73 Kuota Jalur Mandiri Unsoed Disetting, Calon Maba Dimintai Uang
KPK menemukan dugaan pengaturan 73 dari 245 kuota PMB jalur mandiri Unsoed. Penyidik juga mengungkap tiga klaster perkara
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA – Selama Januari sampai Februari 2021, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY (DP3AP2) Kota Jogja mencatat 34 aduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebanyak 31 kasus terjadi pada perempuan, dan tiga lainnya terhadap laki-laki.
Dalam kategori usia, 13 kasus menimpa anak yang berusia di bawah 18 tahun. Dalam status pernikahan, 19 kasus terjadi pada orang yang telah menikah. Dari sisi hubungan, 17 kasus terjadi dalam hubungan suami-istri. Dari sisi tempat terjadi kekerasan, 26 terjadi di rumah pelaku, lima di rumah korban, dan tiga di tempat umum.
Apabila melihat dari segi penyebab kekerasan, 19 kasus berasal dari karakter pelaku, sembilan berasal dari kondisi ekonomi, lima kasus berasal dari pola asuh orang tua, dan satu kasus berasal dari hobi pornografi dari pelaku.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Polri Akan Gelar Operasi Ketupat
Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Anak (UPT PPA) DP3AP2 Kota Jogja, Enik Hambanari, kekerasan terhadap perempuan kebanyakan berupa kekerasan dalam rumah tangga. Adapula kekerasan berupa meninggalkan istri. Alasan suami kebanyakan pergi bekerja.
“Kemudian [istri] tidak tahu alamat suaminya. Delapan tahun meninggalkan istri, alasannya kerja,” kata Enik saat ditemui di sela-sela acara di Terban, Gondokusuman, Jogja, pada Jumat (26/3/2021).
Dalam menindaklanjuti aduan yang masuk, beberapa langkah yang ditempuh mulai dari konsultasi sampai pelayanan hukum. Beberapa kasus kekerasan perempuan sudah sampai di meja pengadilan dalam pengajuan perceraian.
“Sampai pengajuan [cerai, suami] belum pernah menghubungi,” kata Enik merujuk salah satu kasus.
Baca juga: Tahun Lalu Ditunda, 20 KK Asal Bantul akan Diberangkatkan Transmigrasi Tahun Ini
Adapula kekerasan ekonomi akibat menurunnya pendapatan suami di masa pandemi Covid-19. Untuk kasus seperti ini kebanyakan bisa selesai pada tahap konsultasi.
Dari 34 kasus di atas, sebanyak 13 kasus merupakan kekerasan terhadap anak. Sepuluh pelaku kekerasan berasal dari internal keluarganya, sementara tiga kasus dari orang lain. Dari penyebab kekerasan anak, tujuh berasal dari karakter pelaku, lima berasal dari pola asuh, dan satu pelaku yang hobi pornografi.
Dalam pola asuh misalnya, ada yang terjadi akibat kondisi ibunya yang kurang baik. “Jadi ibunya agak depresi, ayahnya bekerja di luar. Sehingga pola asuh anaknya salah [dari ibunya],” kata Enik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menemukan dugaan pengaturan 73 dari 245 kuota PMB jalur mandiri Unsoed. Penyidik juga mengungkap tiga klaster perkara
Kasus kebakaran di DIY melonjak saat kemarau 2026. Polda DIY memperketat patroli titik api dan mengimbau warga tidak membuka lahan dengan membakar.
Komisi I DPR RI menyetujui penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui lelang karena sudah melewati masa manfaat teknis dan ekonomis.
DPRD Kota Jogja menyoroti data desil bansos yang dinilai tak tepat sasaran dan meminta pemutakhiran data serta antisipasi bantuan melalui APBD.
Sebanyak 11 pasangan menikah di atas tangki air. Sebanyak 25 tangki didonasikan untuk warga terdampak kekeringan di DIY.
BNI menggandeng ratusan pengembang dalam Danantara Housing Expo 2026 sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah.