Advertisement

Gawat! Kasus Peredaran Narkoba di Gunungkidul Meningkat

David Kurniawan
Jum'at, 08 Januari 2021 - 23:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Gawat! Kasus Peredaran Narkoba di Gunungkidul Meningkat Ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Peredaran pil koplo di wilayah Gunungkidul harus diwaspadai. Pasalnya, ada tren peningkatan peredaran dalam dua tahun terakhir.

Data dari Polres Gunungkidul, di 2020 ada kasus pengungkapan narkoba sebanyak 58 kasus. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode di tahun sebelumnya dengan 45 kasus.

Advertisement

Kabag Ops Polres Gunungkidul, Komisaris Polisi (Kompol) Sunarto mengatakan, pengungkapan kasus narkoba di 2020 terdiri dari psikotropika 11 kasus, narkotika tujuh kasus dan pil koplo sebanyak 40 kasus. “Total ada 58 kasus dan ini lebih banyak dibandingkan 2019 dengan 45 kasus,” kata Sunarto kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Jokowi Bilang Indonesia Masih Beruntung

Menurut dia, peredaran barang haram ini harus diwaspadai karena dalam tren meningkat. Sebagai contoh untuk kasus pil koplo di 2019 hanya ada 17 kejadian, tapi setahun berikutnya mencapai 40 kasus. “Kami akan terus melakukan upaya keamanan dan ketertiban masyarakat, salah satunya untuk mencegah peredaran narkoba,” ungkapnya.

Selain jumlah kasus yang mengalami peningkatan, juga ada peningkatan barang bukti, khususnya yang menyangkut peredaran pil koplo. Di 2020, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 9.143 butir. Jumlah ini mengalami peningkatan dengan sitaan di 2019 yang mencapai 5.871,5 butir.

“Kenaikannya mencapai 55%. Sedangkan untuk shabu dan ganja, barang bukti yang diamankan juga naik, meski tidak sebanyak dengan jenis pil koplo,” katanya.

Kasatreskoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Gunungkidul. Menurut dia, di awal 2021 sudah mengamankan tujuh tersangka dari penjualan narkoba. “Ini masih terus kami kembangkan karena masih ada tiga tersangka yang berstatus sebagai buron,” katanya.

Baca juga: Sah! Mal di Sleman Hanya Boleh Buka Sampai Jam 7 Malam Mulai 11 Januari

Menurut Dwi, peredaran narkoban harus diberantas untuk menjaga kamtibas karena penggunakan narkoba bisa memicu tindak pidana criminal lainnya. Hasil penyelidikan petugas, penjualan obat-obatan terlarang jenis pil koplo semakin terang-terangan karena barang tersebut mudah didapatkan secara online. “Di internet banyak dan ini yang harus diwaspadai karena dampak dari narkoba sangat buruk bagi kesehatan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dampak Serangan Israel ke Iran, Harga Minyak Melonjak

News
| Jum'at, 19 April 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement