Advertisement
Kalurahan di Gunungkidul Ikut Lakukan Refokusing Anggaran untuk Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kebijakan refokusing anggaran tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten. Pasalnya, kalurahan juga diminta melakukan guna memenuhi syarat minimal 8% dari anggaran Dana Desa untuk penanganan Covid-19.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Subiyantoro mengatakan, kebijakan refokusing anggaran di tingkat kalurahan tertuang dalam Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. Salah satu poin dalam peraturan itu, desa atau kalurahan diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk penanggulangan corona minimal 8% dari Dana Desa yang diberikan Pemerintah Pusat.
Advertisement
Menurut dia, berhubung sudah memasuki tahun berjalan, maka pihak kalurahan harus melakukan refokusing. Adapun dalam pelaksanaan, Subiyantoro mengakui tidak perlu terburu-buru membahas Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) perubahan. Pasalnya, kebijakan refokusing dapat dituangkan dalam Peraturan Lurah. “Meski demikian, nantinya juga harus dituangkan dalam APBDes Perubahan. Tapi pembahasannya, tidak perlu dilakukan sekarang,” katanya, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Asyik... Seluruh Padukuhan di Sleman Bakal Diberi Free Wifi
Subiyantoro menuturkan untuk saat ini kalurahan masih dalam proses refokusing anggaran. Diharapkan pembahasan bisa berjalan dengan lancar dan mematuhi aturan dalam upaya penanangan corona. “8% untuk penaggulangan harus dipenuhi,” katanya.
Lurah Katongan, Kapanewon Nglipar, Jumawan saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya upaya refokusing anggaran di tingkat kalurahan. Menurut dia, kebijakan tersebut sudah dikoordinasikan dengan para pamong sehingga bisa ditindaklanjuti untuk memenuhi ketentuan tersebut. “Ini sudah aturan. Jadi, kami harus memenuhi ketentuan tersebut,” katanya.
Baca juga: 51 Pedagang Positif Covid-19, Pasar Jambangan Karanganyar Ditutup
Jumawan menjelaskan, ketentuan dalam refokusing digunakan untuk penanggulangan corona. Sebagai contoh, hasil refokusing ada yang digunakan dalam operasional posko desa. selain itu, ada juga untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai yang dibiayai Dana Desa. “Setiap bulannya ada 90 kepala keluarga mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000,” ujarnya.
Menurut dia, refokusing masih dalam proses. Meski demikian, Jumawan tidak menampiik kebijakan tersebut berdampak terhadap program infrastrukur yang dimiliki. Pasalnya, beberapa program harus ditangguhkan karena anggaran untuk penanganan corona. “Sebenarnya kami akan memperluas jalur menuju wisata di Dusun Putuk, tapi belum bisa tahun ini karena anggaran dipindahkan untuk penanganan corona,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Profil Charlie Kirk, Loyalis Donald Trump yang Tewas Ditembak
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Ekspedisi Hijau Leave No Trace, Datang Bersih, Pulang Juga Bersih
- Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Gunungkidul Sudah Diumumkan, Begini Syaratnya
- Dana Pemeliharaan Taman Alun-alun Wates Kulonprogo Capai Rp344 Juta
- Dinas Pariwata Gunungkidul Susun Masterplan Pantai Krakal, Ini Tujuannya
- 3 Sekolah di Kota Jogja Jadi Percontohan Pangan Sehat
Advertisement
Advertisement