Advertisement

Mudik Tidak Dilarang, Organda DIY: Ini Kado Ulang Tahun

Jalu Rahman Dewantara
Rabu, 17 Maret 2021 - 18:27 WIB
Budi Cahyana
Mudik Tidak Dilarang, Organda DIY: Ini Kado Ulang Tahun Ilustrasi mudik 2019. - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) DIY menyambut positif rencana Pemerintah Pusat yang mengizinkan masyarakat untuk mudik Idul Lebaran 2021. Keputusan itu diyakini bisa membangkitkan geliat perekonomian usaha angkutan umum di Bumi Mataram yang terpuruk imbas pandemi Covid-19.

"Kami menganggap itu [soal izin mudik] adalah hadiah ulang tahun bagi kami, karena setahun ini kami benar-benar tidak bisa bekerja. Mudah-mudahan dengan diizinkan mudik ini bisa memicu kepercayaan masyarakat untuk menggunakan angkutan umum," kata Ketua DPD Organda DIY V. Hantoro kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).

Advertisement

BACA JUGA: Mudik Tak Akan Dilarang, Ini Tanggapan Sultan Jogja

Hantoro mengungkapkan pandemi menyebabkan okupansi angkutan umum di DIY anjlok. Bahkan, kata dia, sempat nol. Itu terjadi selama empat bulan pada Maret-Juni 2020. Pada Juli sempat ada kenaikan okupansi sekitar 4 persen. Namun tren positif itu tak bertahan lama.

"Pada November saat baru mau naik muncul kebijakan antigen, jadinya hancur lagi. Januari [2021] kian hancur dengan adanya PPKM," ujarnya.

Dampak pendemi dirasakan seluruh pengusaha Organda DIY yang jumlahnya mencapai ratusan. Terdiri dari pengusaha angkutan pariwisata, 65; taksi, 21; AKDP dan AKAP sekitar 50 an. Adapun tenaga yang terlibat di dalamnya mencapai 5.500 sopir dan 600 tenaga kantor dan mekanik.

"Selama pandemi kami seperti ada tapi tidak ada, kami benar-benar tidak ada kerjaan, ada yang pindah haluan ke sektor bangunan dan lain sebagainya," kata Hantoro.

Hantoro mengatakan pengusaha angkutan telah menyiapkan berbagai hal terkait rencana diizinkannya mudik. Persiapan itu meliputi penyediaan sarana prasarana penunjang protokol kesehatan di dalam kendaraan seperti hand sanitazier dan thermogun guna mengecek suhu penumpang, memastikan awak kendaraan mengantongi surat bebas Covid-19, dan melakukan sterilisasi kendaraan mengunakan disinfektan.

BACA JUGA: Ini Perkiraan BMKG tentang Awal Musim Kemarau di DIY

Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi sebelumnya menyatakan pemerintah pusat tidak melarang aktivitas mudik lebaran 2021. Meski begitu akan ada pengetatan syarat mudik yang akan diberlakukan, salah satunya adalah penelusuran virus Covid-19. Kemudian memperketat syarat perjalanan, dengan menggunakan GeNose, rapid test antigen, atau tes swab PCR.

Protokol kesehatan meliputi pemakaian masker, melakukan jaga jarak, melakukan disinfeksi prasarana dan sarana, pemberlakuan pembatasan penumpang, hingga pengaturan jadwal layanan, juga wajib diterapkan seluruh pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

TWC Targetkan Wisatawan Candi Borobudur & Prambanan Naik 37% Saat Libur Lebaran

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement