Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Ketiga tersangka pemalsuan BPKB yang dibekuk di Polsek Mlati, Senin (1/3/2021)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Tiga pria diringkus polisi karena aksinya memalsukan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mobil Pajero sewaan, sebagai pengajuan pinjaman uang di PT BPR Jalan Magelang, Sinduadi, Mlati.
Kapolsek Mlati, Kompol Haryanto, menjelaskan dua dari tiga tersangka adalah karyawan yang bekerja di PT BPR, yakni BF, 32 tahun warga Bantul dan AN, 31 tahun warga Kota Jogja.
BACA JUGA: Kebutuhan ASN 2021 Mencapai 1,3 Juta Orang, Kebanyakan Guru
"BF berperan sebagai pencari nasabah sementara AN sebagai pengambil keputusan komite kredit atau memberikan rekomendasi. Kedua tersangka saling melengkapi dengan tujuan mencairkan dana kredit,” katanya, Senin (1/3/2021).
Keduanya tertangkap di waktu dan tempat terpisah. BF tertangkap pada 14 Februari lalu di daerah Semarang, sementara AN berhasil diamankan pada 23 Februari di Jakarta Barat.
Tersangka ketiga yakni DH, 30 tahun warga Gamping, Sleman, berperan sebagai nasabah. "DH bertugas sebagai nasabah atau orang yang mengajukan dana pinjaman dengan jaminan BPKB Pajero palsu," ujarnya.
Mereka mengeluarkan Rp12 juta untuk dokumen palsu tersebut. Sementara, uang yang didapat dari pengajuan ini sebesar Rp300 juta, yang dicairkan pada 12 Oktober 2020 silam.
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto, mengatakan dana hasil pencairan itu kemudian dibagi tiga. Untuk BF dan AN masing-masing Rp120 juta, sementara DH hanya Rp30 juta.
Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, uang tersebut sudah habis untuk membayar utang. Saat ini Polsek Mlati juga sedang memburu satu orang lagi, HS, warga Bantul sebagai pembuat dokumen palsu.
Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat (2) KUHP Sub Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, syarat, biaya SIM A dan SIM C.
Pembangunan SPPG di Karangbendo Banguntapan belum jelas. Warga menyoroti lokasi dekat permukiman dan khawatir polusi hingga kekeringan air.
Dekranasda Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong industri kecil dan menengah (IKM) kerajinan terus berinovasi agar mampu memperluas pasar hingga mancanegara
Jadwal DAMRI dari YIA Rabu 16 September 2026 tersedia ke lima tujuan. Tarif promo YIA-Jogja Rp50.000 berlaku hingga September.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 16 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal tiap stasiun hingga Jogja.