Pesta Miras di Siang Bolong, Tujuh Warga Kulonprogo Dicokok Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO - Sebanyak tujuh warga Kulonprogo ditangkap kepolisian setempat karena kedapatan pesta miras di kawasan persawahan, Dusun X Jeronan, Kalurahan Brosot, Kapanewon Galur, Sabtu (6/2/2021).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana minum minuman beralkohol di fasilitas umum sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas dari Polsek Galur kemudian mendatangi lokasi yang merupakan jalur persawahan dan mendapati tujuh orang pria tengah asik menenggak miras jenis lapen dan anggur merah.
"Di sana kami mendapati tujuh pelaku dan barang bukti berupa dua botol lapen serta satu botol anggur," kata Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffri, kepada wartawan Minggu (7/1/2021)
Adapun ketujuh orang yang ketahuan pesta miras itu adalah AT, 40, warga Depok, Panjatan; MR, 38, warga Pandowan, Galur; PS, 43, warga Bumirejo, Lendah; LS, 39, warga Tirtorahayu, Galur; MS, 41, warga Kulwaru, Wates; RK, 24, warga Tirtorahayu, Galur dan DP, 37, warga Gulurejo, Lendah.
Pelaku beserta barang bukti miras telah digelandang ke Mapolsek Galur guna dilakukan pemeriksaan. "Saat ini masih diperiksa," ucap Jeffri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Wabup Gunungkidul Minta Rumah Sakit Tingkatkan Kualitas Layanan ke Masyarakat
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 22 Maret 2022
- Prakiraan Cuaca Rabu 22 Maret 2023, Waspada Hujan Lebat Siang hingga Sore!
- Disdagin Kulonprogo Jamin Stok Minyak Goreng Tingkat Pedagang Aman
- Ribuan Umat Hindu Gelar Tawur Agung di Prambanan
Advertisement