Advertisement
Bawa Kabur Peralatan Tukang, Pria Purworejo Terancam 4 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Seorang pria berinisial YT, 40,harus diamankan di Polsek Kalasan karena membawa kabur sejumlah alat pertukangan. Polisi berhasil menangkap YT pada Minggu (9/3/2021) sekira pukul 18.00 WIB di Sambilegi, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok.
Kapolsek Kalasan, Kompol Sumantri, menjelaskan kejadian dilaporkan pada Selasa (9/3/2021) pukul 01.00 WIB. "Saat itu tersangka meminjam barang-barang alat pertukangan kepada korban, namun hingga sekarang ini tidak dikembalikan," ujarnya, Rabu (24/3/2021).
Advertisement
Pada kejadian tersebut, YT meminjam Kompresor Dessel Merk Swan, Accu, Las Listrik milik Saparjan, 40 tahun warga Padukuhan Bromonilan, Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan.
Saat YT meminjam alat-alat tersebut, korban sedang berada di luar kota. Korban yang mengetahui alat-alatnya dibawa oleh YT, kemudian berusaha menghubunginya namun tak kunjung membuahkan hasil. Akhirnya korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Kalasan.
Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian hingga Rp4,5 juta. YT pun disangkakan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Perahu Nelayan di Kulonprogo Terbalik, 2 Nelayan Selamat
- Fenomena Kemarau Basah, Petani Semin Bisa Panen Padi Setahun 3 Kali
- Baru Ada Satu, BPBD Bantul Berencana Tambah 11 EWS Banjir
- Pemohon SKCK Membeludak, Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang
- EWS Tsunami di Karangwuni Berbunyi, Warga Kaitkan Kepercayaan Gaib
Advertisement
Advertisement