Advertisement

Merokok Sembarangan di Jogja, Siap-Siap Fotonya Viral

Sirojul Khafid
Rabu, 24 Maret 2021 - 17:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Merokok Sembarangan di Jogja, Siap-Siap Fotonya Viral Wakil Walikota Heroe Purwadi dalam acara Workshop Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Bagi Wartawan di Hotel Abadi Jogja pada Rabu (24/3/2021). - Harian Jogja/Sirojul Khafid

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja telah menyiapkan beberapa sanksi bagi pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR), salah satunya dengan mempublikasi foto pelanggar. Sebelum sampai tahap publikasi foto di publik maupun media sosial, pelanggar KTR akan mendapat beberapa tahap sanksi. Pertama teguran lisan dan tertulis. Setelah itu baru pada tahap publikasi foto pelanggar.

Menurut Wakil Walikota Jogja Heroe Poerwadi, publikasi foto pelanggar KTR ke publik bisa menjadi sanksi sosial. Saat ini, Pemkot Jogja belum menerapkan sanksi denda uang. Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja No.2/2017, sanksi denda uang bisa saja dilakukan. Adapun denda maksimal sejumlah Rp7,5juta.

Advertisement

“Pelaksanaan denda harus menyiapkan mekanisme pengambilan denda. Kalau menerapkan di kawasan Malioboro, kebanyakan pengunjung berasal dari luar Kota Jogja. Memberi sanksi hari itu juga, susah untuk memanggil beberapa hari ke depan [misal sudah di luar kota],” kata Heroe dalam acara Workshop Sosialisasi Peraturan Daerah No.2/2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Bagi Wartawan di Hotel Abadi Jogja pada Rabu (24/3/2021).

Heroe mnegeaskan KTR merupakan kawasan tidak boleh merokok, memproduksi, mengiklankan, atau menjual rokok. Menurut Heroe, pengertian KTR sering disalah pahami menjadi larangan untuk merokok.

“Bukan melarang untuk merokoknya, tapi [larangan] pada kawasan tertentu. Intinya mengatur tempat di mana orang boleh merokok dan mengatur di mana orang tidak boleh merokok,” kata Heroe.

Dari pengertian itu, kawasan KTR berada di pelayanan publik, fasilitas kesehatan, perkantoran, sekolah, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum (termasuk destinasi wisata), dan lainnya. Pada tahap terkecil, sudah ada 230 Rukun Warga (RW) di Kota Jogja yang saat ini telah deklarasi KTR. Namun jumlah ini masih tergolong sedikit dari total 616 RW yang ada di Kota Jogja.

Masih Ada Pelanggar

Meskipun peraturan KTR sudah resmi berlaku, masih ada saja pelanggar. Untuk semakin mempertegas aturan, ke depan akan ada aturan yang berkesinambungan dengan upaya protokol Covid-19, terutama dalam destinasi wisata.

Rokok berkaitan dengan penyebaran Covid-19, lantaran putung rokok bisa menjadi media penularan virus. “Rokok berpontensi membuat virus mandek di putung rokok. Destinasi wisata sudah harus menerapkan KTR dalam rangka antisipasi persebaran Covid-19 dari putung rokok,” kata Heroe.

Malioboro menjadi salah satu KTR yang telah berjalan beberapa bulan. Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Cagar Budaya Ekwanto, petugas Jogoboro di lapangan masih menemukan pelanggar KTR. Jumlahnya mecapai 200-300 perhari. Ekwanto mengaku kesulitan menerapkan KTR di Malioboro. “Pengunjung Malioboro silih berganti. [Rombongan satu] sudah diingatkan, datang rombongan yang lain,” katanya.

Rokok Elektrik Masih Dalam Kajian

Perda Nomor 2 Tahun 2017 tidak menyebut secara spesifik apabila rokok elektronik masuk dalam kategori yang dilarang dalam KTR. Menurut Kepala Seksi Pembinaan Potensi Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja, Suwarno, kandungan dalam rokok elektronik atau vape akan dikaji lebih jauh. “Kalau unsur vape sama dengan ketentuan umum [Perda] maka masuk, kalau tidak maka tidak masuk sasaran,” kata Suwarno.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja Emma Rahmi mengungkapkan 29,3 persen orang di Indonesia mengkonsumsi rokok. Sebesar 60 persen berusia di antara 9-16 tahun. Rokok berdampak buruk, tidak hanya pada perokok aktif, namun juga para perokok pasif. Perokok pasif merujuk pada orang yang terpapar asap rokok namun dirinya tidak mengkonsumsi rokok. Salah satu dampaknya bisa terkena resiko kanker.

Untuk masyarakat Jogja yang ingin berhenti merokok, di setiap puskesmas memiliki layanan tersebut. “Di semua puskesmas sudah ada layanan untuk berhenti merokok. Ada 18 puskesmas yang ada di Kota Jogja. Tidak perlu bayar, free,” kata Ema.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Aniaya Wartawan, Danlanal Ternate Copot Komandan Pos Lanal Hasel

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement