Mencegah Kecurangan SNPMB, Forum Warek Akademik Indonesia Berkumpul
Forum Warek Akademik Perguruan Tinggi se-Indonesia 2026 di Unhas fokus membahas mitigasi kecurangan SNPMB dan empat isu strategis.
Ilustrasi pernikahan dini/Antara/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kota Yogyakarta mencatat sepanjang 2020, terdapat 29 permohonan dispensasi pernikahan usia anak. Jumlah tersebut hampir sama seperti jumlah dispensasi pada tahun sebelumnya.
"Jumlah tersebut hampir sama seperti tahun sebelumnya meskipun ada perbedaan untuk permohonan jumlah dispensasi bagi anak perempuan dan laki-laki," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kota Yogyakarta Edy Muhammad, Sabtu (3/4/2021).
Pada 2019, permohonan dispensasi untuk anak perempuan berusia 16 tahun ke bawah berjumlah sembilan anak dan pada 2020 naik menjadi 13 anak.
Sedangkan permohonan dispensasi pernikahan untuk anak laki-laki berusia kurang dari 19 tahun pada 2019 tercatat 23 anak dan pada 2020 turun menjadi 16 anak.
Baca juga: Jelang Ramadan, Harga Kebutuhan Pokok Cenderung Turun
Pencatatan tersebut disesuaikan dengan aturan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu minimal 16 tahun bagi perempuan dan minimal 19 tahun bagi lak-laki.
"Tentu saja, angka-angka tersebut tetap harus menjadi bagian dari evaluasi kami. Sebagian besar penyebab terjadinya pernikahan usia anak memang masih pada faktor kehamilan yang tidak diinginkan," katanya.
Jika dikaitkan dengan pandemi Covid-19, Edy mengatakan, bahwa faktor tersebut bukan menjadi satu-satunya penyebab terjadinya pernikahan usia anak terutama pada aspek kekerasan seksual.
"Jumlah laporan kekerasan dalam rumah tangga memang naik dari 139 menjadi 145 kasus. Tetapi justru terjadi pergeseran faktor penyebab dari kekerasan menjadi kekerasan karakter, ekonomi dan faktor orang lain seperti pria idaman lain atau wanita idaman lain," katanya.
Selain dispensasi, jika pernikahan anak tersebut tetap harus digelar maka perlu pendapat psikolog atau konselor dai puskesmas atau melalui UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak dan masyarakat pun bisa melapor jika mengetahui terjadinya pernikahan usia anak.
Pemerintah Kota Jogja sudah memiliki Peraturan Wali Kota Jogja No. 7/2019 tentang Pencegahan Perkawinan Anak sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Baca juga: Tim Gegana Cek Majalah Mencurigakan di Depan Gereja Protestan
Menurut Edy, seluruh pihak memiliki kewajiban dalam upaya pencegahan pernikahan usia anak sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
Kewajiban Belajar
Ia pun berharap agar anak-anak usia sekolah juga menjalankan kewajiban utamanya yaitu belajar sehingga pernikahan anak dapat ditekan.
Selain memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak, aturan pencegahan pernikahan anak juga ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan, mencegah tidak kekerasan pada anak dan potensi perdagangan anak, mencegah anak putus sekolah dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
Sedangkan di DIY, berdasarkan data Pengadilan Agama, putusan dispensasi perkawinan pada 2019 sebanyak 583 dan naik menjadi 959 pada 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Forum Warek Akademik Perguruan Tinggi se-Indonesia 2026 di Unhas fokus membahas mitigasi kecurangan SNPMB dan empat isu strategis.
Polresta Jogja mendalami dugaan pungli food truck di Alkid, termasuk klaim permintaan jatah makan oleh anggota polisi dan tarif parkir jutaan rupiah.
DPRD Bantul menilai kinerja Perumda Aneka Dharma masih perlu didorong agar kontribusi terhadap PAD dan pengelolaan ITF Bawuran meningkat.
Keraton Yogyakarta menegaskan food truck di Alkid telah mengantongi izin. Dugaan pungutan parkir disebut bukan pungutan resmi Keraton.
Logo Asian Games 2026 Aichi-Nagoya menyimpan makna di balik warna ungu, emas, hijau serta huruf A dan N yang mewakili Asia, Aichi, dan Nagoya.
Ketua DPRD DIY, Nuryadi menyebut kondisi fiskal DIY masih aman hingga akhir 2026 meski pemerintah daerah harus terus menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerint