Advertisement
Pemkab Sleman Buka Posko Pengaduan THR
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman berharap tidak ada pengaduan terkait Tunjangan Hati Raya (THR) tahun ini. Meski begitu, Disnaker tetap membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja yang bermasalah dengan THR.
Kepala Disnaker Sleman Sutiasih mengatakan keberadaan posko aduan tersebut bahkan sudah beroperasi sejak awal Ramadan atau 13 April lalu. Hal itu untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang pembayaran THR. "Semoga semua perusahaan di Sleman memberikan THR kepada pekerjanya tepat waktu, H-7 sehingga hubungan industrial di Sleman tetap kondusif," katanya, Rabu (21/4/2021).
Advertisement
Disnaker Sleman, lanjut Asih, siap memberikan pelayanan konsultasi atau pengaduan THR. Layanan tersebut, katanya akan diberikan baik offline maupun online. "Semoga tidak ada yang mengadu (soal THR) karena semua perusahaan sudah memahami aturannya dan sudah dilaksanakan pemberian THR nya," katanya.
BACA JUGA: Nathalie Holscher Bakal Ajukan Cerai Habis Lebaran, Sule Terancam Jadi Duda Kedua Kalinya
Adapun besaran THR yang dibayarkan yakni untuk pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih dibayarkan sebesar upah satu bulan. Sementara pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu bulan namun belum satu tahun, diberikan secara proporsional.
Perusahaan yang mengajukan penangguhan, kata Asih, tetap diwajibkan membayar THR maksimal H-1 sebelum hari raya. Penangguhan tersebut berlaku bagi perusahaan yang terdampak covid-19 sehingga tidak bisa membayar THR tepat waktu atas kesepakatan yang dibuat perusahaan dengan pekerja.
"Ketidakmampuan perusahaan membayar THR harus dibuktikan dengan laporan keuangan. Penangguhan tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR. Hasil kesepakatan wajib dilaporakan ke Disnaker," katanya.
Hingga kini, katanya, belum ada aduan terkait THR yang diajukan oleh pekerja. Aduan biasanya datang setelah hari raya. Berkaca pada tahun lalu, aduan yang masuk pun hanya sebatas konsultasili karena khawatir THR tidak dibayarkan.
"Berdasarkan laporan posko pengaduan THR tahun lalu hanya ada satu perusahaan yang diadukan oleh pekerja. Kemudian kami jelaskan secara makro selanjutnya untuk penyelesaian lebih lanjut dilakukan di Disnakertrans DIY," katanya.
Di Sleman, kata Sutiasih, jumlah perusahaan berdasarkan data wajib lapor perusahaan dari Sisnaker (sistem informasi ketenagakerjaan) 2020 tercatat sebanyak 1.962 perusahaan. Baik perusahan kategori besar, sedang maupun kecil. "Adapun jumlah pekerja formal selama 2020 tercatat sebanyak 63.696 orang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Kamis 18 April 2024
- Pilkada 2024, KPU Jogja Gandeng Disdukcapil Memastikan Akurasi Data Pemilih
- Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra
- Disnakertrans DIY Mengklaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat
- Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura
Advertisement
Advertisement