Breaking News, Gempa M5,6 di Pacitan Terasa Sampai Jogja
Gempa bumi tektonik kembali mengguncang wilayah selatan Jawa tepatnya Pacitan Jawa Timur pada Sabtu, 27 Juni 2026 sore.
Beberapa penumpang hendak berangkat di Terminal Jombor, Kamis (15/4/2021). /Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN--Wilayah DIY termasuk dalam kawasan aglomerasi perkotaan yang dibolehkan untuk mobilitas penduduk dalam provinsi saat libut Lebaran nanti.
Terkait antisipasi pemudik antar-kabupaten atau kota tersebut, Pemkab Sleman masih memperbolehkan tanpa pembatasan sebagaimana diberlakukan pada pemudik dari luar DIY.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman, Budiharjo, mengatakan Pemkab Sleman mengacu pada arahan Dirjen Perhubungan Darat beberapa waktu lalu untuk memperbolehkan mobilitas dalam wilayah.
BACA JUGA: Trending Topic di Twitter, Warganet Heboh Bandingkan BPJS Kesehatan dengan Kitabisa
"Sesuai keterangan Dirjen Perhubungan Darat beberapa waktu yang lalu, DIY merupakan salah satu wilayah aglomerasi. Artinya pergerakan antar kabubaten dalam wilayah DIY masih diperbolehkan," katanya (22/4/2021).
Dibolehkannya mobilitas dalam wilayah ini juga berarti tidak adanya kewajiban untuk karantina 5X24 jam sebagaimana diberlakukan untuk pemudik luar DIY. "Ketentuannya seperti itu [tanpa karantina]," ujarnya.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, mengatakan sementara ini, regulasi khusus untuk pemudik dalam wilayah DIY belum ada, sehingga masih diperbolehkan tanpa prosedur khusus seperti karantina lima hari.
"Sementara ini kami mengacu pada kebijakan Pemprov DIY yang intinya pembatasan itu hanya dilakukan antar provinsi, sementara antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi DIY belum ada regulasinya," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gempa bumi tektonik kembali mengguncang wilayah selatan Jawa tepatnya Pacitan Jawa Timur pada Sabtu, 27 Juni 2026 sore.
Registrasi SIM card baru mulai 1 Juli 2026 wajib menggunakan verifikasi biometrik wajah sesuai Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Institut Kemandirian Dompet Dhuafa memperluas peluang kerja hingga Jepang melalui pelatihan vokasi, kemitraan industri, dan sertifikasi kompetensi.
DJP menetapkan pemungutan pajak marketplace mulai 1 Agustus 2026. Berlaku bagi seller beromzet di atas Rp500 juta per tahun.
Kemenkes menyebut putusan MK yang menolak uji materi UU Kesehatan memperkuat dasar hukum penanganan KLB dan wabah di Indonesia.
Kemenhut mencatat 12,3 juta hektare lahan kritis di Indonesia membutuhkan rehabilitasi di tengah ancaman El Nino dan meningkatnya risiko karhutla.