Advertisement

Sebulan, Polisi Tangkap 9 Pengedar Koplo di Gunungkidul

David Kurniawan
Selasa, 09 Maret 2021 - 16:47 WIB
Sunartono
Sebulan, Polisi Tangkap 9 Pengedar Koplo di Gunungkidul Foto ilustrasi. - Reuters/Srdjan Zivulovic

Advertisement

Harianjogja.com, WONOSARI – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul mengamankan sembilan tersangka pengedar pil koplo di sepanjang Februari. Penangkapan ini menambah panjang kasus peredaran narkoba di wilayah Bumi Handayani.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto mengatakan, peredaran pil koplo harus diberantas. Pasalnya, dari sisi harga jual, pil-pil ini relatif murah, namun memiliki efek yang berbahaya bagi kesehatan. Upaya pemberantasan terus dilakukan agar peredaran bisa ditekan.

Advertisement

BACA JUGA : Gawat! Kasus Peredaran Narkoba di Gunungkidul Meningkat

Menurut dia, langkah antisipasi ini pun membuahkan hasil karena petugas berhasil mengamankan sembilan tersangka pengedar obat-obatan terlarang. Penangkapan ini dilakukan sepanjang Februari. Adapun para tersangka di antaranya VMN; RZP, ES; FC; AW; YC; JK, TT dan AG.

“Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres,” katanya kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).

BACA JUGA : Pasutri di Gunungkidul Simpan Sabu di Dalam Buah Pisang

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan ribuan pil koplo dan ponsel sebagai barang bukti. Atas perbuatannya itu, sembilan tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ekspor Batu Bara Indonesia Terendah Selama 3 tahun Terakhir, Ini Penyebabnya

News
| Minggu, 11 Mei 2025, 23:57 WIB

Advertisement

alt

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam

Wisata
| Sabtu, 10 Mei 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement