Advertisement

Pemkab Sleman Buka Posko Pengaduan THR

Abdul Hamied Razak
Rabu, 21 April 2021 - 22:27 WIB
Bhekti Suryani
Pemkab Sleman Buka Posko Pengaduan THR Ilustrasi THR. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman berharap tidak ada pengaduan terkait Tunjangan Hati Raya (THR) tahun ini. Meski begitu, Disnaker tetap membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja yang bermasalah dengan THR.

Kepala Disnaker Sleman Sutiasih mengatakan keberadaan posko aduan tersebut bahkan sudah beroperasi sejak awal Ramadan atau 13 April lalu. Hal itu untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang pembayaran THR. "Semoga semua perusahaan di Sleman memberikan THR kepada pekerjanya tepat waktu, H-7 sehingga hubungan industrial di Sleman tetap kondusif," katanya, Rabu (21/4/2021).

Advertisement

Disnaker Sleman, lanjut Asih, siap memberikan pelayanan konsultasi atau pengaduan THR. Layanan tersebut, katanya akan diberikan baik offline maupun online. "Semoga tidak ada yang mengadu (soal THR) karena semua perusahaan sudah memahami aturannya dan sudah dilaksanakan pemberian THR nya," katanya.

BACA JUGA: Nathalie Holscher Bakal Ajukan Cerai Habis Lebaran, Sule Terancam Jadi Duda Kedua Kalinya

Adapun besaran THR yang dibayarkan yakni untuk pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih dibayarkan sebesar upah satu bulan. Sementara pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu bulan namun belum satu tahun, diberikan secara proporsional.

Perusahaan yang mengajukan penangguhan, kata Asih, tetap diwajibkan membayar THR maksimal H-1 sebelum hari raya. Penangguhan tersebut berlaku bagi perusahaan yang terdampak covid-19 sehingga tidak bisa membayar THR tepat waktu atas kesepakatan yang dibuat perusahaan dengan pekerja.

"Ketidakmampuan perusahaan membayar THR harus dibuktikan dengan laporan keuangan. Penangguhan tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR. Hasil kesepakatan wajib dilaporakan ke Disnaker," katanya.

Hingga kini, katanya, belum ada aduan terkait THR yang diajukan oleh pekerja. Aduan biasanya datang setelah hari raya. Berkaca pada tahun lalu, aduan yang masuk pun hanya sebatas konsultasili karena khawatir THR tidak dibayarkan.

"Berdasarkan laporan posko pengaduan THR tahun lalu hanya ada satu perusahaan yang diadukan oleh pekerja. Kemudian kami jelaskan secara makro selanjutnya untuk penyelesaian lebih lanjut dilakukan di Disnakertrans DIY," katanya.

Di Sleman, kata Sutiasih, jumlah perusahaan berdasarkan data wajib lapor perusahaan dari Sisnaker (sistem informasi ketenagakerjaan) 2020 tercatat sebanyak 1.962 perusahaan. Baik perusahan kategori besar, sedang maupun kecil. "Adapun jumlah pekerja formal selama 2020 tercatat sebanyak 63.696 orang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 10 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel

News
| Jum'at, 19 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement