Advertisement

Jasa Raharja Jogja Sosialisasikan Perlindungan Angkutan Penumpang di Kulonprogo

Abdul Hamied Razak
Senin, 12 April 2021 - 19:57 WIB
Bhekti Suryani
Jasa Raharja Jogja Sosialisasikan Perlindungan Angkutan Penumpang di Kulonprogo PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta bersama Dinas Pariwisata Kulonprogo menggelar Sosialisasi Perlindungan Angkutan Penumpang bagi pengelola angkutan di obyek wisata Kabupaten Kulonprogo, Senin (12/4) - 2021/Ist

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO- PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta bersama Dinas Pariwisata Kulonprogo menggelar Sosialisasi Perlindungan Angkutan Penumpang di obyek wisata Kabupaten Kulonprogo, Senin (12/4/2021). Sosialisasi tersebut digelar Jasa Raharja bersama Tim Pencegahan Kecelakaan.

Sosialisasi Perlindungan Angkutan Penumpang Obyek Wisata ini diikuti oleh sejumlah pengelola destinasi wisata. Mulai dari objek Wisata Waduk Sermo, Pantai Glagah dan Wisata Mangrove serta wisata laut lainnya. Kegiatan digelar di Kantor Dispar Kulonprogo. Dalam kegiatan tersebut, PT Jasa Raharja juga memberikan Merchandise bagi peserta yang aktif memberikan pertanyaan di forum tersebut.

Advertisement

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber meliputi Kepala Sub Bagian SW & Humas PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta lyan Supiandi, Sekretaris Dispar Kulonprogo Nining Kunwantari, dan Penanggung Jawab Samsat Kulon Progo Hendratno Bagus Sutanto. Selama kegiatan juga berlangsung tanya jawab seputar PT Jasa Raharja.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat dan pelaku wisata melalui dua program asuransi sosial. Yakni asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum berdasarkan UU No.33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga yang diatur dalam UU No.34/1964.

"Dalam sosialisasi itu dijelaskan kehadiran PT Jasa Raharja. Kami sampaikan kepada para pengelola terkait tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja sebagai pelaksana undang-undang. Apa hak dan kewajiban para pengelola angkutan dan penumpang," katanya usai kegiatan sosialisasi.

Menurut Iyan, pengetahuan dan kesadaran penerapan prosedur keselamatan berlalu lintas tak hanya berlaku bagi pengemudi kendaraan pribadi. Pengemudi dan awak angkutan umum termasuk di objek wisata juga wajib memberikan pelayanan yang aman dan nyaman bagi penumpang.

"Jasa Raharja senantiasa memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum. Bentuk perlindungan ialah memberikan santunan di mana setiap penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan akibat pengguna alat angkutan umum, berhak mendapatkan perlindungan berupa jaminan santunan," paparnya.

Sekretaris Dispar Kulonprogo Nining Kunwantari mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang disampaikan Jasa Raharja. Menurutnya, banyak sekali pengetahuan dan pemahaman yang diberikan terkair peran dan fungsi Jasa Raharja. Terutama bagi para pengelola angkutan di objek wisata. "Sosialisasi ini tidak hanya penting bagi pengelola angkutan air destinasi wisata di Kulonprogo, tetapi juga bagi penumpang atau wisatawan yang menggunakan jasa angkutan di objek wisata," katanya.

Dia berharap dengan kegiatan tersebut, wisatawan yang datang akan tambah meningkat karena tidak lagi was-was jika mengalami kecelakaan saat menggunakan angkutan di lokasi wisata. Meskipun kapasitas pengelola angkutan wisata di Kulonprogo terus ditingkatkan. "Kami berharap dengan kegiatan ini bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengelola angkutan dan wisatawan yang datang juga tambah meningkat," harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement