KASUS PORNOGRAFI: Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Respons Pihak Siskaeee
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO--Polres Kulonprogo menangani sebanyak 478 kasus kejahatan selama 2020 lalu. Dari 478, kasus, jajaran Polres Kulonprogo berhasil menuntaskan sebanyak 363 kasus.
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan berdasarkan angka tersebut, ia mengklaim jika kasus kejahatan konvensional yang terjadi di wilayah kabupaten Kulonprogo pada 2020 lalu terbilang minim dan relatif turun jika dibandingkan pada tahun sebelumnya.
"Polres Kulonprogo telah menuntaskan sebanyak 363 kasus kejahatan dari 478 kasus yang dilaporkan selama tahun 2020. Persentase penyelesaian perkara tersebut mencapai 75 persen dari total 478 kasus kejahatan konvensional selama 2020," ujar Jeffry saat dikonfirmasi pada Kamis (8/4/2021).
Sedangkan, pada 2021 terhitung dari Januari sampai dengan Maret terdapat 135 laporan kasus kejahatan dan telah dituntaskan sebanyak 97 kasus.
BACA JUGA: Update Terkini Zonasi RT di Sleman: 1 Zona Merah, 5 Oranye, Ini Daftar Desanya
Lebih lanjut, kasus kejahatan konvensional yang mendominasi pada 2020 silam di antaranya, pencurian biasa sebanyak 50 kasus dan dapat diselesaikan sebanyak 28 kasus.
Kedua, minuman keras (miras) sebanyak 47 kasus dan dapat diselesaikan sebanyak 32 kasus. Ketiga, penipuan atau perbuatan curang sebanyak 45 kasus dan dapat diselesaikan sebanyak 30 kasus.
"Sementara itu, untuk 2021, kasus yang paling tinggi yakni penipuan, dengan jumlahnya yang mencapai 31 laporan dan berhasil diselesaikan sebanyak 9 kasus," kata Jeffry.
Masih adanya tindak kejahatan di wilayah Kulonprogo menjadikan Polres Kulonprogo terus mengoptimalkan upaya preventif dan preemtif.
"Represif atau penegakan hukum (gakkum) menjadi upaya terakhir Polres Kulonprogo dalam menyelesaikan perkara," kata Jeffry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Viral perempuan bongkar dugaan perselingkuhan suami lewat data misterius pada timbangan pintar atau smart scale di rumahnya.
Imigrasi memperketat pengawasan WNA di Bantul lewat APOA. Hotel, homestay, dan vila diwajibkan melaporkan tamu asing secara berkala.
Hanung Bramantyo mengadaptasi Children of Heaven berlatar SD Muhammadiyah dengan pesan kuat tentang pendidikan karakter anak.
KPAID Kota Jogja mendorong penerapan pasal lebih berat dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha
Pemerintah memangkas anggaran MBG 2026 menjadi Rp268 triliun demi efisiensi program Makan Bergizi Gratis.