Advertisement
Pemkab Bantul Kini Izinkan Gelaran Atraksi Wisata, Asal..
Pentas kesenian Gejog Lesung Mekar Becici dalam acara Gelar Seni Akhir Tahun secara virtual di Puncak Pinus, Becici, Muntuk, Dlingo, Senin (21/12/2020) malam. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Pemkab Bantul kini semakin melonggarkan kegiatan seperti atraksi atau hiburan meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperbolehkan atraksi maupun acara hiburan digelar di kawasan objek wisata asalkan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.
Advertisement
"Jadi ada meeting, incentive, conference and exhibition [MICE] itu dibolehkan, sehingga intinya atraksi itu dibolehkan, hanya sesuai catatan, harus mematuhi protokol kesehatan," kata Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo di Bantul, Senin (22/3/2021).
Menurut dia, informasi yang didapat dari media massa menyebutkan bahwa pemerintah sudah memberikan kelonggaran dalam kegiatan masyarakat termasuk atraksi selama mengikuti protokol kesehatan secara ketat, sehingga kebijakan dari pemerintah daerah ini sudah sesuai.
BACA JUGA: Perlukah Divaksin meski Pernah Positif Covid-19?
"Jadi, kalau bupati sudah menyampaikan itu artinya ke depan mudah-mudahan bisa lebih dilaksanakan secara baik di Bantul, karena memang kalau kami di pariwisata tidak pernah keberatan diadakan atraksi asalkan mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Apalagi, pihaknya juga menyadari bahwa pelaku seni dan budaya di sektor industri pariwisata kalau tidak ada kegiatan tidak akan mendapatkan apa-apa, sehingga kegiatan MICE di hotel-hotel itu sudah diperbolehkan, termasuk untuk hajatan pernikahan dan pameran.
"Kalau Bantul kemarin masih terjebak dengan Instruksi Bupati yang dalam kegiatan masyarakat itu maksimal peserta 50 orang, kini dilonggarkan menjadi 100 orang, kemudian untuk MICE kan dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas, ini mudah-mudahan bisa memberikan lebih kelonggaran," katanya.
Akan tetapi, kata dia, untuk kegiatan MICE kebijakan peserta maksimal 50 persen itu jangan diambil maksimal, dalam arti misalnya kalau kapasitas 200 orang jangan kemudian menghadirkan 100 orang, namun sekitar 70 orang, agar pengaturan jarak lebih mudah, tidak terjadi kerumunan.
"Misalnya juga kalau ada orkestra itu orang nonton duduk semua dan diatur jaraknya kan tidak ada persoalan, tetapi kalau yang harus joget dan goyang sehingga desak-desakan itu yang kami juga belum bisa mengizinkan, jadi atraksi yang sesuai dengan protokoler bagi kami di pariwisata tidak ada persoalan," katanya.
Akan tetapi, kata dia, dalam menggelar atraksi wisata juga mempertimbangkan arahan Bupati termasuk rekomendasi Satgas COVID-19 dan juga kepolisian, mengingat izin keramaian dari kepolisian bukan dari pemda, sementara untuk penerapan prorokol kesehatan dari Satgas Penanggulangan COVID-19.
"Kalau kami di pariwisata secara prinsip kami siap, tetapi rambunya apa ini yang harus ditaati dan menjadi komitmen semua pihak, baik pengelola, pelaksana, maupun pemainnya, karena kita tahu para seniman, budayawan sudah lama tidak tampil, tidak berpenghasilan cukup selama pandemi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Daftar Pejabat Ditangkap KPK bersama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Percepat Penyerapan Anggaran, Kulonprogo Rencanakan Lelang Awal 2026
- Sleman Gelar Geosembada Award untuk Perangkat Daerah Terbaik
- Mahasiswa Jogja Dikeroyok di Warmindo Umbulharjo
- Dua Hari Abrasi Pantai Trisik, Empat Bangunan Milik Warga Rusak
- Kasus Kecelakaan Maut Palagan, Pengemudi BMW Dijatuhi Hukuman Penjara
Advertisement
Advertisement



