Advertisement

PPKM Diperpanjang, Pemkab Larang Warga Sleman Mudik

Abdul Hamied Razak
Rabu, 21 April 2021 - 10:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
PPKM Diperpanjang, Pemkab Larang Warga Sleman Mudik Beberapa penumpang hendak berangkat di Terminal Jombor, Kamis (15/4/2021). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, mulai 20 April hingga 3 Mei 2021. Perpanjangan PPKM Mikro kali ini terdapat ketentuan yang ditambahkan khusus pemudik dan perayaan Idulfitri.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021, maka dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan sejumlah kebijakan.

Advertisement

Perpanjangan PPKM berbasis Mikro di Sleman tertuang dalam Instruksi Bupati No.10/INSTR/2021. Ada penambahan aturan yang diberlakukan. Salah satunya aturan karantina bagi para pelaku perjalanan lintas provinsi maupun kabupaten/kota.

Jika terdapat pelanggaran terhadap larangan mudik ini, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. "Kami akan melakukan sosialisasi peniadaan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Firti 1442 H/Tahun 2021 kepada warga masyarakat perantau," katanya, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Opsi Pelarangan Hajatan Belum Diputuskan

Kebijakan baru ini juga mengatur soal masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H/ Tahun 2021. Jika mereka datang ke Sleman tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan yang ketentuannya telah diatur oleh Pemerintah, kata Kustini, maka Lurah melalui Posko Kalurahan menyiapkan tempat karantina mandiri.

"Mereka dikarantina selama 5x24 jam dengan protokol kesehatan yang ketat. Biaya karantina dibebankan kepada mereka yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota sementara kalurahan hanya menyediakan lokasi karantina," katanya.

Kustini menginstruksikan agar Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan penguatan, pengendalian, dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di daerah. Dishub dan Satpol PP akan dibackup oleh TNI dan POLRI. Seluruh Satlinmas dan BPBD, serta Pemadam Kebakaran juga diminta untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan terlibat aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

"Mereka kami minta terlibat mengawasi kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan [pusat perbelanjaan dan
restoran/rumah makan], tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama Ramadhan dan perayaan Idulfitri. Termasuk mengantisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam," papar Kustini.

Sementara Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan diinstruksikan melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga terutama harga bahan pangan, dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lolasi penjualan/pasar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Empat Anggota Dewan Diperiksa KPK Terkait Titipan Paket Pekerjaan APBD

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement