Advertisement

Pesta Miras di Siang Bolong, Tujuh Warga Kulonprogo Dicokok Polisi

Jalu Rahman Dewantara
Minggu, 07 Februari 2021 - 08:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pesta Miras di Siang Bolong, Tujuh Warga Kulonprogo Dicokok Polisi Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO - Sebanyak tujuh warga Kulonprogo ditangkap kepolisian setempat karena kedapatan pesta miras di kawasan persawahan, Dusun X Jeronan, Kalurahan Brosot, Kapanewon Galur, Sabtu (6/2/2021).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana minum minuman beralkohol di fasilitas umum sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas dari Polsek Galur kemudian mendatangi lokasi yang merupakan jalur persawahan dan mendapati tujuh orang pria tengah asik menenggak miras jenis lapen dan anggur merah.

Advertisement

"Di sana kami mendapati tujuh pelaku dan barang bukti berupa dua botol lapen serta satu botol anggur," kata Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffri, kepada wartawan Minggu (7/1/2021)

Adapun ketujuh orang yang ketahuan pesta miras itu adalah AT, 40, warga Depok, Panjatan; MR, 38, warga Pandowan, Galur; PS, 43, warga Bumirejo, Lendah; LS, 39, warga Tirtorahayu, Galur; MS, 41, warga Kulwaru, Wates; RK, 24, warga Tirtorahayu, Galur dan DP, 37, warga Gulurejo, Lendah.

Pelaku beserta barang bukti miras telah digelandang ke Mapolsek Galur guna dilakukan pemeriksaan. "Saat ini masih diperiksa," ucap Jeffri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement