Advertisement

Palsukan BPKB Untuk Utang Rp300 Juta, 3 Orang Diringkus

Lugas Subarkah
Senin, 01 Maret 2021 - 17:37 WIB
Budi Cahyana
Palsukan BPKB Untuk Utang Rp300 Juta, 3 Orang Diringkus Ketiga tersangka pemalsuan BPKB yang dibekuk di Polsek Mlati, Senin (1/3/2021). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Tiga pria diringkus polisi karena aksinya memalsukan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mobil Pajero sewaan, sebagai pengajuan pinjaman uang di PT BPR Jalan Magelang, Sinduadi, Mlati.

Kapolsek Mlati, Kompol Haryanto, menjelaskan dua dari tiga tersangka adalah karyawan yang bekerja di PT BPR, yakni BF, 32 tahun warga Bantul dan AN, 31 tahun warga Kota Jogja.

Advertisement

BACA JUGA: Kebutuhan ASN 2021 Mencapai 1,3 Juta Orang, Kebanyakan Guru

"BF berperan sebagai pencari nasabah sementara AN sebagai pengambil keputusan komite kredit atau memberikan rekomendasi. Kedua tersangka saling melengkapi dengan tujuan mencairkan dana kredit,”  katanya, Senin (1/3/2021).

Keduanya tertangkap di waktu dan tempat terpisah. BF tertangkap pada 14 Februari lalu di daerah Semarang, sementara AN berhasil diamankan pada 23 Februari di Jakarta Barat.

Tersangka ketiga yakni DH, 30 tahun warga Gamping, Sleman, berperan sebagai nasabah. "DH bertugas sebagai nasabah atau orang yang mengajukan dana pinjaman dengan jaminan BPKB Pajero palsu," ujarnya.

Mereka mengeluarkan Rp12 juta untuk dokumen palsu tersebut. Sementara, uang yang didapat dari pengajuan ini sebesar Rp300 juta, yang dicairkan pada 12 Oktober 2020 silam.

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto, mengatakan dana hasil pencairan itu kemudian dibagi tiga. Untuk BF dan AN masing-masing Rp120 juta, sementara DH hanya Rp30 juta.

Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, uang tersebut sudah habis untuk membayar utang. Saat ini Polsek Mlati juga sedang memburu satu orang lagi, HS, warga Bantul sebagai pembuat dokumen palsu.

Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat (2) KUHP Sub Pasal  378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman  hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Empat Anggota Dewan Diperiksa KPK Terkait Titipan Paket Pekerjaan APBD

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement