Advertisement
Opsi Pelarangan Hajatan Belum Diputuskan

Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI – Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawaty mengatakan, pemkab belum mengambil opsi untuk melakukan pelarangan kegiatan hajatan di masyarakat. Pasalnya, pelaksanaan sudah diatur dalam instruksi menteri dalam negeri yang mengatur tentang PTKM berskala mikro.
“Sudah ada aturannya dan itu yang jadi acuan,” katanya.
Advertisement
BACA JUGA : Ada Warga yang Pingsan & 2 Meninggal, Begini Awal Mula
Menurut dia, dengan pelaksanaan hajatan maupun layatan sudah ada pedoman yang tertuang dalam peraturan PTKM berskala mikro. Ia mencontohkan, untuk lokasi zona merah dan orange tidak diperbolehkan menggelar acara kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Sudah diatur karena yang boleh menggelar hanya wilayah atau RT yang memiliki peta zonasi hijau dan kuning,” katanya.
Meski demikian, ia tetap meminta kepada satgas penangulangan di kalurahan untuk melakukan pengawasan secara ketat. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi lagi klaster penularan corona dari kegiatan sosial.
BACA JUGA : Tim Medis Terus Telusuri Kontak Erat Pasien Positif dari Dua
“Tentunya harus diatur lebih baik lagi dan penerapan protokol kesehatan benar-benar dijalankan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Prediksi BMKG Minggu 27 April 2025: Daftar Kota Hujan Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pembentukan Koperasi Merah Putih, Pemkab Kulonprogo Gelontorkan Rp3 Juta per Koperasi
- Cegah Banjir, Bupati Gunungkidul Galakkan Program Kali Bersih
- Dibekali Ilmu Vokasi dan Soft Skill, 84 Mahasiswa Politeknik YKPN Diwisuda
- Land of Beauty2025 Hadirkan Experience Baru Festival Kecantikan dalam Tajuk Cherish Your Sparks
- Pasar Malam Sekaten Dibalut Gaya Baru, Hadir dalam Wajah Pesta Rakyat Istimewa 2025
Advertisement
Advertisement