Advertisement
Menyamar Jadi Driver Ojek Online, Tukang Parkir Toko Mainan di Bantul Edarkan Sabu-Sabu
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul menangkap seorang pria berinisial WY, 45, alias Yanto alias Marsino, warga Mergangsan, Jogja. Tukang parkir di salah satu toko mainan anak di Bantul itu diduga menjadi kurir sabu-sabu dan mengelabui aparat dengan memakai jaket driver ojek online.
“Dari tangan tersangka disita satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan berat bruto 30,31 gram,” kata Kepala BNNK Bantul, Arifin Munajah, dalam keterangan persnya di kantor BNNK Bantul, Jumat (10/7/2020).
Advertisement
BACA JUGA: Menolak Dikarantina, Pasien Positif Covid-19 Bantul Pulang ke Madura
Selain paket sabu-sabu, BNNK juga menyita dua lembar tisu kering, satu buah kotak susu kemasan yang digunakan sebagai bungkus sabu-sabu untuk mengelabuhi petugas, satu unit sepeda motor, satu jaket yang biasa digunakan pengemudi kendaraan berbasis aplikasi, serta dua telepon selular.
Arifin mengatakan tersangka diringkus pada pertengahan Mei lalu di Jalan Pertanian, Banguntapan, Bantul. Awalnya petugas mendapat informasi adanya dugaan terjadinya penyalahgunaan narkotika di sekitar lokasi penangkapan. Informasi tersebut dilakukan pendalaman dan menemukan dugaan tersangka pada WY alias Yanto.
BACA JUGA: Tol Jogja-Bawen Lewati 7 Desa dan 3 Kecamatan di Sleman, Ini Daftar Lengkapnya
Kala itu tersangka yang mengenakan jaket warna hijau khas driver ojek online tengah mondar-mandir dan gerak geriknya mencurigakan seperti mengamati keadaan sekitar. Tak lama tersangka mengambil barang yang berada di pinggir jalan.
“Petugas langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka. Ternyata barang yang diambil oleh tersangka adalah paket narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan dalam bekas kotak susu,” ucap Arifin.
BNNK langsung memperdalam penyelidikan dan menemukan bahwa WY hanya sebagai kurir. Tersangka hanya menerima perintah dari seseorang untuk mengambil barang dan mengantarkannya kepada pemesan sesuai arahan dari pemberi perintah.
BACA JUGA: HASIL KAJIAN BI: 24,6% Duit Mahasiswa Jogja Terkuras untuk Gaya Hidup
Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Bantul, Kompol Singgih Suhartoyo mengatakan WY tidak tahu menahu siapa pemberi perintah tersebut, termasuk asal muasal barang haram tersebut. BNNK masih terus menelusuri jaringan peredaran gelap narkotika itu.
Selama ini tersangka WY, kata dia, sudah lama menjadi target operasi. Tersangka juga mengelabuhi petugas dengan cara mengenakan jaket pengemudi ojek online sehingga sempat leluasa mondar-mandir mengambil paket sabu-sabu. “Modus ini sebenarnya sudah lama di daerah lain tapi di Bantul baru kali ini,” ungkap Singgih.
Sementara itu, WY berdalih belum lama menjadi kurir sabu-sabu. Pembayaran dari jasa mengantar paket sabu tersebut juga tidak menentu, “Terkadang Rp3 juta,” kata WY. Ia juga berkukuh tidak mengenal siapa yang memerintahnya untuk mengambil dan mengantar paket sabu-sabu tersebut.
Tersangka WY terancam Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No.35.2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Danais Kembali Dikucurkan untuk Mendukung Program Becak Listrik di 2024
- Heroe Poerwadi Kumpulkan Berkas Pendaftaran Cawali ke DPD Golkar Kota Jogja
- Kereta Api Terlambat, Daops 6 Yogyakarta Minta Maaf
- PENINGKATAN KAPASITAS SDM WISATA: Dispar DIY Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Event
- Dari Luar Negeri? Jangan Lupa Isi e-CD Jika Turun di YIA
Advertisement
Advertisement