Advertisement
Opsi Pelarangan Hajatan Belum Diputuskan

Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI – Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawaty mengatakan, pemkab belum mengambil opsi untuk melakukan pelarangan kegiatan hajatan di masyarakat. Pasalnya, pelaksanaan sudah diatur dalam instruksi menteri dalam negeri yang mengatur tentang PTKM berskala mikro.
“Sudah ada aturannya dan itu yang jadi acuan,” katanya.
Advertisement
BACA JUGA : Ada Warga yang Pingsan & 2 Meninggal, Begini Awal Mula
Menurut dia, dengan pelaksanaan hajatan maupun layatan sudah ada pedoman yang tertuang dalam peraturan PTKM berskala mikro. Ia mencontohkan, untuk lokasi zona merah dan orange tidak diperbolehkan menggelar acara kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Sudah diatur karena yang boleh menggelar hanya wilayah atau RT yang memiliki peta zonasi hijau dan kuning,” katanya.
Meski demikian, ia tetap meminta kepada satgas penangulangan di kalurahan untuk melakukan pengawasan secara ketat. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi lagi klaster penularan corona dari kegiatan sosial.
BACA JUGA : Tim Medis Terus Telusuri Kontak Erat Pasien Positif dari Dua
“Tentunya harus diatur lebih baik lagi dan penerapan protokol kesehatan benar-benar dijalankan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sri Sultan HB X: Kita Harus Lebih Peka Terhadap Kondisi Masyarakat
- Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
- Kuota Sampah Kota Jogja di TPA Piyungan Tersisa 2.400 Ton
- Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
- Pemkot Jogja Tingkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Perbaikan RTLH
Advertisement
Advertisement