Advertisement

Menyamar Jadi Driver Ojek Online, Tukang Parkir Toko Mainan di Bantul Edarkan Sabu-Sabu

Ujang Hasanudin
Jum'at, 10 Juli 2020 - 12:57 WIB
Budi Cahyana
Menyamar Jadi Driver Ojek Online, Tukang Parkir Toko Mainan di Bantul Edarkan Sabu-Sabu Kepala BNNK Bantul, Arifin Munajah (kiri) saat menunjukan barang bukti sabu-sabu dan tersangka WY alias Yanto alias Marsino di aula BNNK Bantul, Jumat (10/7/2020). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul menangkap seorang pria berinisial WY, 45, alias Yanto alias Marsino, warga Mergangsan, Jogja. Tukang parkir di salah satu toko mainan anak di Bantul itu diduga menjadi kurir sabu-sabu dan mengelabui aparat dengan memakai jaket driver ojek online.

“Dari tangan tersangka disita satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan berat bruto 30,31 gram,” kata Kepala BNNK Bantul, Arifin Munajah, dalam keterangan persnya di kantor BNNK Bantul, Jumat (10/7/2020).

Advertisement

BACA JUGA: Menolak Dikarantina, Pasien Positif Covid-19 Bantul Pulang ke Madura

Selain paket sabu-sabu, BNNK juga menyita dua lembar tisu kering, satu buah kotak susu kemasan yang digunakan sebagai bungkus sabu-sabu untuk mengelabuhi petugas, satu unit sepeda motor, satu jaket yang biasa digunakan pengemudi kendaraan berbasis aplikasi, serta dua telepon selular.

Arifin mengatakan tersangka diringkus pada pertengahan Mei lalu di Jalan Pertanian, Banguntapan, Bantul. Awalnya petugas mendapat informasi adanya dugaan terjadinya penyalahgunaan narkotika di sekitar lokasi penangkapan. Informasi tersebut dilakukan pendalaman dan menemukan dugaan tersangka pada WY alias Yanto.

BACA JUGA: Tol Jogja-Bawen Lewati 7 Desa dan 3 Kecamatan di Sleman, Ini Daftar Lengkapnya

Kala itu tersangka yang mengenakan jaket warna hijau khas driver ojek online tengah mondar-mandir dan gerak geriknya mencurigakan seperti mengamati keadaan sekitar. Tak lama tersangka mengambil barang yang berada di pinggir jalan.

“Petugas langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka. Ternyata barang yang diambil oleh tersangka adalah paket narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan dalam bekas kotak susu,” ucap Arifin.

BNNK langsung memperdalam penyelidikan dan menemukan bahwa WY hanya sebagai kurir. Tersangka hanya menerima perintah dari seseorang untuk mengambil barang dan mengantarkannya kepada pemesan sesuai arahan dari pemberi perintah.

BACA JUGA: HASIL KAJIAN BI: 24,6% Duit Mahasiswa Jogja Terkuras untuk Gaya Hidup

Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Bantul, Kompol Singgih Suhartoyo mengatakan WY tidak tahu menahu siapa pemberi perintah tersebut, termasuk asal muasal barang haram tersebut. BNNK masih terus menelusuri jaringan peredaran gelap narkotika itu.

Selama ini tersangka WY, kata dia, sudah lama menjadi target operasi. Tersangka juga mengelabuhi petugas dengan cara mengenakan jaket pengemudi ojek online sehingga sempat leluasa mondar-mandir mengambil paket sabu-sabu. “Modus ini sebenarnya sudah lama di daerah lain tapi di Bantul baru kali ini,” ungkap Singgih.

Sementara itu, WY berdalih belum lama menjadi kurir sabu-sabu. Pembayaran dari jasa mengantar paket sabu tersebut juga tidak menentu, “Terkadang Rp3 juta,” kata WY. Ia juga berkukuh tidak mengenal siapa yang memerintahnya untuk mengambil dan mengantar paket sabu-sabu tersebut.

Tersangka WY terancam Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No.35.2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement