai abaikan masyarakat adat dan keberlanjutan.
Metode 30-30-30 viral diklaim bantu hidup sehat, tapi belum terbukti efektif turunkan berat badan menurut ahli.
BEM UGM resmi berubah jadi SEMA UGM, hapus Pemilwa dan dorong sistem meritokrasi dalam gerakan mahasiswa.
Karhutla di Riau capai 15.031 hektare hingga Juni 2026. BNPB dan BMKG peringatkan potensi El Nino picu kebakaran meluas.
Kasus leptospirosis di Bantul capai 123 hingga Mei 2026, enam pasien meninggal akibat terlambat ditangani.