Karies, Kurang Gerak hingga Gangguan Mental Serang Pelajar di Bantul
Dinkes Bantul temukan karies gigi, kurang aktivitas fisik, hingga gangguan mental pada pelajar dari hasil skrining CKG 2025-2026.
ilustrasi./Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, BANTUL – Sebanyak 447.018 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bantul mengantongi akta nikah dan 52.990 pasutri lainnya belum memiliki dokumen tersebut akibat sejumlah faktor.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul, Darwatiningsih mengklaim tingkat kepemilikan akta nikah di Bantul merupakan yang tertinggi se DIY. Persentasenya 89,4 persen pasutri yang wajib memiliki akta kawin telah tercatat sementara yang belum tercatat dalam data kependudukan hanya sebanyak 11 persen.
Menurut dia mayoritas warga yang belum tercatat bukan berarti belum menikah secara sah. Banyak di antaranya terimbas kendala teknis migrasi data saat proses digitalisasi administrasi kependudukan.
“Ada data yang tidak termigrasi sempurna, sehingga nomor dan tanggal pernikahan tidak muncul di sistem. Akibatnya, statusnya terbaca sebagai perkawinan tidak tercatat,” jelas Darwatiningsih, Jumat (24/10/2025).
Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya menggandeng Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), serta para penyuluh agama guna menelusuri dan melengkapi data perkawinan yang belum sinkron.
“Kalau pernikahannya memang belum tercatat, bisa diisbatkan melalui pengadilan. Namun kalau hanya soal data, cukup dilengkapi saja. Kami bantu proses validasinya,” ujarnya.
Menurutnya, status perkawinan yang tidak tercatat bisa berdampak pada keabsahan hukum, terutama terhadap status anak dan dokumen administrasi keluarga. Untuk itu pihaknya mengajak warga untuk lebih proaktif dalam pengurusan dokumen kependudukan terkhusus akta perkawinan.
Kepala Disdukcapil Bantul, Kwintarto Heru Prabowo menyebut, pihaknya telah menandatangani perpanjangan Rencana Kerja (Renja) dengan Kementerian Agama Bantul untuk memperkuat integrasi dan optimalisasi data.
“Kerja sama ini untuk meningkatkan sinkronisasi antara data kependudukan dan pencatatan nikah. Tujuannya agar pelayanan publik lebih cepat dan akurat, mulai dari pencatatan nikah hingga penerbitan dokumen kependudukan dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD),” ujar Kwintarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinkes Bantul temukan karies gigi, kurang aktivitas fisik, hingga gangguan mental pada pelajar dari hasil skrining CKG 2025-2026.
Renovasi Mandala Krida dikaji UGM selama 5 bulan. Tribun timur yang bergoyang jadi sorotan, Pemda DIY diminta hati-hati.
Sapi jumbo 977 kg asal Klaten terpilih jadi kurban Presiden 2026. Dipelihara peternak muda, lolos uji kesehatan dan siap disembelih.
Persebaya pesta gol 7-0 atas Semen Padang. Simak jalannya pertandingan, daftar pencetak gol, dan susunan pemain lengkap.
Jelang Iduladha, jasa salon sapi di Boyolali jadi strategi pedagang tingkatkan harga jual. Kisah Darmo bertahan sejak 1980-an.
Selandia Baru umumkan skuad Piala Dunia 2026 hasil seleksi 3 tahun. Kombinasi pemain senior dan muda siap beri kejutan.