Advertisement
Pemudik Masuk DIY Diminta Membawa Hasil Tes Antigen

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemda DIY akan mengikuti instruksi dari Pemerintah Pusat terkait larangan untuk mudik menjelang lebaran Idulfitri. Namun jika ada kebutuhan mendesak atau masyarakat sudah mudik duluan sebelum aturan keluar, maka diminta menunjukan hasil tes antigen.
“Prosedur mereka yang baru datang harus dilakukan pertama dia harus menunjukan hasil negatif [tes swab atau tes antigen], diminta satu-dua hari stay di rumah, kala tidak ada gejala silahkan interaksi,” kata Sekretaris Pemda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, di Kepatihan, Rabu (7/4/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Mudik Lebaran, Tak Ada Penyekatan di DIY
Aji mengaku tidak bisa melarang orang untuk mudik jika ada kebutuhan mendesak seperti sanak keluarga di kampung meninggal dunia, atau ada acara hajatan lamaran atau pernikahan, “Silahkan saja tapi persyaratan datang di Jogja tentang rapid antigen itu harus ada,” ujar Aji.
Namun demikian mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY ini mengimbau masyarakat untuk tidak mudik terlebih dahulu karena karena situasi dan kondisi yang belum memungkinkan. Situasi dan kondisi yang dimaksud adalah masih terjadinya penularan Covid-19. untuk komunikasi antarkeluarga bisa dilakukan melali media lain, misalnya video call.
Selain itu Pemda DIY juga akan melakukan penyekatan di perbatasan dan pemeriksaan secara sampel untuk pendatang dari luar DIY. “Kan kita nunggu [aturan pusat] tapi intinya kalau tidak diatur pusat secara rigit kami lakukan secara sampel supaya kita tidak kewalahan karena nanti macet [kalau dijaga 24 jam],” ucap Aji.
BACA JUGA : 6–17 Mei Dilarang Mudik, Instran: Masyarakat Bisa Saja Mudik Sebelum atau Sesudahnya
Namun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Aji mengatakan sudah ada ketentuan khusus dari Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait larangan ASN untuk mudik dan aturan tersebut segera ditindaklanjuti melalui surat edaran (SE) Gubernur DIY.
Sekedar diketahui Pemerintah Pusat telah memutuskan larangan aktivitas mudik lebaran mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Hal ini dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 dan memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Bantul Lakukan Pengawasan
- Perencanaan Pengadaan Bandwidth Diklaim Boros, Inspektorat Daerah Sleman Akan Beri Pembinaan
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 28 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Stasiun Tugu Jogja
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Sabtu 28 Juni 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 28 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Purwosari
Advertisement
Advertisement