34 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Jogja dalam Dua Bulan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Selama Januari sampai Februari 2021, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY (DP3AP2) Kota Jogja mencatat 34 aduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebanyak 31 kasus terjadi pada perempuan, dan tiga lainnya terhadap laki-laki.
Dalam kategori usia, 13 kasus menimpa anak yang berusia di bawah 18 tahun. Dalam status pernikahan, 19 kasus terjadi pada orang yang telah menikah. Dari sisi hubungan, 17 kasus terjadi dalam hubungan suami-istri. Dari sisi tempat terjadi kekerasan, 26 terjadi di rumah pelaku, lima di rumah korban, dan tiga di tempat umum.
Advertisement
Apabila melihat dari segi penyebab kekerasan, 19 kasus berasal dari karakter pelaku, sembilan berasal dari kondisi ekonomi, lima kasus berasal dari pola asuh orang tua, dan satu kasus berasal dari hobi pornografi dari pelaku.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Polri Akan Gelar Operasi Ketupat
Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Anak (UPT PPA) DP3AP2 Kota Jogja, Enik Hambanari, kekerasan terhadap perempuan kebanyakan berupa kekerasan dalam rumah tangga. Adapula kekerasan berupa meninggalkan istri. Alasan suami kebanyakan pergi bekerja.
“Kemudian [istri] tidak tahu alamat suaminya. Delapan tahun meninggalkan istri, alasannya kerja,” kata Enik saat ditemui di sela-sela acara di Terban, Gondokusuman, Jogja, pada Jumat (26/3/2021).
Dalam menindaklanjuti aduan yang masuk, beberapa langkah yang ditempuh mulai dari konsultasi sampai pelayanan hukum. Beberapa kasus kekerasan perempuan sudah sampai di meja pengadilan dalam pengajuan perceraian.
“Sampai pengajuan [cerai, suami] belum pernah menghubungi,” kata Enik merujuk salah satu kasus.
Baca juga: Tahun Lalu Ditunda, 20 KK Asal Bantul akan Diberangkatkan Transmigrasi Tahun Ini
Adapula kekerasan ekonomi akibat menurunnya pendapatan suami di masa pandemi Covid-19. Untuk kasus seperti ini kebanyakan bisa selesai pada tahap konsultasi.
Dari 34 kasus di atas, sebanyak 13 kasus merupakan kekerasan terhadap anak. Sepuluh pelaku kekerasan berasal dari internal keluarganya, sementara tiga kasus dari orang lain. Dari penyebab kekerasan anak, tujuh berasal dari karakter pelaku, lima berasal dari pola asuh, dan satu pelaku yang hobi pornografi.
Dalam pola asuh misalnya, ada yang terjadi akibat kondisi ibunya yang kurang baik. “Jadi ibunya agak depresi, ayahnya bekerja di luar. Sehingga pola asuh anaknya salah [dari ibunya],” kata Enik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement