Advertisement
Edarkan Pil Berlambang Y di Bantul, Residivis Narkoba Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial MT alias Bimbim, 24, warga Blora, Jawa Tengah, yang tinggal di Dusun Warungpring, Kalurahan Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro.
Kasatres Narkoba Polres Bantul, AKP Archy Nevada mengatakan penangkapan tersangka MT berawal dari penangkapan pengedar narkoba berinisial K alias Toro, 25, warga Kalurahan Sumberagung, Kapanewon, Jetis pada 8 Februari lalu.
Advertisement
BACA JUGA: Satu Pedagang Meninggal karena Covid-19, Pasar Gatak Tidak Ditutup
Dari tersangka K polisi mengamankan sebanyak 100 butir pil berlambang Y.
“Dari hasil introgasi K alias Toro mendapatkan pil berlambang Y tersebut dari tersangka MT yang merupakan residivis kasus narkoba pada 2018 lalu di Polres Bantul,” kata Archy, Jumat (12/2/2021).
Polisi kemudian menangkap MT di Warungpring, Mulyodadi, Bambanglipuro dan mengamankan satu butir pil berlambang Y. Pada saat diinterogasi oleh penyidik, K mengaku telah mengedarkan tig butir pil warna putih berlambang Y kepada N dan T sebanyak 20 butir pil warna putih berlambang Y. Pada 9 Februari, polisi kemudian mengamankan N dan Tri. Dari keduanya , polisi menyita masing-masing tiga butir dan 13 butir pil berlambang Y.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
- Kuota Sampah Kota Jogja di TPA Piyungan Tersisa 2.400 Ton
- Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
- Pemkot Jogja Tingkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Perbaikan RTLH
- Catat Rangkaian Kegiatan Menarik Selama HUT ke-74 Pemkab Kulonprogo
Advertisement
Advertisement