PMI Gunungkidul Siapkan Donor Darah Mobile Jaga Ketersediaan Stok
PMI Gunungkidul memastikan stok darah aman dan menyiapkan donor darah mobile hingga akhir Agustus untuk menjaga ketersediaan darah.
Ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Peredaran pil koplo di wilayah Gunungkidul harus diwaspadai. Pasalnya, ada tren peningkatan peredaran dalam dua tahun terakhir.
Data dari Polres Gunungkidul, di 2020 ada kasus pengungkapan narkoba sebanyak 58 kasus. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode di tahun sebelumnya dengan 45 kasus.
Kabag Ops Polres Gunungkidul, Komisaris Polisi (Kompol) Sunarto mengatakan, pengungkapan kasus narkoba di 2020 terdiri dari psikotropika 11 kasus, narkotika tujuh kasus dan pil koplo sebanyak 40 kasus. “Total ada 58 kasus dan ini lebih banyak dibandingkan 2019 dengan 45 kasus,” kata Sunarto kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Jokowi Bilang Indonesia Masih Beruntung
Menurut dia, peredaran barang haram ini harus diwaspadai karena dalam tren meningkat. Sebagai contoh untuk kasus pil koplo di 2019 hanya ada 17 kejadian, tapi setahun berikutnya mencapai 40 kasus. “Kami akan terus melakukan upaya keamanan dan ketertiban masyarakat, salah satunya untuk mencegah peredaran narkoba,” ungkapnya.
Selain jumlah kasus yang mengalami peningkatan, juga ada peningkatan barang bukti, khususnya yang menyangkut peredaran pil koplo. Di 2020, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 9.143 butir. Jumlah ini mengalami peningkatan dengan sitaan di 2019 yang mencapai 5.871,5 butir.
“Kenaikannya mencapai 55%. Sedangkan untuk shabu dan ganja, barang bukti yang diamankan juga naik, meski tidak sebanyak dengan jenis pil koplo,” katanya.
Kasatreskoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Gunungkidul. Menurut dia, di awal 2021 sudah mengamankan tujuh tersangka dari penjualan narkoba. “Ini masih terus kami kembangkan karena masih ada tiga tersangka yang berstatus sebagai buron,” katanya.
Baca juga: Sah! Mal di Sleman Hanya Boleh Buka Sampai Jam 7 Malam Mulai 11 Januari
Menurut Dwi, peredaran narkoban harus diberantas untuk menjaga kamtibas karena penggunakan narkoba bisa memicu tindak pidana criminal lainnya. Hasil penyelidikan petugas, penjualan obat-obatan terlarang jenis pil koplo semakin terang-terangan karena barang tersebut mudah didapatkan secara online. “Di internet banyak dan ini yang harus diwaspadai karena dampak dari narkoba sangat buruk bagi kesehatan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PMI Gunungkidul memastikan stok darah aman dan menyiapkan donor darah mobile hingga akhir Agustus untuk menjaga ketersediaan darah.
Gempa M7,1 di Jepang diduga berkaitan dengan sesar yang belum retak sejak gempa besar 2016. Ahli ungkap potensi gempa susulan.
KPK menahan anggota DPRD Jatim Moch Mahrus terkait dugaan suap dana hibah pokmas kepada Anwar Sadad.
PSIM Jogja masih mengevaluasi masa depan Nermin Haljeta jelang Super League 2026/2027, sementara Franco Ramos dipastikan bertahan.
BBPOM Yogyakarta mempercepat penerbitan NIE bagi UMKM pangan olahan agar produk lokal Jogja aman, bermutu, dan mampu bersaing.
Wapres Gibran bertemu Hun Many membahas reformasi birokrasi, olahraga, serta penanganan TPPO terkait penipuan daring.