Baru 30 Bangunan Berdiri, DPRD Bantul Ingatkan Pengelolaan KDMP
DPRD Bantul mengingatkan pengelolaan KDMP perlu pengawasan, manajemen yang kuat, dan produk lokal agar tak mengulang persoalan KUD.
ilustrasi./Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, BANTUL – Sebanyak 447.018 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bantul mengantongi akta nikah dan 52.990 pasutri lainnya belum memiliki dokumen tersebut akibat sejumlah faktor.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul, Darwatiningsih mengklaim tingkat kepemilikan akta nikah di Bantul merupakan yang tertinggi se DIY. Persentasenya 89,4 persen pasutri yang wajib memiliki akta kawin telah tercatat sementara yang belum tercatat dalam data kependudukan hanya sebanyak 11 persen.
Menurut dia mayoritas warga yang belum tercatat bukan berarti belum menikah secara sah. Banyak di antaranya terimbas kendala teknis migrasi data saat proses digitalisasi administrasi kependudukan.
“Ada data yang tidak termigrasi sempurna, sehingga nomor dan tanggal pernikahan tidak muncul di sistem. Akibatnya, statusnya terbaca sebagai perkawinan tidak tercatat,” jelas Darwatiningsih, Jumat (24/10/2025).
Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya menggandeng Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), serta para penyuluh agama guna menelusuri dan melengkapi data perkawinan yang belum sinkron.
“Kalau pernikahannya memang belum tercatat, bisa diisbatkan melalui pengadilan. Namun kalau hanya soal data, cukup dilengkapi saja. Kami bantu proses validasinya,” ujarnya.
Menurutnya, status perkawinan yang tidak tercatat bisa berdampak pada keabsahan hukum, terutama terhadap status anak dan dokumen administrasi keluarga. Untuk itu pihaknya mengajak warga untuk lebih proaktif dalam pengurusan dokumen kependudukan terkhusus akta perkawinan.
Kepala Disdukcapil Bantul, Kwintarto Heru Prabowo menyebut, pihaknya telah menandatangani perpanjangan Rencana Kerja (Renja) dengan Kementerian Agama Bantul untuk memperkuat integrasi dan optimalisasi data.
“Kerja sama ini untuk meningkatkan sinkronisasi antara data kependudukan dan pencatatan nikah. Tujuannya agar pelayanan publik lebih cepat dan akurat, mulai dari pencatatan nikah hingga penerbitan dokumen kependudukan dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD),” ujar Kwintarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul mengingatkan pengelolaan KDMP perlu pengawasan, manajemen yang kuat, dan produk lokal agar tak mengulang persoalan KUD.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 26 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo selengkapnya.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 26 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 26 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 26 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Subsidi BBM dan LPG 3 kg 2027 turun Rp11,4 triliun. DPR menyoroti data penerima subsidi dan tingginya exclusion error pemerintah.