Advertisement

Promo November

Pekan Depan, Pemkot Jogja Mulai Pantau Penyaluran THR

Yosef Leon Pinsker
Kamis, 15 April 2021 - 19:07 WIB
Bhekti Suryani
Pekan Depan, Pemkot Jogja Mulai Pantau Penyaluran THR Ilustrasi THR. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-- Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja akan mulai mengawasi dan memantau rencana penyaluran tunjangan hari raya (THR) di sejumlah perusahaan mulai pekan depan. Dinas meminta perusahaan di wilayah setempat taat dan kooperatif terkait THR.

Kabid Kesejahteraan dan Hubungan Industri Dinsosnakertran Kota Jogja, Rihari Wulandari mengatakan, petugas akan mulai melakukan pendataan kepada perusahaan yang berada di wilayah itu terkait penyaluran THR. Nantinya akan ada pengumpulan data terkait kesanggupan perusahaan dalam membayar THR serta jumlah rinci pekerja atau buruh yang berhak menerima.

Advertisement

"Dimulai pekan depan sudah ada pemantauan. Nanti petugas kami akan memberikan formulir pernyataan soal kesanggupan membayar THR itu kapan dan berapa jumlah karyawan yang diberikan," katanya, Kamis (15/4/2021).

Dia menjelaskan, sesuai dengan Permenaker No.6/2016 pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja atau buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah dan diberikan maksimal H-7.

Adapun rumus pemberian THR kepada pekerja yakni dihitung berdasarkan masa kerja/12 bulan dan dikali dengan besaran gaji yang diterima. Rihari menyebut bahwa, khusus bagi pekerja yang dirumahkan di sektor-sektor wisata dan yang memperoleh besaran gaji tidak sesuai UMK karena tedampak pandemi, pihaknya menyarankan agar angka pengali pada besaran gaji diambil dari akumulasi take home pay (THP) yang diterima pekerja.

"Kemarin juga ada pembahasan soal yang bidang UMKM bagaimana dan pekerja yang dirumahkan seperti apa, kan mereka digaji tidak penuh karena pandemi. Nah, nanti itu diakumulasikan saja besarnya gaji berapa dan yang diterima pada saat terakhir," jelas dia.

Pihaknya juga membuka ruang dan posko pengaduan terkait polemik penyaluran THR. Perusahaan atau pekerja yang mendapat kendala bisa melaporkan ke Dinsosnakertrans Kota Jogja. Sementara untuk penyelesaian sengketa akan disampaikan ke Dinas Provinsi setempat. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Provinsi untuk menyelesaikan sengketa penyaluran THR di wilayah Jogja.

"Penyelesaian tetap di bagian provinsi bukan kota atau kabupaten, kami hanya punya wilayah saja karena perusahaannya kan ada di sini. Kami juga akan tetap pantau dan koordinasikan dengan Disnaker Provinsi dan akan kami terima kalau ada aduan tapi kirim surat ke provinsi untuk ditindaklanjuti," katanya.

BACA JUGA: Ini Barang Mewah yang Dibeli Pakai Duit Suap Edhy Prabowo

Rihari menambahkan, dalam penyaluran THR biasanya terdapat perusahaan yang kurang berkoordinasi dengan pekerja terkait kesepakatan yang diambil dalam pembayaran THR. Masalah itu kerap mendominasi aduan yang dilaporkan oleh pekerja ke pihaknya. Perusahaan kadang kala belum mampu membayar THR sesuai ketentuan namun tidak mengkomunikasikan hal itu kepada para pekerja.

"Misalnya belum sanggup bayar H-7 dan bisanya H- sekian, tapi itu tidak dikomunikasikan. Makanya kami imbau agar saling terbuka dan bagi perusahaan yang tidak membayar akan ada sanksinya dan dari pengawas nanti akan turun nota," jelasnya.

Dinas juga masih mentolerir bagi perusahaan yang belum mampu memenuhi hak pekerja pada H-7 Lebaran. Namun, perusahaan wajib mengkomunikasikan dan berkoordinasi dengan pekerja terkait waktu yang dipilih. "Bisa diberikan H-3 atau yang lain boleh sebelum Lebaran, tapi harus diberitahukan ke dinas dan terdapat kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Asal tidak dicicil," imbuhnya.

Sekretaris DPC KSPSI Kota Jogja, Denta Julian meminta, sejumlah perusahaan yang masih belum memenuhi hak THR pekerja di tahun lalu agar segera menunaikan kewajibannya. "Sebisa mungkin sebelum jatuh tempo pembayaran THR tahun ini, seluruh tunggakan THR di tahun lalu semoga dapat terbayarkan dengan lunas kepada seluruh pekerja di Kota Jogja," ujarnya.

Namun demikian, disinyalir masih banyak kasus THR yang tidak terbayar karena tidak terlaporkan dan tertangani dengan optimal. Sehingga pihaknya berharap tahun ini dengan adanya paket program pemulihan ekonomi dari pemerintah pusat dapat meningkatkan kemampuan perusahaan dalam pembayaran THR kepada seluruh pekerjanya tanpa ada tunggakan sama sekali.

"Namun apabila memang terpaksa tidak mampu untuk membayar THR, diharapkan perusahaan transparan dalam laporan keuangan serta diketahui oleh para pekerjanya maupun dinas terkait. Adapun persoalan THR yang akan muncul di tahun ini, kami akan bekerjasama dengan Dinsosnakertrans dalam membuka posko aduan hingga pemantauan agar tidak ada pelanggaran dalam pembayaran THR tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement