Advertisement
Pesta Miras di Siang Bolong, Tujuh Warga Kulonprogo Dicokok Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO - Sebanyak tujuh warga Kulonprogo ditangkap kepolisian setempat karena kedapatan pesta miras di kawasan persawahan, Dusun X Jeronan, Kalurahan Brosot, Kapanewon Galur, Sabtu (6/2/2021).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana minum minuman beralkohol di fasilitas umum sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas dari Polsek Galur kemudian mendatangi lokasi yang merupakan jalur persawahan dan mendapati tujuh orang pria tengah asik menenggak miras jenis lapen dan anggur merah.
Advertisement
"Di sana kami mendapati tujuh pelaku dan barang bukti berupa dua botol lapen serta satu botol anggur," kata Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffri, kepada wartawan Minggu (7/1/2021)
Adapun ketujuh orang yang ketahuan pesta miras itu adalah AT, 40, warga Depok, Panjatan; MR, 38, warga Pandowan, Galur; PS, 43, warga Bumirejo, Lendah; LS, 39, warga Tirtorahayu, Galur; MS, 41, warga Kulwaru, Wates; RK, 24, warga Tirtorahayu, Galur dan DP, 37, warga Gulurejo, Lendah.
Pelaku beserta barang bukti miras telah digelandang ke Mapolsek Galur guna dilakukan pemeriksaan. "Saat ini masih diperiksa," ucap Jeffri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

TNI Sterilkan Lokasi Ledakan Amunisi di Garut dari Masyarakat Sipil
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Long Weekend Waisak, Jumlah Wisatawan di Bantul Meningkat Hampir Dua Kali Lipat
- Tim Saber Pungli Gunungkidul Bakal Pelototi Layanan TPR Wisata Pantai Cegah Kebocoran
- Libur Waisak, Dispar Bantul Tambah Petugas Pemungutan Retribusi di TPR Parangtritis
- Cerita Guru Honorer di Sleman Korban Mafia Tanah, 12 Tahun Perjuangkan Sertifikat Tak Kunjung Dapat
- Kementerian Pekerjaan Umum Mengecek Persiapan Taman Siswa Jadi Sekolah Rakyat
Advertisement