DPRD Gunungkidul Minta Bantuan Air Bersih Lebih Merata
DPRD Gunungkidul meminta penyaluran bantuan air bersih lebih merata. Hingga 18 September, bantuan mencapai 3.365 tangki.
Jajaran Satreskoba saat menggelar jumpa pers tetang pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Gunungkidul, Kamis (13/8/2020). /Harian Jogja-David Kurniawan.
Harianjogja.com, WONOSARI – Jajaran Satreskoba Polres Gunungkidul mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kapanewon Semanu yang melibatkan pasangan suami isteri. Petugas sempat kesulitan mencari barang bukti karena sabu disimpan di dalam buah pisang.
Kasat Reskoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula atas laporan dari masyarakat. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sebuah hotel di kawasan Semanu pada akhir Juli lalu.
BACA JUGA : Pabrik Sabu-Sabu di Seyegan Sleman Dibongkar, Pemilik
Adapun hasilnya, ada indikasi penyalahgunaan narkotika sehingga polisi melakukan penggrebekan ke lokasi tersebut hingga mengamankan NS, perempuan berusia 28 tahun asal Kapanewon Ponjong dan SK, laki-laki berusia 25 tahun asal Kota Solo. Awalnya petugas kesulitan mendapatkan barang bukti, namun setelah melakukan pemeriksaan secara seksama ditemukan sisa paket sabu kecil yang disimpan dalam buah pisang.
“Paket ini diakui milik NS,” kata Dwi kepada wartawan, Kamis (13/8/2020).
Dia menjelaskan, didalam interogasi di dalam kamar ini, SK juga kedapatan memiliki paket kecil sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pipe alat hisap, sedotan dan dua smartphone milik tersangka.
“Langsung kami gelandang ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya merupakan pasangan suami isteri dan hasil tes urin terbukti positif narkoba,” ungkapnya.
BACA JUGA : CEK FAKTA: Polisi Sita Sabu-Sabu Sekontainer, Benarkah
Menurut Dwi, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Untuk SK dijerat Pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1a Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan NS diancam Pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 a. Keduannya pun terancam menjalani hukuman di penjara paling sedikit empat tahun dan maksimal seumur hidup.
Tangkap Pemasok
Setelah mengamankan dua tersangka, jajaran Satreskoba Polres Gunungkidul terus mengembangkan kasus ini. Hasil dari pemeriksaan keduanya mengaku mendapatkan barang haram ini dari pemasok yang berasal dari Kota Solo.
Berdasarkan pengakuan ini, polisi pun melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap MF di pinggir jalan di depan sebuah toko mebel di kawasan Kota Solo, selang beberapa jam setelah pengungkapan di hotel di kawasan Semanu.
BACA JUGA : Menyamar Jadi Driver Ojek Online, Tukang Parkir Toko
Selain mengamankan klip plastic kecil berisi sabu seberat 0,2 gram, dari tangan pelaku polisi juga mengamankan satu unit smartphone warna hitam. Atas perbuatannya ini, MF terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
“Untuk tersangka kita jerat sama seperti tersangka SK,” katanya.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Nurwidhiastuti mengatakan, pihaknya benar-benar fokus dalam upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba. Pasalnya, sebelum pengungkapan kasus sabu, jajarannya berhasil mengungkap kasus peredaran pil koplo di tiga lokasi yang berbeda.
“Ini yang kita waspadai karena memang narkoba sangat meresahkan di masyarakat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul meminta penyaluran bantuan air bersih lebih merata. Hingga 18 September, bantuan mencapai 3.365 tangki.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Kamis 24 September 2026 lengkap dengan rute, jam keberangkatan dan tarif promo Rp50.000.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 24 September 2026 tersedia 10 perjalanan, lengkap dengan jam keberangkatan kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 24 September 2026 tersedia 24 perjalanan YIA-Tugu dan sebaliknya, mulai dini hari hingga malam.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 24 September 2026 lengkap dengan 15 perjalanan, waktu keberangkatan, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 24 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.