Advertisement

Pasutri di Gunungkidul Simpan Sabu di Dalam Buah Pisang

David Kurniawan
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 06:17 WIB
Sunartono
Pasutri di Gunungkidul Simpan Sabu di Dalam Buah Pisang Jajaran Satreskoba saat menggelar jumpa pers tetang pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Gunungkidul, Kamis (13/8/2020). - Harian Jogja/David Kurniawan.

Advertisement

Harianjogja.com, WONOSARI – Jajaran Satreskoba Polres Gunungkidul mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kapanewon Semanu yang melibatkan pasangan suami isteri. Petugas sempat kesulitan mencari barang bukti karena sabu disimpan di dalam buah pisang.

Kasat Reskoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula atas laporan dari masyarakat. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sebuah hotel di kawasan Semanu pada akhir Juli lalu.

Advertisement

BACA JUGA : Pabrik Sabu-Sabu di Seyegan Sleman Dibongkar, Pemilik 

Adapun hasilnya, ada indikasi penyalahgunaan narkotika sehingga polisi melakukan penggrebekan ke lokasi tersebut hingga mengamankan NS, perempuan berusia 28 tahun asal Kapanewon Ponjong dan SK, laki-laki berusia 25 tahun asal Kota Solo. Awalnya petugas kesulitan mendapatkan barang bukti, namun setelah melakukan pemeriksaan secara seksama ditemukan sisa paket sabu kecil yang disimpan dalam buah pisang.

“Paket ini diakui milik NS,” kata Dwi kepada wartawan, Kamis (13/8/2020).

Dia menjelaskan, didalam interogasi di dalam kamar ini, SK juga kedapatan memiliki paket kecil sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pipe alat hisap, sedotan dan dua smartphone milik tersangka.

“Langsung kami gelandang ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya merupakan pasangan suami isteri dan hasil tes urin terbukti positif narkoba,” ungkapnya.

BACA JUGA : CEK FAKTA: Polisi Sita Sabu-Sabu Sekontainer, Benarkah

Menurut Dwi, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Untuk SK dijerat Pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1a Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan NS diancam Pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 a. Keduannya pun terancam menjalani hukuman di penjara paling sedikit empat tahun dan maksimal seumur hidup.

Tangkap Pemasok

Setelah mengamankan dua tersangka, jajaran Satreskoba Polres Gunungkidul terus mengembangkan kasus ini. Hasil dari pemeriksaan keduanya mengaku mendapatkan barang haram ini dari pemasok yang berasal dari Kota Solo.

Berdasarkan pengakuan ini, polisi pun melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap MF di pinggir jalan di depan sebuah toko mebel di kawasan Kota Solo, selang beberapa jam setelah pengungkapan di hotel di kawasan Semanu.

BACA JUGA : Menyamar Jadi Driver Ojek Online, Tukang Parkir Toko 

Selain mengamankan klip plastic kecil berisi sabu seberat 0,2 gram, dari tangan pelaku polisi juga mengamankan satu unit smartphone warna hitam. Atas perbuatannya ini, MF terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

“Untuk tersangka kita jerat sama seperti tersangka SK,” katanya.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Nurwidhiastuti mengatakan, pihaknya benar-benar fokus dalam upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba. Pasalnya, sebelum pengungkapan kasus sabu, jajarannya berhasil mengungkap kasus peredaran pil koplo di tiga lokasi yang berbeda.

“Ini yang kita waspadai karena memang narkoba sangat meresahkan di masyarakat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Predksi BMKG: Seluruh Wilayah Indonesia Hujan Lebat Hari Ini

News
| Sabtu, 27 April 2024, 08:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement