Advertisement

Edarkan Pil Berlambang Y di Bantul, Residivis Narkoba Ditangkap

Ujang Hasanudin
Jum'at, 12 Februari 2021 - 13:17 WIB
Budi Cahyana
Edarkan Pil Berlambang Y di Bantul, Residivis Narkoba Ditangkap Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial MT alias Bimbim, 24, warga Blora, Jawa Tengah, yang tinggal di Dusun Warungpring, Kalurahan Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro.

Kasatres Narkoba Polres Bantul, AKP Archy Nevada mengatakan penangkapan tersangka MT berawal dari penangkapan pengedar narkoba berinisial K alias Toro, 25, warga Kalurahan Sumberagung, Kapanewon, Jetis pada 8 Februari lalu.

Advertisement

BACA JUGA: Satu Pedagang Meninggal karena Covid-19, Pasar Gatak Tidak Ditutup

Dari tersangka K polisi mengamankan sebanyak 100 butir pil berlambang Y.

“Dari hasil introgasi K alias Toro mendapatkan pil berlambang Y tersebut dari tersangka MT yang merupakan residivis kasus narkoba pada 2018 lalu di Polres Bantul,” kata Archy, Jumat (12/2/2021).

Polisi kemudian menangkap MT di Warungpring, Mulyodadi, Bambanglipuro dan mengamankan satu butir pil berlambang Y. Pada saat diinterogasi oleh penyidik, K mengaku telah mengedarkan tig butir pil warna putih berlambang Y kepada N dan T sebanyak 20 butir pil warna putih berlambang Y. Pada 9 Februari, polisi kemudian mengamankan N dan Tri. Dari keduanya , polisi menyita masing-masing tiga butir dan 13 butir pil berlambang Y.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement