Advertisement

Nekat Mudik ke Sleman, Siap-Siap Dikarantina 5 Hari Biaya Tanggung Sendiri

Abdul Hamied Razak
Rabu, 21 April 2021 - 17:27 WIB
Bhekti Suryani
Nekat Mudik ke Sleman, Siap-Siap Dikarantina 5 Hari Biaya Tanggung Sendiri Pemeriksaan kesehatan pengendara sebagai antisipasi penyebaran Virus Corona. - Harian Jogja/Catur Dwi Jannati

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro hingga 3 Mei 2021 mengatur soal larangan mudik. Jika pemudik tetap nekat pulang kampung, maka setiba di Sleman wajib karantina selama 5 hari di selter dengan biaya ditanggung oleh pemudik.

Bupati Sleman Kustini SP mengatakan Pemkab Sleman tetap melarang warga di perantauan untuk mudik menjelang perayaan Idul Fitri pada Mei mendatang. Namun jika tetap pulang kampung, maka mereka yang pulang dari perantauan harus mengantongi dokumen perjalanan yang sudah diatur dalam ketentuan PPKM.

Advertisement

Jika pelaku perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota datang ke Sleman tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan yang ketentuannya telah diatur oleh Pemerintah, kata Kustini, maka Lurah melalui Posko Kalurahan menyiapkan tempat karantina mandiri. "Mereka dikarantina selama lima hari atau 5x24 jam dengan protokol kesehatan yang ketat. Biaya karantina dibebankan kepada pelaku perjalanan sementara kalurahan hanya menyediakan lokasi karantina," katanya.

Kebijakan tersebut diambil, kata Kustini, untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemkab, katanya, akan meningkatkan kegiatan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan sejumlah kebijakan.

"Jika terdapat pelanggaran terhadap larangan mudik ini, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami akan melakukan sosialisasi peniadaan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Firti 1442 H/Tahun 2021 kepada warga masyarakat perantau," katanya.

Perpanjangan PPKM berbasis Mikro di Sleman tertuang dalam Instruksi Bupati No.10/INSTR/2021. Salah satu aturan tambahan dalam instruksi tersebut terkait dengan aturan karantina bagi para pelaku perjalanan lintas provinsi maupun kabupaten/kota. Kebijakan baru ini juga mengatur soal peningkatan pengawasan dan pengendalian yang dilakukan lintas sektoral.

BACA JUGA: Didakwa Terima Suap Rp32,4 Miliar, Mantan Mensos Juliari: Saya Tidak Melakukan

Kustini pun menginstruksikan agar Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan penguatan, pengendalian, dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di daerah. Dishub dan Satpol PP akan dibackup oleh TNI dan POLRI. Seluruh Satlinmas dan BPBD, serta Pemadam Kebakaran juga diminta untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan terlibat aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

"Mereka kami minta terlibat mengawasi kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran/rumah makan), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama Ramadhan dan perayaan Idul Fitri. Termasuk mengantisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam," papar Kustini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cak Imin Tetapkan Kriteria Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB

News
| Sabtu, 20 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement