Advertisement

Kalah di Pengadilan soal Kasus Dana Persiba Bantul, Begini Reaksi Idham Samawi

Jumali
Kamis, 08 April 2021 - 21:27 WIB
Bhekti Suryani
Kalah di Pengadilan soal Kasus Dana Persiba Bantul, Begini Reaksi Idham Samawi Idham Samawi. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Mantan Bupati Bantul Idham Samawi enggan berkomentar terkait kekalahannya dalam perkara pengembalian dana hibah Persiba senilai Rp11,6 miliar. Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta belum lama ini memenangkan Pemkab Bantul dalam perkara tersebut.

Idham Samawi yang dihubungi Harianjogja.com mengaku enggan banyak berkomentar terkait dengan hasil putusan dari PT Yogyakarta tersebut.

Advertisement

“Silakan dengan lawyer saya saja. Terima kasih,” kata Idham melalui WhatsApp, Kamis (8/4/2021) petang.

Sementara kuasa hukum Idham Samawi, Mustofa saat dikonfirmasi mengklaim sampai saat ini belum menerima keputusan resmi dari PT Yogyakarta. Oleh karena itu, dirinya tidak bisa berkomentar terkait dengan keputusan pengadilan yang menolak banding dari kliennya.

BACA JUGA: Selama Pandemi, Kasus Pencurian Paling Banyak Terjadi di Kulonprogo

“Kami belum menerima keputusan resmi dari PT Yogyakarta. Selain itu, saya juga belum berdiskusi dengan tim [Candera dan Bambang Sudiro] terkait apa yang akan dilakukan. Nanti kami hubungi, jika sudah ada keputusan resmi dari pengadilan,” katanya.

Hal sama juga diungkapkan oleh kuasa hukum Pemkab Bantul yang juga Kepala Bagian Hukum Setda Bantul Suparman.

“Kami belum terima keputusan resmi dari pengadilan. Jadi kami tidak bisa berkomentar. Yang beredar itu kan, teman-teman mengunduh sendiri salinan putusan. Tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan keputusan resminya,” ungkap Suparman.

Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 30 Maret 2021 lalu telah memutus perkara pengembalian dana hibah Persiba yang sebelumnya diajukan oleh Idham Samawi selaku penggugat.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang diketuai Heru Iriani, pengadilan menyatakan menolak gugatan penggugat Konvensi (pihak Idham Samawi) untuk seluruhnya.

Pengadilan juga menetapkan pengembalian dana hibah yang berada pada Kas Umum Daerah Kabupaten Bantul sebesar Rp11,6 miliar adalah sah milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi atau dalam hal ini Pemkab Bantul.

"Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi [pihak Idham Samawi] untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding dihitung sebesar Rp150.000," demikian putusan hakim seperti dikutip Harianjogja.com dari dokumen putusan perkara Nomor: 117 /PDT/2020 /PT YYK, yang diperoleh dari laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta, pada Kamis (8/4/2021).

Penolakan gugatan yang dialami oleh Idham Samawi kali ini adalah kali kedua. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bantul menolak gugatan mantan Bupati Bantul Idham Samawi kepada Pemkab Bantul terkait dana hibah klub sepak bola Persiba sebesar Rp11,6 miliar, pada 15 Oktober tahun lalu.

Saat itu Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono justru mengabulkan tergugat, dan menyatakan uang senilai Rp11,6 miliar tersebut saat ini sah menjadi milik Pemkab Bantul.

Saat itu Alimin menyatakan keputusan diambil setelah hakim menilai bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat tidak cukup kuat. Ditambah dengan bahwa dana tersebut tidak menjadi bukti perkara usai penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Alimin Ribut Sujono dan dua hakim anggota, yakni Koko Riyanto dan Dewi Kurniasari, itu, lebih memilih untuk mengabulkan gugatan rekonvensi oleh tergugat. Tidak luput penggugat juga harus menerima hukuman untuk membayar biaya sidang sebesar Rp846.000.

Tak terima dengan kekalahan, Idham Samawi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Kasus ini bermula saat Idham ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Persiba dari APBD Bantul sebesar Rp12,5 miliar.

Hibah tersebut diberikan oleh Idham selaku Bupati Bantul saat itu (periode 1999-2004 dan 2005-2010) kepada KONI Bantul yang saat itu juga diketuai oleh Idham Samawi sendiri. Penetapan Idham sebagai tersangka dilakukan pada 18 Juli 2013.

Setelah dijadikan tersangka, Idham seketika mengembalikan dana sebesar Rp11,6 miliar kepada kas umum Pemkab Bantul tahun 2014 tanpa adanya perintah dari lembaga peradilan. Diketahui juga saat itu, Bupati Bantul masih dijabat oleh istri Idham sendiri yakni Sri Surya Widati.

Namun seiring perkembangan kasus tersebut, Kejati DIY akhirnya mengelurakan surat perintah tertanggal 4 Agustus 2015. Surat itu berisi penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus korupsi Idham bersama dengan tersangka lainnya Edi Bowo Nurcahyo.

Akibat hal tersebut, Idham meminta kembali uang senilai Rp11,6 miliar yang telah ia setor ke kas daerah Kabupaten Bantul, dan mengklaim itu adalah uangnya. Upaya meminta pengembalian uang tersebut ditempuh Idham dengan menggugat Pemkab Bantul ke pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM

News
| Rabu, 24 April 2024, 17:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement