Advertisement
Pesta Miras di Siang Bolong, Tujuh Warga Kulonprogo Dicokok Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO - Sebanyak tujuh warga Kulonprogo ditangkap kepolisian setempat karena kedapatan pesta miras di kawasan persawahan, Dusun X Jeronan, Kalurahan Brosot, Kapanewon Galur, Sabtu (6/2/2021).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana minum minuman beralkohol di fasilitas umum sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas dari Polsek Galur kemudian mendatangi lokasi yang merupakan jalur persawahan dan mendapati tujuh orang pria tengah asik menenggak miras jenis lapen dan anggur merah.
Advertisement
"Di sana kami mendapati tujuh pelaku dan barang bukti berupa dua botol lapen serta satu botol anggur," kata Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffri, kepada wartawan Minggu (7/1/2021)
Adapun ketujuh orang yang ketahuan pesta miras itu adalah AT, 40, warga Depok, Panjatan; MR, 38, warga Pandowan, Galur; PS, 43, warga Bumirejo, Lendah; LS, 39, warga Tirtorahayu, Galur; MS, 41, warga Kulwaru, Wates; RK, 24, warga Tirtorahayu, Galur dan DP, 37, warga Gulurejo, Lendah.
Pelaku beserta barang bukti miras telah digelandang ke Mapolsek Galur guna dilakukan pemeriksaan. "Saat ini masih diperiksa," ucap Jeffri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Subhan Nawawi Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Saat MPLS
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang, Senin 14 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya (Malioboro-Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Gunungkidul), Senin 14 Juli 2025
- Rencana Integrasi Puskesmas Pembantu ke Koperasi Desa Merah Putih, Dinkes Sleman Tunggu Juknis
- Jadwal Perpanjangan SIM Ditlantas Polda DIY, Senin 14 Juli 2025
Advertisement
Advertisement