Advertisement
Waspada, Simpang Ketandan Ada Titik Tilang Elektronik

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Tilang elektronik resmi diberlakukan secara nasional mulai Selasa (23/3/2021). Sosialisasi di tingkat daerah telah dilakukan masif sejak tahun lalu.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Amin Ruwito menjelaskan di Bantul sosialisasi telah dilakukan Satlantas Bantul sejak tahun 2020. "Sudah dari bulan Mei atau Juni disosialisasikan, tapi tilang elektronik secara nasional kan memang baru kemarin [diberlakukan]," jelasnya Rabu (24/3/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Tilang Elektronik Berlaku di DIY, Ini Lokasi yang Sudah
Amin menjelaskan titik tilang elektronik di Bantul berada di Banguntapan. "Tepatnya berada di Simpang Ketandan, Banguntapan," terangnya.
Lokasi Simpang Ketandan menjadi satu-satunya titik tilang elektronik di Bantul. "Dari dulu sudah kita sosialisasikan melalui media sosial dan terjun langsung ke lapangan. Karena di Bantul cuma satu di Simpang Ketandan itu. Tidak ada penambahan sampai saat ini," tandasnya.
Secara teknis Amin menerangkan bahwa pengurusan tilang elektronik berada di Ditlantas DIY. "Pengurusannya tetap Ditlantas DIY. Soalnya server atau administrasinya ada di Ditlantas DIY bukan di Bantul," tegasnya.
BACA JUGA : Peluncuran Tilang Elektronik Nasional Diundur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Lingkungan Hidup Sebut Masalah Sampah di DIY Bukan Hal Sederhana
- Jadwal KA Bandara YIA Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja Hari Ini 21 April 2025
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Keberangkatan dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan, Senin 21 April 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini 21 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Kutoarjo
- Prakiraan Cuaca BMKG untuk Jogja, Sleman, Bantul dan Sekitarnya Senin 21 April 2025
Advertisement