Advertisement
Bawa Kabur Peralatan Tukang, Pria Purworejo Terancam 4 Tahun Penjara
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Seorang pria berinisial YT, 40,harus diamankan di Polsek Kalasan karena membawa kabur sejumlah alat pertukangan. Polisi berhasil menangkap YT pada Minggu (9/3/2021) sekira pukul 18.00 WIB di Sambilegi, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok.
Kapolsek Kalasan, Kompol Sumantri, menjelaskan kejadian dilaporkan pada Selasa (9/3/2021) pukul 01.00 WIB. "Saat itu tersangka meminjam barang-barang alat pertukangan kepada korban, namun hingga sekarang ini tidak dikembalikan," ujarnya, Rabu (24/3/2021).
Advertisement
Pada kejadian tersebut, YT meminjam Kompresor Dessel Merk Swan, Accu, Las Listrik milik Saparjan, 40 tahun warga Padukuhan Bromonilan, Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan.
Saat YT meminjam alat-alat tersebut, korban sedang berada di luar kota. Korban yang mengetahui alat-alatnya dibawa oleh YT, kemudian berusaha menghubunginya namun tak kunjung membuahkan hasil. Akhirnya korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Kalasan.
Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian hingga Rp4,5 juta. YT pun disangkakan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Iran Tegaskan Tak Minta Gencatan Senjata dengan AS dan Israel
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- RTH Tegalgendu Jogja Jadi Pionir Pertanian Kota Berbasis Pupuk Organik
- 400 ASN Gunungkidul Pensiun 2026, Dua Kepala Dinas Ikut Purna Tugas
- Disnaker Kulonprogo Buka Posko Aduan THR hingga H+10 Lebaran
- Longsor Jalur Clongop Gunungkidul, Tiga Alat Berat Diterjunkan
- Tol Jogja-Solo Fungsional, Jogja-Klaten Cuma 20 Menit Saat Lebaran
Advertisement
Advertisement








