Advertisement
Sinkronisasi Data Kependudukan Jalan Wujudkan Data Tunggal
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Konsolidasi atau sinkronisasi data kependudukan menjadi salah satu hal yang penting untuk mewujudkan data tunggal. Data ini terpusat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja Christina Lucy Irawati data tunggal sangat bermanfaat bagi aktivitas pelayanan publik. Ia mencontohkan, terbaru penggunaan data tunggal kependudukan adalah untuk program vaksinasi.
Advertisement
Hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), informasi lain sudah bisa terpantau oleh petugas. Kegunaan lain seperti pada layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Bank, mendaftar sekolah serta lainnya.
“Sekarang baru ramai orang tua tergopoh-gopoh datanya tidak bisa masuk. Permasalahan yang sering muncul di masyarakat,” kata Lucy dalam acara daring Dukcapil Menyapa Masyarakat: Sinkronisasi Data Kependudukan pada Selasa (16/3).
Melihat pentingnya data tunggal ini, Lucy mengimbau masyarakat untuk memeriksa ulang data kependudukan. Apabila memerlukan pembaruan data di Pusat, maka segera mengurus. “Dalam mendapatkan pelayanan di lembaga publik seperti BPJS atau bank, ini belum bisa masuk [digunakan]. Harusnya itu masuk secara nasional, namun kadang-kadang ada yang kelewatan, harus kami mintakan di Pusat untuk konsolidasi data,” katanya
Meskipun Disdukcapil Kota Jogja telah mengirim data terbaru ke Pusat, ada kemungkinan satu dua data yang belum terurus. Maka saat masyarakat menemukan datanya belum diperbarui padahal sudah mengurus pembaruan, maka segera menghubungi Disdukcapil.
Selain untuk data tunggal, sinkronisasi data juga untuk mempermudah pemutakhiran data. Hal-hal terkait data kependudukan dinamis dari waktu ke waktu. Mulai dari pembaruan kelahiran, kematian, status perkawainan, dan lainnya.
Mengurus Data
Bagi masyarakat yang ingin mengurus sinkronisasi data, ada beberapa layanan yang bisa digunakan di Disdukcapil Kota Jogja. Apabila belum bisa datang ke kantor, maka bisa menggunakan fasilitas Whatsapp di nomor 0895-8079-33383. Bisa pula menggunakan layanan aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
Apabila ingin mengurus secara langsung di Kantor Disdukcapil Jogja, maka bisa datang pada jam kerja. Untuk Senin-Kamis pukul 08.00– 15.00 WIB dan hari Jumat pukul 08.00–14.00 WIB.
“Kadang-kadang masyarakat lebih marem kalau langsung ke kantor Dindukcapil. Monggo, prinsipnya kami melayani supaya bisa terselesaikan dengan baik,” kata Lucy.
Untuk mengurus sinkronisasi data, masyarakat perlu membawa KTP dan kartu keluarga (KK) asli. Selain itu, perlu juga membawa dokumen pendukung lain seperti ijazah, surat izin mengemudi (SIM) atau lainnya. Disdukcapil Kota Jogja berupaya mengurus sinkronisasi data di hari yang sama saat masyarakat datang mengurus. Dalam waktu 1x24 jam data di Pusat akan berubah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Punya Inovasi 5 Klaster, Rejowinangun Masuk Lima Besar Kelurahan Terbaik Se-Kota Jogja
- AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
- Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin
- Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
Advertisement
Advertisement