Motor Curian Dijual Rp2,3 Juta, Warga Karangmojo Ditangkap Polisi
Polsek Wonosari menangkap pelaku curanmor asal Karangmojo yang menjual motor curian ke Kota Jogja seharga Rp2,3 juta.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kebijakan refokusing anggaran tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten. Pasalnya, kalurahan juga diminta melakukan guna memenuhi syarat minimal 8% dari anggaran Dana Desa untuk penanganan Covid-19.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Subiyantoro mengatakan, kebijakan refokusing anggaran di tingkat kalurahan tertuang dalam Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. Salah satu poin dalam peraturan itu, desa atau kalurahan diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk penanggulangan corona minimal 8% dari Dana Desa yang diberikan Pemerintah Pusat.
Menurut dia, berhubung sudah memasuki tahun berjalan, maka pihak kalurahan harus melakukan refokusing. Adapun dalam pelaksanaan, Subiyantoro mengakui tidak perlu terburu-buru membahas Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) perubahan. Pasalnya, kebijakan refokusing dapat dituangkan dalam Peraturan Lurah. “Meski demikian, nantinya juga harus dituangkan dalam APBDes Perubahan. Tapi pembahasannya, tidak perlu dilakukan sekarang,” katanya, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Asyik... Seluruh Padukuhan di Sleman Bakal Diberi Free Wifi
Subiyantoro menuturkan untuk saat ini kalurahan masih dalam proses refokusing anggaran. Diharapkan pembahasan bisa berjalan dengan lancar dan mematuhi aturan dalam upaya penanangan corona. “8% untuk penaggulangan harus dipenuhi,” katanya.
Lurah Katongan, Kapanewon Nglipar, Jumawan saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya upaya refokusing anggaran di tingkat kalurahan. Menurut dia, kebijakan tersebut sudah dikoordinasikan dengan para pamong sehingga bisa ditindaklanjuti untuk memenuhi ketentuan tersebut. “Ini sudah aturan. Jadi, kami harus memenuhi ketentuan tersebut,” katanya.
Baca juga: 51 Pedagang Positif Covid-19, Pasar Jambangan Karanganyar Ditutup
Jumawan menjelaskan, ketentuan dalam refokusing digunakan untuk penanggulangan corona. Sebagai contoh, hasil refokusing ada yang digunakan dalam operasional posko desa. selain itu, ada juga untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai yang dibiayai Dana Desa. “Setiap bulannya ada 90 kepala keluarga mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000,” ujarnya.
Menurut dia, refokusing masih dalam proses. Meski demikian, Jumawan tidak menampiik kebijakan tersebut berdampak terhadap program infrastrukur yang dimiliki. Pasalnya, beberapa program harus ditangguhkan karena anggaran untuk penanganan corona. “Sebenarnya kami akan memperluas jalur menuju wisata di Dusun Putuk, tapi belum bisa tahun ini karena anggaran dipindahkan untuk penanganan corona,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polsek Wonosari menangkap pelaku curanmor asal Karangmojo yang menjual motor curian ke Kota Jogja seharga Rp2,3 juta.
OpenAI meluncurkan ChatGPT Finance yang bisa terhubung ke rekening bank dan investasi untuk analisis keuangan personal pengguna.
Ekonom UAJY menilai pelemahan rupiah tetap berdampak ke warga desa dan kritik pernyataan Prabowo soal dolar AS.
KKMP di Kota Jogja sudah produksi ribuan batik ASN dan siapkan 65.000 seragam sekolah meski belum punya gerai permanen.
Apple mulai uji produksi chip iPhone dan Mac di Intel untuk kurangi ketergantungan pada TSMC di tengah tekanan AI dan geopolitik
Tech3 resmi perpanjang kontrak jangka panjang dengan KTM demi hadapi regulasi baru MotoGP 2027. Tetap dapat pasokan motor spesifikasi pabrikan.