Bawa Kabur Peralatan Tukang, Pria Purworejo Terancam 4 Tahun Penjara

Lugas Subarkah
Lugas Subarkah Rabu, 24 Maret 2021 18:17 WIB
Bawa Kabur Peralatan Tukang, Pria Purworejo Terancam 4 Tahun Penjara

Ilustrasi. /Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN- Seorang pria berinisial YT, 40,harus diamankan di Polsek Kalasan karena membawa kabur sejumlah alat pertukangan. Polisi berhasil menangkap YT pada Minggu (9/3/2021) sekira pukul 18.00 WIB di Sambilegi, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok.

Kapolsek Kalasan, Kompol Sumantri, menjelaskan kejadian dilaporkan pada Selasa (9/3/2021) pukul 01.00 WIB. "Saat itu tersangka meminjam barang-barang alat pertukangan kepada korban, namun hingga sekarang ini tidak dikembalikan," ujarnya, Rabu (24/3/2021).

Pada kejadian tersebut, YT meminjam Kompresor Dessel Merk Swan, Accu, Las Listrik milik Saparjan, 40 tahun warga Padukuhan Bromonilan, Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan.

Saat YT meminjam alat-alat tersebut, korban sedang berada di luar kota. Korban yang mengetahui alat-alatnya dibawa oleh YT, kemudian berusaha menghubunginya namun tak kunjung membuahkan hasil. Akhirnya korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Kalasan.

Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian hingga Rp4,5 juta. YT pun disangkakan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online