Advertisement
Pesta Miras di Siang Bolong, Tujuh Warga Kulonprogo Dicokok Polisi
Ilustrasi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO - Sebanyak tujuh warga Kulonprogo ditangkap kepolisian setempat karena kedapatan pesta miras di kawasan persawahan, Dusun X Jeronan, Kalurahan Brosot, Kapanewon Galur, Sabtu (6/2/2021).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana minum minuman beralkohol di fasilitas umum sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas dari Polsek Galur kemudian mendatangi lokasi yang merupakan jalur persawahan dan mendapati tujuh orang pria tengah asik menenggak miras jenis lapen dan anggur merah.
Advertisement
"Di sana kami mendapati tujuh pelaku dan barang bukti berupa dua botol lapen serta satu botol anggur," kata Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffri, kepada wartawan Minggu (7/1/2021)
Adapun ketujuh orang yang ketahuan pesta miras itu adalah AT, 40, warga Depok, Panjatan; MR, 38, warga Pandowan, Galur; PS, 43, warga Bumirejo, Lendah; LS, 39, warga Tirtorahayu, Galur; MS, 41, warga Kulwaru, Wates; RK, 24, warga Tirtorahayu, Galur dan DP, 37, warga Gulurejo, Lendah.
Pelaku beserta barang bukti miras telah digelandang ke Mapolsek Galur guna dilakukan pemeriksaan. "Saat ini masih diperiksa," ucap Jeffri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prabowo dan Megawati Bahas Isu Geopolitik Global di Istana Jakarta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kali Talang hingga Deles Indah Kembali Dibuka 22 Maret 2026
- 1.381 Warga Binaan di DIY Terima Remisi Idulfitri 1447 H
- Ikuti Salat Id di Sendangadi, Danang Maharsa Tekankan Gotong Royong
- Dinkes Bantul Siaga Risiko KLB dan Kasus Keracunan Saat Lebaran
- Posko Ramah Pemudik Gereja Aloysius Gonzaga Dibuka hingga H+5 Lebaran
Advertisement
Advertisement







